Quantcast
Channel: Wikiapbn
Viewing all 10805 articles
Browse latest View live

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009

$
0
0

←Membuat halaman berisi '{{Info Peraturan 2.2 |nomor urut = 9 |nomor = 9 Tahun 2009 |tentang = Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya |sebutan = ...'

Halaman baru

{{Info Peraturan 2.2
|nomor urut = 9
|nomor = 9 Tahun 2009
|tentang = Penetapan [[Pensiun Pokok]] Pensiunan [[Pegawai Negeri Sipil]] dan [[Janda]]/Dudanya
|sebutan =
|tanggal = 16
|bulan = 1
|tahun = 2009
|jenis = Peraturan Pemerintah
|pejabat =
|jenis pengundangan =
|nomor pengundangan =
|tahun pengundangan =
|jenis pengundangan tambahan =
|nomor pengundangan tambahan =
|keyword = pp pns

|menindaklanjuti =
|mengingat =
|memperhatikan =
|mengubah =
|menetapkan =
|mencabut = [[Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
|menguji materi =
|ditetapkan dengan =
|ditindaklanjuti dengan =
* [[Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2009]] tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009
* [[Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-3/PB/2009]] tentang Penyesuaian Besaran Pensiun Pokok Tahun 2009
|diubah dengan =
|dicabut sebagian dengan =
|dicabut dengan =
|diuji materi dengan =

|periode sebelum =
|periode sesudah =
}}
== Pranala Luar ==
{{Rekomendasi Unduh}}
* Tanpa lampiran: {{bphn|09pp009.doc}}
* Tanpa lampiran: {{hukumonline|lt4a0d1ee394a20/parent/29137}}

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009

$
0
0

←Revisi sebelumnyaRevisi per 26 September 2013 10.18
Baris 29:Baris 29:
 
|diubah dengan =  
 
|diubah dengan =  
 
|dicabut sebagian dengan =  
 
|dicabut sebagian dengan =  
|dicabut dengan =  
+
|dicabut dengan = [[Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2010]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
 
|diuji materi dengan =  
 
|diuji materi dengan =  
  

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2010

$
0
0

←Revisi sebelumnyaRevisi per 26 September 2013 10.20
Baris 1:Baris 1:
 
{{Info Peraturan  
 
{{Info Peraturan  
 
|nomor = 28 Tahun 2010  
 
|nomor = 28 Tahun 2010  
|tentang = Penetapan [[Pensiun]] Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
+
|tentang = Penetapan [[Pensiun Pokok]] Pensiunan [[Pegawai Negeri Sipil]] dan [[Janda]]/Dudanya
 
|tanggal = 5
 
|tanggal = 5
 
|bulan = 2
 
|bulan = 2
Baris 12:Baris 12:
 
|menindaklanjuti = [[Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010]] tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
 
|menindaklanjuti = [[Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010]] tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
 
|mengubah =  
 
|mengubah =  
|mencabut = [[Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009]]  
+
|mencabut = [[Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
 
|ditindaklanjuti dengan =  
 
|ditindaklanjuti dengan =  
 
|diubah dengan =  
 
|diubah dengan =  
|dicabut dengan = [[Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011]]  
+
|dicabut dengan = [[Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
 
}}
 
}}
 
== Pranala Luar ==
 
== Pranala Luar ==
 
{{Rekomendasi Unduh}}
 
{{Rekomendasi Unduh}}
* {{sjdih|2010/28TAHUN2010PP.htm}}
+
* Tanpa lampiran: {{sjdih|2010/28TAHUN2010PP.htm}}
 +
* Tanpa lampiran: {{bphn|10pp028.doc}}

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009

$
0
0

←Revisi sebelumnyaRevisi per 26 September 2013 10.21
Baris 16:Baris 16:
 
|keyword = pp pns
 
|keyword = pp pns
  
|menindaklanjuti =  
+
|menindaklanjuti = [[Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kesebelas Atas [[Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977]] tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
 
|mengingat =  
 
|mengingat =  
 
|memperhatikan =  
 
|memperhatikan =  

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2010

$
0
0

←Revisi sebelumnyaRevisi per 26 September 2013 10.21
Baris 10:Baris 10:
 
}}
 
}}
 
{{Riwayat Peraturan 2
 
{{Riwayat Peraturan 2
|menindaklanjuti = [[Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010]] tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
+
|menindaklanjuti = [[Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010]] tentang Perubahan Keduabelas atas [[Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977]] tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
 
|mengubah =  
 
|mengubah =  
 
|mencabut = [[Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
 
|mencabut = [[Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011

$
0
0

←Revisi sebelumnyaRevisi per 26 September 2013 10.25
Baris 1:Baris 1:
 
{{Info Peraturan  
 
{{Info Peraturan  
 
|nomor = 14 Tahun 2011  
 
|nomor = 14 Tahun 2011  
|tentang = Penetapan [[Pensiun]] Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya  
+
|tentang = Penetapan [[Pensiun Pokok]] Pensiunan [[Pegawai Negeri Sipil]] dan [[Janda]]/Dudanya  
 
|tanggal = 16
 
|tanggal = 16
 
|bulan = 2
 
|bulan = 2
Baris 10:Baris 10:
 
}}
 
}}
 
{{Riwayat Peraturan 2
 
{{Riwayat Peraturan 2
|menindaklanjuti = [[Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011]] tentang Perubahan Ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
+
|menindaklanjuti = [[Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011]] tentang Perubahan Ketigabelas atas [[Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977]] tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
 
|mengubah =  
 
|mengubah =  
|mencabut = [[Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2010]]  
+
|mencabut = [[Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2010]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
|ditindaklanjuti dengan = [[Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2011]]  
+
|ditindaklanjuti dengan = [[Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2011]] tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
 
|diubah dengan =  
 
|diubah dengan =  
|dicabut dengan = [[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012]]  
+
|dicabut dengan = [[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
 
}}
 
}}
 
== Pranala Luar ==
 
== Pranala Luar ==
 
{{Rekomendasi Unduh}}
 
{{Rekomendasi Unduh}}
* {{sjdih|2011/14TAHUN2011PP.htm}}
+
* Tanpa lampiran: {{bphn|11pp014.pdf}}
 +
* Tanpa lampiran: {{sjdih|2011/14TAHUN2011PP.htm}}

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008

$
0
0

←Membuat halaman berisi '{{Info Peraturan 2.2 |nomor urut = 14 |nomor = 14 Tahun 2008 |tentang = Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya |sebutan ...'

Halaman baru

{{Info Peraturan 2.2
|nomor urut = 14
|nomor = 14 Tahun 2008
|tentang = Penetapan [[Pensiun Pokok]] Pensiunan [[Pegawai Negeri Sipil]] dan [[Janda]]/Dudanya
|sebutan =
|tanggal = 4
|bulan = 2
|tahun = 2008
|jenis = Peraturan Pemerintah
|pejabat =
|jenis pengundangan = Lembaran Negara
|nomor pengundangan = 27
|tahun pengundangan =
|jenis pengundangan tambahan =
|nomor pengundangan tambahan =
|keyword = pp pns

|menindaklanjuti = [[Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977]] tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan [[Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008]]
|mengingat =
|memperhatikan =
|mengubah =
|menetapkan =
|mencabut = [[Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
|menguji materi =
|ditetapkan dengan =
|ditindaklanjuti dengan =
|diubah dengan =
|dicabut sebagian dengan =
|dicabut dengan = [[Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
|diuji materi dengan =

|periode sebelum =
|periode sesudah =
}}
== Pranala Luar ==
{{Rekomendasi Unduh}}
* Dari Hukumonline.com:
*# Batang tubuh: {{hukumonline|fl58024/parent/28937}}
*# Lampiran I: {{hukumonline|fl58025/parent/28937}}
*# Lampiran II: {{hukumonline|fl58026/parent/28937}}
*# Lampiran III: {{hukumonline|fl58027/parent/28937}}
*# Lampiran IV: {{hukumonline|fl58028/parent/28937}}
*# Lampiran V: {{hukumonline|fl58029/parent/28937}}
*# Lampiran VI: {{hukumonline|fl58030/parent/28937}}
*# Lampiran VII: {{hukumonline|fl58031/parent/28937}}
*# Lampiran VIII: {{hukumonline|fl58032/parent/28937}}
* {{dropbox.com|s/an0wdxaes396i2n/pp_14_2008.pdf}}
* Tanpa lampiran: http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/PP1408.pdf
* Tanpa lampiran: http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/4/57/704.bpkp
* Tanpa lampiran: {{bphn|08pp014.doc}}

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007

$
0
0

←Membuat halaman berisi '{{Info Peraturan 2.2 |nomor urut = 13 |nomor = 13 Tahun 2007 |tentang = Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya |sebutan =...'

Halaman baru

{{Info Peraturan 2.2
|nomor urut = 13
|nomor = 13 Tahun 2007
|tentang = Penetapan [[Pensiun Pokok]] Pensiunan [[Pegawai Negeri Sipil]] dan [[Janda]]/Dudanya
|sebutan =
|tanggal = 10
|bulan = 1
|tahun = 2007
|jenis = Peraturan Pemerintah
|pejabat =
|jenis pengundangan = Lembaran Negara
|nomor pengundangan = 29
|tahun pengundangan =
|jenis pengundangan tambahan =
|nomor pengundangan tambahan =
|keyword = pp pns

|menindaklanjuti = [[Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977]] tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah sembilan kali diubah terakhir dengan [[Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007]]
|mengingat =
|memperhatikan =
|mengubah =
|menetapkan =
|mencabut = [[Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya sebagaimana telah diubah dengan [[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006]]
|menguji materi =
|ditetapkan dengan =
|ditindaklanjuti dengan =
|diubah dengan =
|dicabut sebagian dengan =
|dicabut dengan = [[Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
|diuji materi dengan =

|periode sebelum =
|periode sesudah =
}}
== Pranala Luar ==
{{Rekomendasi Unduh}}
* {{bphn|07PP013.doc}}

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005

$
0
0

←Membuat halaman berisi '{{Info Peraturan 2.2 |nomor urut = 69 |nomor = 69 Tahun 2005 |tentang = Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya |sebutan =...'

Halaman baru

{{Info Peraturan 2.2
|nomor urut = 69
|nomor = 69 Tahun 2005
|tentang = Penetapan [[Pensiun Pokok]] Pensiunan [[Pegawai Negeri Sipil]] dan [[Janda]]/Dudanya
|sebutan =
|tanggal = 28
|bulan = 12
|tahun = 2005
|jenis = Peraturan Pemerintah
|pejabat =
|jenis pengundangan =
|nomor pengundangan =
|tahun pengundangan =
|jenis pengundangan tambahan =
|nomor pengundangan tambahan =
|keyword = pp pns

|menindaklanjuti = [[Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977]] tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan [[Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005]]
|mengingat =
|memperhatikan =
|mengubah =
|menetapkan =
|mencabut = [[Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2003]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
|menguji materi =
|ditetapkan dengan =
|ditindaklanjuti dengan =
|diubah dengan = [[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006]]
|dicabut sebagian dengan =
|dicabut dengan = [[Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
|diuji materi dengan =

|periode sebelum =
|periode sesudah =
}}
== Pranala Luar ==
{{Rekomendasi Unduh}}
* {{bphn|05PP069.doc}}

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2003

$
0
0

←Membuat halaman berisi '{{Info Peraturan 2.2 |nomor urut = 34 |nomor = 34 Tahun 2003 |tentang = Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya |sebutan ...'

Halaman baru

{{Info Peraturan 2.2
|nomor urut = 34
|nomor = 34 Tahun 2003
|tentang = Penetapan [[Pensiun Pokok]] Pensiunan [[Pegawai Negeri Sipil]] dan [[Janda]]/Dudanya
|sebutan =
|tanggal = 8
|bulan = 7
|tahun = 2003
|jenis = Peraturan Pemerintah
|pejabat =
|jenis pengundangan = Lembaran Negara
|nomor pengundangan = 74
|tahun pengundangan =
|jenis pengundangan tambahan =
|nomor pengundangan tambahan =
|keyword = pp pns

|menindaklanjuti = [[Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977]] tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan [[Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003]]
|mengingat =
|memperhatikan =
|mengubah =
|menetapkan =
|mencabut = [[Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2001]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
|menguji materi =
|ditetapkan dengan =
|ditindaklanjuti dengan =
|diubah dengan =
|dicabut sebagian dengan =
|dicabut dengan = [[Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
|diuji materi dengan =

|periode sebelum =
|periode sesudah =
}}
== Pranala Luar ==
{{Rekomendasi Unduh}}
* {{jdih.bpk.go.id|2012/03/PP-No.34-TH-2003.zip}}
* {{bpkp.go.id|uu/filedownload/4/62/1014.bpkp}}

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2001

$
0
0

←Membuat halaman berisi '{{Info Peraturan 2.2 |nomor urut = 30 |nomor = 30 Tahun 2001 |tentang = Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya |sebutan ...'

Halaman baru

{{Info Peraturan 2.2
|nomor urut = 30
|nomor = 30 Tahun 2001
|tentang = Penetapan [[Pensiun Pokok]] Pensiunan [[Pegawai Negeri Sipil]] dan [[Janda]]/Dudanya
|sebutan =
|tanggal = 18
|bulan = 5
|tahun = 2001
|jenis = Peraturan Pemerintah
|pejabat =
|jenis pengundangan = Lembaran Negara
|nomor pengundangan = 53
|tahun pengundangan =
|jenis pengundangan tambahan =
|nomor pengundangan tambahan =
|keyword = pp pns

|menindaklanjuti = [[Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977]] tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan [[Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001]]
|mengingat =
|memperhatikan =
|mengubah =
|menetapkan =
|mencabut = [[Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1997]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/dudanya
|menguji materi =
|ditetapkan dengan =
|ditindaklanjuti dengan =
|diubah dengan =
|dicabut sebagian dengan =
|dicabut dengan = [[Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2003]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
|diuji materi dengan =

|periode sebelum =
|periode sesudah =
}}
== Pranala Luar ==
{{Rekomendasi Unduh}}
* Tanpa lampiran: {{bpkp.go.id|uu/filedownload/4/65/1139.bpkp}}
* Tanpa lampiran: {{bphn|01pp030.pdf}}
* Tanpa lampiran: {{jdih.bpk.go.id|2012/03/PP-NO-30-TH-2001.pdf}}

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1997

$
0
0

←Membuat halaman berisi '{{Info Peraturan 2.2 |nomor urut = 30 |nomor = 30 Tahun 1997 |tentang = Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/dudanya |sebutan ...'

Halaman baru

{{Info Peraturan 2.2
|nomor urut = 30
|nomor = 30 Tahun 1997
|tentang = Penetapan [[Pensiun Pokok]] Pensiunan [[Pegawai Negeri Sipil]] Dan [[Janda]]/dudanya
|sebutan =
|tanggal = 22
|bulan = 9
|tahun = 1997
|jenis = Peraturan Pemerintah
|pejabat =
|jenis pengundangan = Lembaran Negara
|nomor pengundangan = 69
|tahun pengundangan =
|jenis pengundangan tambahan =
|nomor pengundangan tambahan =
|keyword = pp pns

|menindaklanjuti = [[Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977]] tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan [[Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997]]
|mengingat =
|memperhatikan =
|mengubah =
|menetapkan =
|mencabut = [[Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1993]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/dudanya
|menguji materi =
|ditetapkan dengan =
|ditindaklanjuti dengan =
|diubah dengan =
|dicabut sebagian dengan =
|dicabut dengan = [[Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2001]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
|diuji materi dengan =

|periode sebelum =
|periode sesudah =
}}
== Pranala Luar ==
{{Rekomendasi Unduh}}
* Tanpa lampiran: {{bphn|97pp030.doc}}
* Tanpa lampiran: {{portalhr.com|1204713049.pdf}}

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1993

$
0
0

←Membuat halaman berisi '{{Info Peraturan 2.2 |nomor urut = 37 |nomor = 37 Tahun 1993 |tentang = Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/dudanya |sebutan ...'

Halaman baru

{{Info Peraturan 2.2
|nomor urut = 37
|nomor = 37 Tahun 1993
|tentang = Penetapan [[Pensiun Pokok]] Pensiunan [[Pegawai Negeri Sipil]] Dan [[Janda]]/dudanya
|sebutan =
|tanggal = 10
|bulan = 6
|tahun = 1993
|jenis = Peraturan Pemerintah
|pejabat =
|jenis pengundangan = Lembaran Negara
|nomor pengundangan = 54
|tahun pengundangan =
|jenis pengundangan tambahan =
|nomor pengundangan tambahan =
|keyword = pp pns

|menindaklanjuti = [[Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977]] tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil [[jis.]] [[Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992]] dan [[Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993]]
|mengingat =
|memperhatikan =
|mengubah =
|menetapkan =
|mencabut = [[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1985]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/dudanya
|menguji materi =
|ditetapkan dengan =
|ditindaklanjuti dengan =
|diubah dengan =
|dicabut sebagian dengan =
|dicabut dengan = [[Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1997]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/dudanya
|diuji materi dengan =

|periode sebelum =
|periode sesudah =
}}
== Pranala Luar ==
{{Rekomendasi Unduh}}
* Tanpa lampiran: {{bphn|93pp037.doc}}
* Tanpa lampiran: {{portalhr.com|1204713519.pdf}}

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1985

$
0
0

←Membuat halaman berisi '{{Info Peraturan 2.2 |nomor urut = 18 |nomor = 18 Tahun 1985 |tentang = Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya |sebutan ...'

Halaman baru

{{Info Peraturan 2.2
|nomor urut = 18
|nomor = 18 Tahun 1985
|tentang = Penetapan [[Pensiun Pokok]] Pensiunan [[Pegawai Negeri Sipil]] dan [[Janda]]/dudanya
|sebutan =
|tanggal = 8
|bulan = 3
|tahun = 1985
|jenis = Peraturan Pemerintah
|pejabat =
|jenis pengundangan = Lembaran Negara
|nomor pengundangan = 24
|tahun pengundangan =
|jenis pengundangan tambahan =
|nomor pengundangan tambahan =
|keyword = pp pns

|menindaklanjuti = [[Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977]] tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil [[jis.]] [[Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980]] dan [[Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985]]
|mengingat =
|memperhatikan =
|mengubah =
|menetapkan =
|mencabut = [[Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/duda
|menguji materi =
|ditetapkan dengan =
|ditindaklanjuti dengan =
|diubah dengan =
|dicabut sebagian dengan =
|dicabut dengan = [[Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1993]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/dudanya
|diuji materi dengan =

|periode sebelum =
|periode sesudah =
}}
== Pranala Luar ==
{{Rekomendasi Unduh}}
* Tanpa lampiran: {{bphn|85pp018.doc}}
* Tanpa lampiran: http://www.kejari-denpasar.go.id/files/34067730.pdf

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977

$
0
0

←Membuat halaman berisi '{{Info Peraturan 2.2 |nomor urut = 8 |nomor = 8 Tahun 1977 |tentang = Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/duda |sebutan = |tangga...'

Halaman baru

{{Info Peraturan 2.2
|nomor urut = 8
|nomor = 8 Tahun 1977
|tentang = Penetapan [[Pensiun Pokok]] Bekas [[Pegawai Negeri Sipil]] Dan [[Janda]]/duda
|sebutan =
|tanggal = 1
|bulan = 3
|tahun = 1977
|jenis = Peraturan Pemerintah
|pejabat =
|jenis pengundangan = Lembaran Negara
|nomor pengundangan = 12
|tahun pengundangan =
|jenis pengundangan tambahan = Tambahan Lembaran Negara
|nomor pengundangan tambahan = 3099
|keyword = pp pns

|menindaklanjuti = {{Peraturan Nomor Tentang|Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977}}
|mengingat =
|memperhatikan =
|mengubah =
|menetapkan =
|mencabut = [[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967]] tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Pegawai Negeri Sipil
|menguji materi =
|ditetapkan dengan =
|ditindaklanjuti dengan =
* [[Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1977]] tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/dudanya Yang Telah Mencapai Usia 80 (delapan Puluh) Tahun
* [[Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1979]] tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Pensiunan Janda/dudanya
* [[Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980]] tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/tunjangan Yang Bersifat Pensiun
* [[Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980]] tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/duda Pegawai Negeri Sipil
|diubah dengan =
|dicabut sebagian dengan =
|dicabut dengan = [[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1985]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya
|diuji materi dengan =

|periode sebelum =
|periode sesudah =
}}
== Pranala Luar ==
{{Rekomendasi Unduh}}
* Tanpa lampiran: http://djpp.kemenkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNDoiZD0xOTAwKzc3JmY9cHA4LTE5NzcucGRmIjs=
* Tanpa lampiran: {{bphn|77pp008.doc}}

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1985

$
0
0

←Revisi sebelumnyaRevisi per 26 September 2013 12.59
Baris 21:Baris 21:
 
|mengubah =  
 
|mengubah =  
 
|menetapkan =  
 
|menetapkan =  
|mencabut = [[Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/duda  
+
|mencabut =  
 +
* [[Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/duda  
 +
* [[Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1979]] tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Pensiunan Janda/dudanya
 
|menguji materi =  
 
|menguji materi =  
 
|ditetapkan dengan =  
 
|ditetapkan dengan =  

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1979

$
0
0

←Membuat halaman berisi '{{Info Peraturan 2.2 |nomor urut = 2 |nomor = 2 Tahun 1979 |tentang = Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Pensiunan Janda/dudanya ...'

Halaman baru

{{Info Peraturan 2.2
|nomor urut = 2
|nomor = 2 Tahun 1979
|tentang = Penyesuaian [[Pensiun Pokok]] Pensiunan [[Pegawai Negeri Sipil]] Dan Pensiunan [[Janda]]/dudanya
|sebutan =
|tanggal = 22
|bulan = 2
|tahun = 1979
|jenis = Peraturan Pemerintah
|pejabat =
|jenis pengundangan = Lembaran Negara
|nomor pengundangan = 4
|tahun pengundangan =
|jenis pengundangan tambahan =
|nomor pengundangan tambahan =
|keyword = pp pns

|menindaklanjuti = [[Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/duda
|mengingat =
|memperhatikan =
|mengubah =
|menetapkan =
|mencabut =
|menguji materi =
|ditetapkan dengan =
|ditindaklanjuti dengan =
|diubah dengan =
|dicabut sebagian dengan =
|dicabut dengan = [[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1985]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya
|diuji materi dengan =

|periode sebelum =
|periode sesudah =
}}
== Pranala Luar ==
{{Rekomendasi Unduh}}
* {{bphn|79pp002.doc}}
* {{unsrat|pp/pp_15_1980.pdf}}

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977

$
0
0

←Revisi sebelumnyaRevisi per 26 September 2013 13.11
Baris 38:Baris 38:
 
|dicabut dengan =  
 
|dicabut dengan =  
 
|ditindaklanjuti dengan =  
 
|ditindaklanjuti dengan =  
* [[Peraturan Pemerintah]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya:
+
* [[Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013]] tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/dudanya {{sebelumnya|<br>{{*}} [[Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977]] dan [[Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1979]]<br>{{*}} [[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1985]]<br>{{*}} [[Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1993]]<br>{{*}} [[Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1997]]<br>{{*}} [[Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2001]]<br>{{*}} [[Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2003]]<br>{{*}} [[Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005]]<br>{{*}} [[Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007]]<br>{{*}} [[Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008]]<br>{{*}} [[Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009]]<br>{{*}} [[Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2010]]<br>{{*}} [[Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011]]<br>{{*}} [[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012]]}}
** [[Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009]]
+
** [[Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2010]]
+
** [[Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011]]
+
** [[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012]]  
+
 
* [[Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan]]:
 
* [[Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan]]:
 
** [[Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-6/PB/2010]] tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia
 
** [[Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-6/PB/2010]] tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia

Templat:Dropcap

$
0
0

←Revisi sebelumnyaRevisi per 27 September 2013 00.40
Baris 5:Baris 5:
 
font-family:Tahoma, Verdana, Arial;
 
font-family:Tahoma, Verdana, Arial;
 
line-height:80%;
 
line-height:80%;
 +
text-align: center;
 +
margin: 6px 8px 0 0;
 +
font-weight: bold;
 +
border: 1px solid;
 +
padding: 6px 0;
 
">{{{1}}}</span><noinclude>[[Kategori: Templat]]
 
">{{{1}}}</span><noinclude>[[Kategori: Templat]]

Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Tahun 2016

$
0
0

Nomor Tentang
SE-1/PB/2016 Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
SE-2/PB/2016 Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
SE-3/PB/2016 Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
SE-4/PB/2016 Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
SE-5/PB/2016 Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
SE-6/PB/2016 Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 pada Kantor Pelayanan perbendaharaan Negara
SE-7/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahap I Tahun Anggaran 2016
SE-8/PB/2016 Tunjangan Jabatan Fungsional Penyidik Bumi
SE-9/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahap I Tahun Anggaran 2016
SE-10/PB/2016 Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
SE-11/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahap I Tahun Anggaran 2016
SE-12/PB/2016 Penyusunan Spending Review
SE-13/PB/2016 Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama
SE-14/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahap I Tahun Anggaran 2016
SE-15/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahap I Tahun Anggaran 2016
SE-16/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahap I Tahun Anggaran 2016
SE-17/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Tahap I Tahun Anggaran 2016
SE-18/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pungutan Perikanan Satuan Kerja Direktorat Pengendalian Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahap I Tahun Anggaran 2016
SE-19/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Lingkungan Kementerian Agama Tahap I Tahun Anggaran 2016
SE-20/PB/2016 Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
SE-21/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahap I Tahun Anggaran 2016
SE-22/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Tahap II Tahun Anggaran 2016
SE-23/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pungutan Perikanan Satuan Kerja Direktorat Pengendalian Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahap II Tahun Anggaran 2016
SE-24/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahap II Tahun Anggaran 2016
SE-25/PB/2016 Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 Tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten
SE-26/PB/2016 Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
SE-27/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahap II Tahun Anggaran 2016
SE-28/PB/2016 Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rutin Kantor Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
SE-29/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Lingkungan Kementerian Agama Tahap II Tahun Anggaran 2016
SE-30/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Tahap III Tahun Anggaran 2016
SE-31/PB/2016 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
SE-32/PB/2016 Standardisasi Peralatan dan Mesin pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
SE-33/PB/2016 Tata Cara Pelaksanaan Rapat Dalam Kantor di Luar Jam Kerja dengan Mesin Kehadiran Elektronik di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
SE-34/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahap III Tahun Anggaran 2016
SE-35/PB/2016 Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
SE-36/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana DIPA yang Bersumber dari Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pendapatan Hak dan Perijinan di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Tahap I Tahun Anggaran 2016
SE-37/PB/2016 Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
SE-38/PB/2016 Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
SE-39/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pungutan Perikanan Satuan Kerja Direktorat Pengendalian Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahap III Tahun Anggaran 2016
SE-40/PB/2016 Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
SE-41/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional untuk Pelayanan Pendidikan Tahap I Tahun Anggaran 2016
SE-42/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Tahap III Tahun Anggaran 2016
SE-43/PB/2016 Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara
SE-44/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Lingkungan Kementerian Agama Tahap III Tahun Anggaran 2016
SE-45/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Tahap IV Tahun Anggaran 2016
SE-46/PB/2016 Pedoman Pemenuhan Panggilan Sebagai Saksi/Ahli dan Penanganan Masalah Hukum Bagi Pejabat/Pegawai/Pensiun/Mantan Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
SE-47/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahap IV Tahun Anggaran 2016
SE-48/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahap II Tahun Anggaran 2016
SE-49/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahap V Tahun Anggaran 2016
SE-50/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Ditjen Kekayaan Intelektual di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahap II Tahun Anggaran 2016
SE-51/PB/2016 Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Lingkungan Kementerian Agama Tahap IV Tahun Anggaran 2016
SE-52/PB/2016 Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Viewing all 10805 articles
Browse latest View live