Quantcast
Viewing all 10805 articles
Browse latest View live

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Tahun 2016

Nomor Tentang
PER-1/PB/2016 Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
PER-2/PB/2016 Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
PER-3/PB/2016 Petunjuk Pencairan, Pembebanan, dan Pertanggungjawaban Dana Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri melalui Mekanisme Rekening Khusus
PER-4/PB/2016 Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
PER-5/PB/2016 Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
PER-6/PB/2016 Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
PER-7/PB/2016 Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
PER-8/PB/2016 Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
PER-9/PB/2016 Sistem Informasi Terpadu Satuan Kerja dan Kementerian Negara/Lembaga
PER-10/PB/2016 Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PER-11/PB/2016 Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
PER-12/PB/2016 Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara
PER-13/PB/2016 Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan SAR Nasional
PER-14/PB/2016 Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
PER-15/PB/2016 Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
PER-16/PB/2016 Tata Cara Pembayaran Uang Kompensasi/Penghargaan Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009
PER-17/PB/2016 Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
PER-18/PB/2016 Uji Coba Pembayaran Secara Elektronik (Cash Management System/Internet Banking) pada Rekening Pengeluaran Satuan Kerja Lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan
PER-19/PB/2016 Perlakuan Akuntansi atas Selisih Kurs pada Rekening Milik Bendahara Umum Negara
PER-20/PB/2016 Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan
PER-21/PB/2016 Petunjuk Teknis Pelaksanaan User Acceptance Test atas Sistem Interkoneksi dalam Rangka Penyaluran Gaji melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat
PER-22/PB/2016 Tata Cara Pengajuan Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan, Keputusan, dan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan
PER-23/PB/2016 Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
PER-24/PB/2016 Petunjuk Teknis Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Revisi Anggaran Badan Layanan Umum Tahun Anggaran 2016
PER-25/PB/2016 Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
PER-26/PB/2016 Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
PER-27/PB/2016 Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
PER-28/PB/2016 Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Pengawas Tenaga Nuklir
PER-29/PB/2016 Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
PER-30/PB/2016 Petunjuk Teknis Penempatan Uang Negara pada Bank Umum
PER-31/PB/2016 Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PER-32/PB/2016 Perubahan Kedua atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Kas Saldo Anggaran Lebih
PER-33/PB/2016 Perubahan atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2015 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
PER-34/PB/2016 Pelaksanaan Pemilihan Bank Penyimpan Dana Reboisasi
PER-35/PB/2016 Perubahan Kedua atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2014 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Badan Layanan Umum Bidang Layanan Lainnya

Surat Dirjen Perbendaharaan Tahun 2016

Nomor Tentang
S-54/PB.1/2016 Permintaan Data Capaian Output Belanja Triwulan IV dan Hasil Efisiensi TA 2015 Satuan Kerja Lingkup Ditjen Perbendaharaan
S-60/PB.7/2016 Pemberitahuan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI
S-64/PB/2016 Pengiriman Database Pembayaran Belanja Pegawai pada Satker di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI
S-66/PB.1/2016 Standar Spanduk ISO 9001 :2008 pada KPPN
S-118/PB.1/2016 Pemanggilan dan Penugasan Pembekalan Pejabat Eselon IV Baru Tahun 2016
S-142/PB/2016 Penyampaian Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Semester II Tahun 2015 oleh KantorWilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
S-158/PB.1/2016 Tindak Lanjut e-PUPNS
S-163/PB.6/2016 Pengesahan Hibah Langsung Satker Dilikuidasi dan Pengesahan Pengambilan Sisa Hibah Langsung Uang kepada Pemberi Hibah
S-165/PB/2016 Pemberitahuan Mengenai Masa berlaku Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)
S-166/PB.1/2016 Perubahan Waktu Pelaksanaan Penilaian Perilaku Semester II Tahun 2015 di Lingkungan Kementerian Keuangan
S-173/PB.1/2016 Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 Tanggal 22 Desember 2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
S-183/PB.6/2016 Proses Pengesahan Hibah Langsung dan Pengesahan Pengembalian Sisa Hibah Langsung Uang kepada Pemberi Hibah
S-199/PB/2016 Penghentian Sementara Pencairan Dana Kegiatan Proyek IFAD Loan No. L-I-835-ID
S-225/PB.1/2016 Penyelesaian Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Ditjen Perbendaharaan Periode 1 April 2016
S-214/PB.1/2016 Konsolidasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Unaudited TA 2015 Tingkat Eselon I Ditjen Perbendaharaan
S-235/PB/2016 Penatausahaan Penerimaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK
S-255/PB.1/2016 Permintaan Konfirmasi Final Kontrak Kinerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN Tahun 2016
S-261/PB/2016 Penyampaian Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Tahun 2015
S-280/PB.3/2016 Penyampaian Dokumen Pendukung Laporan Keuangan UAPBUN AP Tahun 2015
S-299/PB.3/2016 Penyampaian Laporan Keuangan Tahun 2015 Unaudited
S-313/PB/2016 Persetujuan Pencairan Dana PNBP TA 2016 Satker Polri di Kewilayahan/Daerah dan Satker di Mabes Polri (Selain Satker Korlantas Polri)
S-320/PB/2016 Libur Fakultatif Tahun 2016 Bagi Pegawai Kementerian Keuangan Yang Beragama Hindu
S-329/PB.7/2016 Release Modul Penyuluh Perbendaharaan Edisi 2016 dan Rencana Kegiatan Rekruitmen dan Refreshment Tahun 2016
S-334/PB.6/2016 Dispensasi Penyelesaian SPM-TUP Nihil, SPM-GUP Nihil, SP3B-BLU, SP2HL, SP4HL, dan MPHL-BJS TA 2015
S-338/PB.1/2016 Penandatanganan Pakta Integritas di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan
S-341/PB/2016 Perubahan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2014
S-363/PB/2016 Pengumuman Hasil Profiling Pegawai CPNS Penerimaan Program Strata 1 Tahun 2015
S-370/PB.1/2016 Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKP) Tahun 2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
S-375/PB.3/2016 Monitoring Kepatuhan Pengisian Saldo Rekening KPPN pada PBN Open
S-396/PB.6/2016 Pelaksanaan konfirmasi, rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan tingkat KPPN dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan akhir tahun 2015
S-397/PB.6/2016 Koreksi Pencatatan Kas Badan Layanan Umum (BLU) yang Mengalami Likuidasi pada Kuasa BUN KPPN
S-400/PB.1/2016 Penawaran Diklatpim Tk. III dan Tk. IV Pegawai Ditjen Perbendaharaan Tahun 2016
S-412/PB.1/2016 Penawaran Beasiswa Internal tahun 2016
S-421/PB/2016 Refinement dan Penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two-Five Ditjen Perbendaharaan Tahun 2016
S-434/PB/2016 Mentoring Pegawai Pelaksana Bertalenta dan Alumni Tugas Belajar S2 Dalam Rangka Pembinaan Karier Tahun 2016
S-440/PB/2016 Pengumuman Hasil Profiling Pejabat Eselon IV Tahun 2015
S-451/PB/2016 Pengusulan peserta Executive Training Tahun 2016
S-476/PB.1/2016 Penawaran Program Beasiswa STAR BPKP Intake 2015
S-479/PB.1/2016 Data Nilai Capaian Kinerja Pegawai (CKP) Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pegawai Tugas belajar Lingkup Ditjen Perbendaharaan tahun 2015
S-527/PB.1/2016 Monitoring Pelaksanaan Input Kontrak Kinerja, SKP, dan CKP Tahun 2015 pada Aplikasi e-performance
S-537/PB.1/2016 Pengangkatan CPNS menjadi PNS Gol. III di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan
S-538/PB/2015 Pengumuman Hasil Profiling Pegawai Alumni Tugas Belajar DIV dan S1 Tahun 2015
S-545/PB.6/2016 Rilis Update Aplikasi Persediaan, SIMAK-BMN, dan SAlBA dalam Rangka Penyusunan LKKL Tahun 2015
S-546/PB/2016 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016
S-584/PB.1/2016 Forum Koordinasi dan Workshop Pengelolaan SDM Ditjen Perbendaharaan Tahun 2016
S-630/PB/2016 Penandatanganan Kontrak Kinerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN Tahun 2016
S-657/PB/2016 Usul Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tahun 2016
S-808/PB.6/2016 Pelaksanaan Rekonsiliasi bulanan antara UAKPA dan KPPN serta Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa BUN bulanan TA 2016
S-810/PB.8/2016 Alokasi Alamat IP KPPN Dalam Rangka Pemanfaatan Sistem BIG-eB untuk Monitoring Saldo Rekening Khusus oleh KPPN
S-843/PB.1/2016 Pelaksanaan Tugas Unit Kepatuhan Internal Tk. Eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan
S-862/PB.6/2016 Pembukaan Kembali Periode Transaksi SPAN untuk Keperluan Koreksi Data dan Pengesahan
S-863/PB/2016 Perpanjangan Batas Waktu Pengesahan dan Penyesuaian Administratif atas Pertanggungjawaban Transaksi Keuangan TA 2015
S-864/PB.1/2016 Penilaian Kinerja Kantor Pelayanan Publik pada KPPN Tahun 2016
S-865/PB/2016 Penghentian Sementara Pencairan Dana Kegiatan Western Indonesia National Roads Improvement Project (IBRD 8043-ID)
S-876/PB/2016 Penghentian Sementara Pencairan Dana Kegiatan Support for the Third Water Supply and Sanitation for Low Income Communities Project PAMSIMAS (TF 94792)
S-932/PB/2016 Rekening Penerimaan Penyetoran Retur SP2D
S-999/PB.8/2016 Penyampaian Informasi Penolakan Hasil Validasi SPM pada SPAN kepada Satker mitra kerja KPPN
S-1047/PB.6/2016 Permintaan Daftar Bank Garansi dalam Rangka Pemeriksaan BPK RI atas LKBUN Unaudited TA 2015
S-1063/PB.1/2016 Penyampaian Manual dan Permintaan Data Capaian IKU Bulan Januari 2016 Kemenkeu-Two Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kemenkeu-Three KPPN
S-1066/PB/2016 Penghentian Sementara Pencairan Dana Kegiatan Proyek Coremap CTI yang Bersumber Dana Hibah ADB 0379 (EF)-INO
S-1090/PB.6/2016 Tala Cara Pencatatan Piutang Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi Sebagai Akibat Hilangnya Kas di Bendahara Pengeluaran
S-1096/PB.1/2016 Permintaan Masukan/Tanggapan atas Rancangan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
S-1100/PB.3/2016 Penutupan Rekening Bank Persepsi MPN G1 Mitra Kerja KPPN
S-1101/PB/2016 Evaluasi Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun TA 2015
S-1124/PB.1/2016 Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2016
S-1158/PB.3/2016 Penyampaian Hasil Rekonsiliasi Data Rekening Pemerintah Pusat dengan Bank Umum Triwulan IV TA 2015
S-1174/PB.3/2016 Batas Waktu Penyampaian dan Penerbitan SPM/SP2D Gaji
S-1305/PB.1/2016 Penawaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Sosial Republik Indonesia
S-1311/PB.6/2016 Metode Penilaian Persediaan dalam Rangka Penerapan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
S-1340/PB.3/2016 Sosialisasi dan Penjelasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016
S-1355/PB/2016 Peringatan dan Sanksi atas Penyelesaian Exception Report
S-1356/PB.6/2016 Kriteria Penilaian LK UAKBUN D KPPN oleh Kanwil Ditjen PBN
S-1416/PB.1/2016 Penyampaian Manual IKU Kemenkeu-Two s.d. Five Kanwil DJPB dan Kemenkeu-Three s.d. Five KPPN Tahun 2016 serta Rekapitulasi IKU Kemenkeu-Five Tambahan
S-1452/PB.8/2016 Transaksi Penerimaan/Pengeluaran dengan Status “Belum direkonsiliasi” dan/atau “Unreconciled” pada KPPN periode 2 Januari 2016 s.d. 12 Februari 2016
S-1467/PB/2016 Lomba Kegiatan Hari Bakti Perbendaharaan tahun 2016
S-1499/PB.1/2016 Permintaan Nama Pengelola Kinerja Tahun 2016
S-1510/PB.1/2016 Penawaran Beasiswa Program S2 dan S3 Australia Awards in Indonesia (AAI) Tahun intake 2017
S-1517/PB/2016 Pemanggilan Peserta Seleksi On The Spot Test Jurnalistik dan Reportase Pegawai Bertalenta Bidang Kehumasan dan Media
S-1517/PB.1/2016
(ralat)
Ralat Jadwal Kegiatan Seleksi On The Spot Test Jurnalistik dan Reportase Pegawai Bertalenta Bidang Kehumasan dan Media
S-1543/PB.1/2016 Permohonan Penyampaian Salinan Keputusan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Berdasarkan Hasil Sidang Penilaian Tahun 2016
S-1552/PB/2016 Pencabutan Surat Penghentian Pencairan Dana Kegiatan IBRD 8043-ID Western Indonesia national Roads Improvement Project (WINRIP)
S-1745/PB.3/2016 Pengaturan Mekanisme Pembayaran Gaji Yang Telah Berjalan Sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 Ditetapkan (Eksisting)
S-1772/PB/2016 Pembangunan Sistem Aplikasi terkait SPAN dan SAKTI
S-1732/PB/2016 Internalisasi Implementasi Pemilihan Pegawai Berprestasi Ditjen Perbendaharaan Tahun 2016
S-1882/PB/2016 Perpanjangan Batas Waktu Pengesahan dan Penyesuaian Administrasi atas Pertanggungjawaban Transaksi Keuangan untuk Penyusunan LKKL dan LKBUN Audited TA 2015
S-1883/PB/2016 Perpanjangan Batas Waktu Pengesahan dan Penyesuaian Administratif atas Pertanggungjawaban Transaksi Keuangan untuk Penyusunan LKKL dan LKBUN Audited T.A 2015
S-1884/PB.1/2016 Pelaksanaan Evaluasi dan Reviu Human Capital Developmen Plan (HCDP) Tahun 2013-2017
S-1889/PB.1/2016 Pemanggilan Peserta Seleksi Beasiswa Internal Ditjen perbendaharaan Tahun 2016
S-1907/PB.3/2016 Jurnal Koreksi atas Utang Kepada Pihak Ketiga pada Aplikasi SPAN
S-1926/PB/2016 Persiapan Sertifikasi ISO 9001:2008 Sistem Manajemen Mutu pada KPPN Tahun 2016
S-1954/PB/2016 Pendataan Pejabat Perbendaharaan pada Satuan Kerja Pengelola APBN Tahun Anggaran 2016
S-1971/PB/2016 Pencabutan Surat Penghentian Pencairan Dana Kegiatan Support for the Third Water Supply and Sanitation for Low Income Communities Project PAMSIMAS (TF 94792)
S-1975/PB.1/2016 Ralat Jadwal Pelantikan pejabat Eselon III
S-1994/PB.7/2016 Pendataan Bendahara Bersertifikat Diklat Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN Tahun Anggaran 2016
S-2012/PB.1/2016 Jadwal pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di Kantor Pusat DJPBN Tahun 2016
S-2020/PB.1/2016 Penawaran Beassiwa Pascasarjana (S2) Luar negeri SPIRIT (Program reguler 1 Tahun) TA 2016
S-2041/PB.1/2016 Ralat Tanggal pelaksanaan seleski tertulis beasiswa internal Ditjen Perbendaharaan Tahun 2016
S-2077/PB.1/2016 Pelaksanaan Agenda Kegiatan Penyuluhan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan BUN Tahun 2016
S-2089/PB.1/2016 Pemanggilan Peserta Kegiatan Workshop Coaching dan Counseling Ditjen Perbendaharaan Tahun 2016
S-2143/PB/2016 Pelaksanaan Uji Coba Penggunaan Cash Management System (CMS)/Internet Banking pada Rekening Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan
S-2157/PB/2016 Penyelesaian hak dan kewajiban untuk entitas yang mengalami likuidasi Lingkup Kemendikbud
S-2160/PB.1/2016 Pemanggilan Peserta Diklat Penyuluh Perbendaharaan Tahun 2016
S-2171/PB/2016 Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Kinerja Ditjen Perbendaharaan Tahun 2016
S-2179/PB/2016 Permintaan Masukan/Tanggapan Terkait Rencana Penutupan MPN G1 Awal Semester II Tahun 2016
S-2180/PB.8/2016 Petunjuk Teknis Setting Instalasi BIG-eB di Intranet Perbendaharaan
S-2202/PB/2016 Seleksi Pejabat Eselon IV Bertalenta di Bidang Sumber Daya Manusia
S-2260/PB.1/2016 Permohonan Praktik Kerja Lapangan Mahasiswa Prodip III Keuangan Spesialisasi Kebendaharaan Negara Tahun Akademik 2016
S-2318/PB.6/2016 Pedoman Pencatatan Sisa Barang yang Tidak Habis Terpakai ke dalam Aplikasi Persediaan
S-2335/PB/2016 Hasil Seleksi Tahap I (Penyisihan) dan Pelaksanaan Seleksi Tahap II (Beauty Contest) Penilaian Kinerja Pelayanan Publik pada KPPN Tahun 2016
S-2336/PB/2016 Hasil Seleksi Tahap I (Penyisihan) dan Pelaksanaan Seleksi Tahap II (Beauty Contest) Penilaian Kinerja Pelayanan Publik pada KPPN Tahun 2016
S-2370/PB.3/2016 Penyampaian Hasil Rekonsiliasi Data Rekening PBN Open
S-2396/PB.12/2016 Perekaman data SK NKP dan NPKP Tahun 2015 pada Sistim Informasi Kepegawaian (pbnopen)
S-2433/PB/2016 Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Ditjen Perbendaharaan Semester I Tahun 2016
S-2454/PB/2016 Pencabutan Penghentian Sementara Pencairan Dana Kegiatan Proyek Coremap CTI yang Bersumber Dana Hibah ADB 0379 (EF)-INO
S-2479/PB.1/2016 Perubahan Jadwal Kegiatan Seleksi Tahap II (Beauty Contest) Penilaian Kinerja Pelayanan Publik pada KPPN Tahun 2016
S-2515/PB.6/2016 Rilis Update Aplikasi dan Referensi SAIBA Versi 3.0 dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2015 dan 2016
S-2518/PB.6/2016 Rilis Update Aplikasi dan Referensi SAIBA Versi 3.0 dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2015 dan 2016
S-2549/PB/2016 Jadwal Konsultan Sertifikasi ISO 9001:2008 Sistem Manajemen Mutu pada KPPN Tahun 2016
S-2571/PB/2016 Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Tahun Pajak 2015 Pejabat/Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
S-2592/PB.3/2016 Permintaan Laporan Hasil Rekonsiliasi Retur SP2D
S-2678/PB/2016 Penyampaian Sepuluh Besar Penilaian Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN Semester II Tahun 2015
S-2685/PB.3/2016 Pengaturan User BIG-eB dan Penyampaian User BIG-eB kepada KPPN Non KBI
S-2701/PB.1/2016 Perbaikan Manual IKU Kemenkeu-Four Kanwil Ditjen Perbendaharaan Tahun 2016
S-2714/PB.3/2016 Permintaan Penjelasan Selisih Antara Rekening Koran dengan Data di SPAN
S-2723/PB.1/2016 Hasil Seleksi Tahap II (Beauty Contest) dan Pelaksanaan Seleksi Tahap III (Penilaian On The Spot) Penilaian Kinerja Pelayanan Publik pada KPPN Tahun 2016
S-2733/PB/2016 Permintaan Data Capaian IKU Kemenkeu-Two-Three Triwulan I Tahun 2016 dan Input Kontrak Kinerja Tahun 2016 pada Aplikasi E-Performance
S-2748/PB/2016 Pengembalian Penerimaan Negara atas Beban Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)
S-2755/PB/2016 Pengumuman Kelulusan Diklat Rekruitmen Penyuluh Perbendaharaan Tahun 2016
S-2768/PB.1/2016 Seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara Non Alih Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Fungsional Keahlian Dosen di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2016
S-2781/PB/2016 Permintaan Laporan Keuangan Tahun 2015 Audited
S-2814/PB/2016 Pencabutan Surat Penghentian Sementara Pencairan Dana Kegiatan Proyek IFAD (Pinjaman IFAD No. L-I-835-ID)
S-2837/PB/2016 Rapat Kerja Kepatuhan Internal Ditjen Perbendaharaan Tahun 2016
S-2881/PB/2016 Implementasi Pemilihan Pegawai Berprestasi Ditjen Perbendaharaan Tahun 2016
S-3117/PB/2016 Pengumuman Hasil Seleksi Pegawai Bertalenta Bidang Kehumasan dan Media Ditjen Perbendaharaan
S-3157/PB.3/2016 Penegasan Terkait Penutupan Sistem Penerimaan Negara MPN G1 pada Bank BUMN, BPD dan Pos Persepsi per 1 Juli 2016
S-3174/PB.6/2016 Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah (Unaudited) Tahun 2015 dan Triwulan I Tahun 2016
S-3204/PB/2016 Perubahan Executing Agency/Implementing Agency Frant TF 94792 Support for the Third Water Supply and Sanitation for Low Income Communities Project – PAMSIMAS
S-3295/PB.3/2016 Penegasan Terkait Penutupan Sistem Penerimaan negara MPN G1 pada Bank BUMN, BPD, dan Pos Persepsi per 1 Juli 2016
S-3303/PB.6/2016 Permohonan Dokumen SSBP Penerimaan di Bidang Mineral dan Batubara (Akun 421311, 421312, dam 423113)
S-3308/PB.1/2016 Penyampaian Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Prodi IV dan DIII PKN STAN TA.2016/2017
S-3323/PB.6/2016 Persetujuan Pembukaan Rekening Penerimaan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat Lingkup Kementerian Perhubungan RI
S-3395/PB.1/2016 Monitoring Pelaksanaan Pemilihan Pegawai Berprestasi di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan Tahun 2016
S-3473/PB/2016 Apresiasi Hasil Survei Kepuasan Pengguna Layanan Kementerian Keuangan Tahun 2015 dan Langkah-Langkah Peningkatan Kinerja Layanan Tahun 2016
S-3478/PB/2016 Monitoring Pengesahan Hibah Langsung Triwulan I 2016
S-3482/PB/2016 Pelaksanaan Uji Coba Pembayaran Secara Elektronik Melalui Cash Management System (CMS)/Internet Banking
S-3520/PB.1/2016 Hasil Seleksi Tahap III (On The Spot) Penilaian Kinerja Pelayanan Publik pada KPPN Tahun 2016
S-3534/PB.1/2016 Penyampaian Pengumuman Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2016 nomor PENG-01/PPRCHPP/2016 tanggal 7 April 2016
S-3573/PB.1/2016 Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Pemanggilan Wawancara Peserta Beasiswa Internal Ditjen Perbendaharaan Tahun 2016
S-3612/PB/2016 Apresiasi atas Partisipasi dalam Lomba Kegiatan Hari Bakti Perbendaharaan Tahun 2016
S-3649/PB.1/2016 Permintaan Berkas Usul Kenaikan Pangkat (UKP) Periode 1 Oktober 2016
S-3701/PB.1/2016 Bimtek Implementasi Sintesa dan RPD
S-3781/PB.1/2016 Penyampaian hasil seleksi dan pemanggilan peserta Diklat Persiapan ke Luar negeri/Pre depature Training Beasiswa SPIRIT Batch VIII tahun 2016
S-3802/PB/2016 Penghentian Sementara Pencairan Dana Kegiatan RISE II Loan JICA No. IP-564
S-3826/PB.1/2016 Penjelasan Imlementasi keputusan Dirjen perbendaharaan Nomor KEP-261/PB/2016 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Kantor pelayanan Perbendaharaan Negara untuk Semester I Tahun 2016
S-3890/PB/2016 Penghentian Sementara Pembayaran SPM Reksus Hibah ADB Nomor 0216-INO Citarum Watershed Management and Biodiversity Conservation
S-3895/PB/2016 Kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
S-3977/PB.3/2016 Pembukaan Rekening Lainnya untuk Bantuan Dana untuk Masyarakat
S-3979/PB.1/2016 Pemanggilan Peserta Change Agent Summit 2016
S-4000/PB/2016 Penghentian Sementara Pencairan Dana Kegiatan Proyek Integrated Water Resources Management Investment Program-Project 1 (ICWRMIP-P1) yang Bersumber dari Loan ADB 2501-INO
S-4048/PB.3/2016 Laporan Aktivitas Pelaksanaan Uji Coba Penggunaan Cash Management System (CMS)/Internet Banking pada Rekening Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan
S-4079/PB.7/2016 Format SKP4 atas Beban SiLPA
S-4081/PB.3/2016 Denda Keterlambatan Pelimpahan Penerimaan Negara
S-4098/PB/2016 Ketersediaan Dana Reksus Nomor 510000277980 untuk Penampungan SBSN dan Pembiayaan Proyek yang Didanai oleh SBSN
S-4102/PB.8/2016 Pemberitahuan Pelaksanaan Piloting SAKTI Tahap IIA
S-4111/PB/2016 Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pencairan/Pembebanan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Luar Negeri Grant TF 0A1903 PFM MDTF Support Indonesia Public Financial Management Reform Project (GFMRAP)
S-4112/PB/2016 Penawaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2016
S-4131/PB/2016 Perubahan Jumlah Dana Hibah Proyek PNPM Generasi (TF-014769)
S-4153/PB.3/2016 Pengujian Kinerja (Performance) Aplikasi BIG-eB Dalam Rangka Implementasi Monitoring Ketersediaan Saldo Rekening Khusus oleh Seluruh KPPN
S-4207/PB.7/2016 Permintaan Alamat Email Existing KPPN
S-4220/PB/2016 Permintaan penetapan dan penyampaian Kandidat Pegawai Berprestasi
S-4253/PB.1/2016 Penyampaian Pengumuman Ketentuan Umum dan Lokasi USM Prodi DIV dan DIII PKN STAN Tahun Akademik 2016/2017
S-4257/PB.7/2016 Permintaan Data Perbendaharaan pada Satuan Kerja Pengelolaan APBN Tahun Anggaran 2016
S-4295/PB.1/2016 Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya)
S-4309/PB.7/2016 Dokumen Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara atas Beban SiLPA
S-4329/PB/2016 Seleksi Pegawai Bertalenta sebagai Trainer Capacity Building
S-4330/PB.1/2016 Penawaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2016
S-4348/PB/2016 Exception Report dan Invoice Tidak Terselesaikan Bulan Februari s.d. April 2016
S-4377/PB/2016 Langkah-langkah Peningkatan Kualitas Pengelolaan Kinerja Ditjen Perbendaharaan Tahun 2016
S-4378/PB.1/2016 Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Beasiswa Internal Ditjen Perbendaharaan Tahun 2016
S-4490/PB/2016 Self Blocking dalam rangka Penghematan/Pemotongan Anggaran Lingkup Ditjen Perbendaharaan TA 2016
S-4523/PB.8/2016 Pengecekan dan Penataan Perangkat Kelistrikan dan Jaringan Komputer
S-4605/PB.1/2016 Rapat Koordinasi Persiapan Penelaahan RKA-KL Direktorat Jenderal Perbendaharaan TA 2017
S-4625/PB/2016 Jam Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Selama Bulan Ramadhan 1437 H
S-4634/PB/2016 Pencabutan Surat Penghentian Sementara Pembayaran SPM Reksus Hibah ADB Nomor 0216-INO Citarum Watershed Management and Biodiversity Conservation dan Perpanjangan Closing Date
S-4661/PB.1/2016 Ralat Surat Terkait Rapat Koordinasi Persiapan Penelaahan RKA-KL Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran 2017
S-4685/PB.3/2016 Penyampaian Hasil Rekonsiliasi Data Rekening Pemerintah Pusat dengan Kementerian/Lembaga dan Bank Umum Triwulan I TA 2016
S-4715/PB/2016 Pencabutan Surat Penghentian Sementara Pencairan Dana Kegiatan Proyek Integrated Water Resources Management Investment Program-Project 1 (ICWRMIP-P1) yang bersumber dari Loan ADB 2501-INO dan Perpanjangan Closing Date
S-4724/PB/2016 Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Semester I Tahun 2016
S-4744/PB.1/2016 Sosialisasi Penilaian Perilaku Semester I dan Survei Startegy Focused Organization (SFO) di Lingkungan Kemenkeu Tahun 2016
S-4749/PB.8/2016 Pemberitahuan Pelaksanaan Ujicoba Failover Jaringan di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan
S-4780/PB/2016 :Pemberitahuan Pelaksanaan PilotingSAKTI Tahap II B
S-4781/PB/2016 Penyampaian LPJ Bendahara Bulan Juni 2016
S-4797/PB/2016 Penegasan penatausahaan penerimaan negara pada hari libur dan cuti bersama hari raya idul fitri 1437 H
S-4798/PB/2016 Penegasan penatausahaan penerimaan negara pada hari libur dan cuti bersama hari raya idul fitri 1437 H
S-4802/PB/2016 Langkah-Langkah Lanjutan Peningkatan Kinerja Layanan Untuk Mempersiapkan Survei Kepuasan Pengguna Layanan Kemenkeu Tahun 2016
S-4827/PB.1/2016 Pengarsipan Dokumen Pengelolaan Kinerja Tahun 2016
S-4839/PB/2016 Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal tingkat KPPN bulan Januari sampai dengan Mei 2016
S-4841/PB/2016 Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal tingkat KPPN bulan Januari sampai dengan Mei 2016
S-4854/PB.1/2016 Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2016
S-4856/PB/2016 Perubahan Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-15/PB/2016 tanggal 8 Maret 2016
S-4873/PB.1/2016 Penyampaian Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Teknis Seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Dosen/Widyaiswara di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2016

Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-6/PB/2016

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Download

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2016

Perlakuan Akuntansi atas Selisih Kurs Pada Rekening Milik Bendahara Umum Negara

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus

Riwayat

Mencabut: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-61/PB/2013 tentang Perlakuan Akuntansi atas Selisih Kurs pada Rekening Milik Bendahara Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-46/PB/2014

Download

Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-28/PB/2016

Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rutin Kantor Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Riwayat

Mencabut: Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-04/PB/2007 tentang Penyusunan dan Penyampaian Jenis Laporan Kantor Vertikal Lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Download

Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-261/PB/2016

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.01/2013 tentang Pedoman Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2014
  3. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang Standar Operasional Prosedur pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Riwayat

Mencabut: Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-26/PB/2013 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Ditindaklanjuti dengan: Surat Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Nomor S-3826/PB/2016 tentang Penjelasan Implementasi Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-261/PB/2016 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk Semester I Tahun 2016

Deskripsi

Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-261/PB/2016 tanggal 28 April 2016 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menggantikan keputusan dirjen yang lama tentang pedoman pembinaan dan supervisi KPPN, yakni Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-26/PB/2013 tanggal 12 Februari 2013 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-189/PB/2014 tanggal 21 Agustus 2014.

Latar belakang diterbitkannya Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-261/PB/2016 adalah dalam rangka memberikan motivasi dan mendorong kreativitas kantor pelayanan untuk melakukan penyempurnaan dan meningkatkan kinerja pelayanan yang profesional, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Selain itu, pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada KPPN telah mengakibatkan terjadinya perubahan proses bisnis pelaksanaan tugas fungsi di KPPN sehingga diperlukan pedoman pembinaan dan supervisi KPPN yang benar-benar baru.

Perbedaan yang mencolok antara pedoman pembinaan dan supervisi versi tahun 2016 berdasarkan KEP-261/PB/2016 dan versi 2014 saat terbitnya KEP-189/PB/2014 adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pembinaan dan supervisi on the spot:
    • 2014: Dilaksanakan minimal 2 kali dalam 1 tahun. Biasanya dilaksanakan pada pertengahan semester.
    • 2016: Dilaksanakan 2 kali pada bulan Januari dan Juli, yaitu setelah berakhirnya periode pembinaan dan supervisi. Periode I pada Januari-Juni, periode II pada bulan Juli-November.
  2. Pelaksanaan survey kepuasan pegawai:
    • 2014: Tidak ada.
    • 2016: Ada, yaitu survey kepuasan pegawai terhadap dukungan operasional dalam menunjang peningkatan kualitas layanan.
  3. Penyampaian tanggapan oleh KPPN:
    1. 2014: Tanggapan oleh KPPN harus diterima di Kanwil Ditjen Perbendaharaan selambat-lambatnya dua minggu setelah tanggal Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi (LHPS).
    2. 2016: Tanggapan oleh KPPN disampaikan dalam bentuk konfirmasi atas matriks hasil pembinaan dan supervisi yang disampaikan oleh tim pembinaan dan supervisi pada hari kerja terakhir pembinaan dan supervisi on the spot. Pada minggu keempat bulan September dan Maret tahun berikutnya, KPPN menyampaikan Laporan Tindak Lanjut atas Hasil Pembinaan dan Supervisi (LTLHPS).

Outline Lampiran

Outline Pedoman

  1. Pendahuluan
    1. Latar Belakang
    2. Tujuan
    3. Ruang Lingkup
    4. Dasar Hukum
    5. Prasyarat
      1. Organisasi
      2. Sumber Daya Manusia
      3. Kegiatan
      4. Anggaran
      5. Prasarana
  2. Unsur Pembinaan Dan Supervisi KPPN
    1. Pelaksanaan Tugas Kuasa BUN
      1. Penatausahaan Pengeluaran Negara
        1. Penerbitan/penggantian KIPS
        2. Aksesibilitas Satker Pada Aplikasi OMSPAN
        3. Pendaftaran Data Supplier
        4. Perubahan Data Supplier
        5. Penonaktifan Data Supplier
        6. Penggabungan/Merge Data Supplier
        7. Pendaftaran Data Kontrak
        8. Addendum Data Kontrak
          1. Perubahan Data Kontrak Melalui User Kepala Kantor
          2. Perubahan Data Kontrak Melalui Unggah ADK
        9. Pembatalan Data Kontrak
        10. Penutupan Data Kontrak
        11. Konversi ADK SPM
        12. Penerbitan SP2D
          1. Penerbitan SP2D Gaji Induk
          2. Penerbitan SP2D UP/TUP/GUP
          3. Penerbitan SP2D PTUP/GUP Nihil
          4. Penerbitan SP2D LS Non Gaji Non Kontraktual
          5. Penerbitan SP2D LS Non Gaji Kontraktual
          6. Penerbitan SP2D atas SPM KP,SPM IB, SPM KBC,SPM KBM, dan SPM KPBB
          7. Penerbitan SP2B BLU
          8. Penerbitan SPHL
          9. Penerbitan SP3HL
          10. Penerbitan SP2D Retur/Pengembalian Penerimaan
        13. Penerbitan Surat Tanggapan Koreksi SPM/SP3B BLU/SP2HL/SP4HL
        14. Pengesahan SKPP
        15. Rencana Penarikan Dana
        16. Penatausahaan Jaminan Uang Muka
        17. Penerbitan SP2D atas SPM yang diterima melalui Jasa Pengiriman Surat
      2. Penatausahaan Rekening dan Penerimaan Negara
        1. Penerbitan Surat Persetujuan/Penolakan Pembukaan Rekening
        2. Penerbitan Daftar Saldo Rekening
        3. Penatausahaan Penerimaan Negara
        4. Rekonsiliasi Bank Melalui Bank Statement Generator
        5. Pengecekan Validitas Laporan Konsolidasian Saldo Kas KPPN (LKSK/Buku Putih)
        6. Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara
        7. Penerbitan Nota Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara
        8. Penerbitan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Koreksi Penerimaan
        9. Penerbitan Surat Pemberitahuan Retur SP2D
        10. Penerbitan SPM Retur yang belum disetor ke kas negara
        11. Penerbitan SPM Pengembalian Penerimaan (SPM -PP)
        12. Monitoring kepatuhan Bank/Pos Persepsi
      3. Verifikasi Akuntansi
        1. Rekonsiliasi Internal
        2. Rekonsiliasi Tingkat UAKPA
        3. Penyusunan Laporan Keuangan UAKBUN-Daerah
        4. Penerbitan Daftar LPJ Bendahara
        5. Penerbitan Surat Pemberitahuan Atas Pelaksanaan Penyesuaian Sisa Pagu DIPA
        6. Penerbitan Berita Acara Pelaksanaan Jurnal Balik
        7. Penerbitan SKTB dan SKP4
        8. Penerbitan Surat Konfirmasi Penerbitan SKTB dan Koreksi Penerimaan Negara
        9. Penerbitan Memo Persetujuan Pengesahan MPHL-BJS
    2. Pelayanan Perbendaharaan
      1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
        1. Visi, Misi, Peta Strategi, Motto Layanan, dan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan
        2. Standar dan Maklumat Pelayanan
        3. Budaya Pelayanan Prima
        4. Petugas Pelayanan
        5. Sarana dan Prasarana Pelayanan
        6. Keterbukaan Informasi Publik
        7. Kepuasan layanan
        8. Pengelolaan pengaduan
        9. Pengendalian Gratifikasi
        10. Penandatanganan Pakta Integritas
      2. Indeks Kepuasan Pengguna Layanan
    3. Kinerja dan Tata Kelola
      1. Kinerja Organisasi
        1. Pengelolaan Kinerja Organisasi
        2. Struktur, Tugas Fungsi, Uraian Jabatan
        3. Standar Operasional Prosedur (SOP)
        4. Sistem Manajemen Mutu
      2. Manajemen SDM
        1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai
        2. Pola Mutasi Internal
        3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
        4. Penetapan Kinerja Individu
        5. User SPAN
        6. Pengelolaan Administrasi dan Layanan SDM
        7. Penatausahaan Laporan Kepegawaian
      3. Manajemen Keuangan
        1. Penyusunan Rencana Anggaran
        2. Pengelolaan Gaji/Tunjangan Pegawai
        3. Penyelesaian Tagihan
        4. Pembukuan Bendahara
        5. Penatausahaan Laporan Keuangan
      4. Tata Usaha dan Rumah Tangga
        1. Tata Usaha
        2. Pengadaan Barang/Jasa
        3. Pengelolaan Aset
        4. Sarana, Prasarana, dan Tata Ruang
      5. Pengendalian Internal
        1. Sistem Pengendalian Internal
        2. LHP Aparat Pengawas
      6. Komunikasi dan Koordinasi Pimpinan
        1. Komunikasi dan Koordinasi Internal
        2. Komunikasi dan Koordinasi Eksternal
      7. Kepuasan Pegawai
    4. Inovasi Dan Prestasi
      1. Inovasi
      2. Prestasi
  3. Proses Bisnis Pembinaan dan Supervisi KPPN
    1. Gambaran Umum
    2. Proses Pembinaan dan Supervisi KPPN
      1. Penyiapan Bahan
      2. Pelaksanaan Pembinaan dan Supervisi
        1. Survey
        2. Pembinaan dan Supervisi
        3. Pengembangan Inovasi dan Prestasi
      3. Konfirmasi dan Evaluasi
      4. Penilaian Kinerja KPPN
      5. Pelaporan
        1. Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN
        2. Laporan Hasil Pembinaan, Supervisi, dan Penilaian Kinerja KPPN lingkup Kantor Wilayah
    3. Penilaian Laporan Hasil Pembinaan, Supervisi, dan Penilaian Kinerja
    4. Monitoring dan Evaluasi
    5. Bagan Alir
  4. Penutup

Daftar Form

  1. Pakta Integritas
  2. Contoh Time Frame Pembinaan dan Supervisi KPPN
  3. Daftar Laporan KPPN
  4. Survey Kepuasan Pegawai
  5. Contoh Tabel Perhitungan Nilai Kinerja Organisasi
  6. Checklist Pemenuhan Standardisasi Sarana dan Prasarana
  7. Matriks Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN
  8. Formulir Penilaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Kuasa BUN
  9. Formulir Penilaian Kinerja Pelayanan
  10. Formulir Penilaian Kinerja dan Tata Kelola
  11. Formulir Penilaian Inovasi dan Prestasi
  12. Mapping Kinerja KPPN
  13. Rekapitulasi Penilaian Kinerja KPPN
  14. Contoh Sistematika Penyusunan Laporan Hasil Pembinaan
  15. Supervisi dan Penilaian Kinerja KPPN

Download

Proses Bisnis Pembinaan dan Supervisi KPPN

Gambaran Umum

Kanwil Ditjen Perbendaharaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tugas pembinaan dan supervisi KPPN mencakup unsur pelaksanaan tugas Kuasa BUN, pelayanan perbendaharaan, kinerja dan tata kelola, serta inovasi dan prestasi. Pembinaan dan supervisi KPPN dilaksanakan dalam dua Periode (Periode I: Januari s.d. Juni, Periode II: Juli s.d. November) oleh Tim Pembinaan dan Supervisi KPPN (Tim Pembina) yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Adapun contoh kerangka waktu (time frame) Pembinaan dan Supervisi KPPN sebagaimana tercantum dalam FORM 2[1]. Kerangka waktu tersebut bersifat dinamis disesuaikan dengan jumlah KPPN dan SDM pada masing-masing Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

Pembinaan dan supervisi masing-masing unsur dilakukan dengan menggunakan bahan/input yang berasal dari data/dokumen output KPPN, serta ketentuan dan peraturan terkait. Hasil pembinaan dan supervisi KPPN dituangkan dalam Matriks Pembinaan dan Supervisi KPPN yang antara lain memuat permasalahan, rekomendasi, serta target waktu penyelesaian, sebagai bahan penyusunan Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN.

Guna membangun semangat dan mendorong kreativitas kantor pelayanan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan yang berorientasi kepada kepentingan dan kepuasan masyarakat, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, melalui Tim Pembinaan dan Supervisi KPPN, melakukan penilaian kinerja sesuai dengan indikator-indikator yang telah ditetapkan serta menyusun mapping kinerja KPPN lingkup wilayah kerjanya.

Berdasarkan penilaian kinerja dan mapping kinerja KPPN dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Sekretariat Ditjen Perbendaharaan melakukan rating kinerja KPPN dan inventarisasi permasalahan/kendala yang dihadapi KPPN serta rencana tindak lanjut maupun rekomendasi penyelesaian permasalahan dimaksud guna penyempurnaan proses bisnis, regulasi, maupun standardisasi tata kelola kantor pelayanan lingkup Ditjen Perbendaharaan.

Proses bisnis pembinaan dan supervisi KPPN dapat digambarkan sebagai berikut:

Image may be NSFW.
Clik here to view.

Proses bisnis atau kerangka kerja pembinaan dan supervisi KPPN yang berlaku tahun 2016 berdasarkan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-261/PB/2016.

Proses Pembinaan dan Supervisi

Penyiapan Bahan

Langkah awal dalam melaksanakan tugas pembinaan dan supervisi KPPN, Tim Pembina agar melakukan persiapan-persiapan sebagai berikut:

  1. Menyusun resume profil KPPN yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kegiatan.
  2. Menyusun perhitungan penilaian sementara pelaksanaan tugas Kuasa BUN berdasarkan data yang terdapat dalam aplikasi pendukung SPAN (misal: OMSPAN).
  3. Melakukan analisis sementara atas hasil perhitungan penilaian pelaksanaan tugas Kuasa BUN sebagai bahan pelaksanaan pembinaan dan supervisi pelaksanaan tugas Kuasa BUN.
  4. Melakukan pendataan ketepatan penyusunan dan waktu penyampaian laporan-laporan dari KPPN kepada Kantor Wilayah/Kantor Pusat. Daftar laporan antara lain sebagaimana tercantum dalam FORM 3.
  5. Menyusun analisis sementara berdasarkan data ketepatan penyusunan dan waktu penyampaian laporan-laporan KPPN.
  6. Menyiapkan dokumen yang akan digunakan dalam pembinaan dan supervisi KPPN, antara lain sebagai berikut:
    1. Survey Kepuasan Pegawai (format sesuai dengan FORM 4);
    2. Tabel Perhitungan NKO sesuai dengan contoh yang terdapat dalam FORM 5;
    3. Cheklist Pemenuhan Standardisasi Sarana dan Prasarana (format sesuai dengan FORM 6);
    4. Matriks Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN (format sesuai dengan FORM 7);
    5. Formulir Penilaian Kinerja KPPN yang terdiri dari (format sesuai dengan FORM 8 s.d. FORM 11);
    6. Mapping Kinerja KPPN (format sesuai dengan FORM 12);
  7. Menyiapkan metode perhitungan hasil survey, maupun aplikasi survey dalam hal survey akan dilakukan secara online.
  8. Menyusun konsep / draf matriks hasil pembinaan dan supervisi berdasarkan monitoring atas tindak lanjut hasil pembinaan dan supervisi periode sebelumnya.

Pelaksanaan Pembinaan dan Supervisi

Pembinaan dan Supervisi KPPN dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dengan periode sebagai berikut:

  1. Periode I, digunakan untuk melakukan pembinaan dan supervisi dengan objek pembinaan Semester I.
  2. Periode II, digunakan untuk melakukan pembinaan dan supervisi dengan objek pembinaan Semester II.

Berdasarkan bahan-bahan yang telah dipersiapkan, hal-hal yang harus dilakukan oleh Tim Pembina pada saat melaksanakan pembinaan dan supervisi KPPN, antara lain sebagai berikut:

  1. Survey
    1. Melakukan survey kepuasan pegawai terhadap pelaksanaan tata kelola KPPN sebagai wujud dukungan operasional dalam peningkatan pelayanan publik. Metode yang digunakan melalui penyebaran kuesioner kepada seluruh pegawai KPPN.
    2. Melakukan perhitungan hasil survey kepuasan pegawai.
  2. Pembinaan dan Supervisi
    1. Berdasarkan data dan analisis sementara, Tim Pembina melakukan pembinaan dan supervisi:
      1. pelaksanaan tugas Kuasa BUN melalui pengamatan prosedur kerja, wawancara dengan para pegawai, maupun pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan unsur pembinaan dan supervisi pelaksanaan tugas Kuasa BUN;
      2. pelayanan perbendaharaan melalui pengamatan, wawancara dengan pegawai dan stakeholders terkait dengan unsur pembinaan dan supervisi pelayanan perbendaharaan;
      3. kinerja dan tata kelola melalui penelitian dokumen penilaian kinerja organisasi, pengamatan, wawancara dengan para pegawai maupun pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan unsur pembinaan dan supervisi kinerja dan tata kelola.
    2. Hasil pembinaan dan supervisi dimaksud dituangkan dalam Matriks Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN. Dalam hal terdapat permasalahan yang dihadapi KPPN dalam melaksanakan tugas fungsi, Tim Pembina wajib memberikan rekomendasi atas permasalahan tersebut. Pada periode pembinaan dan supervisi berikutnya, Tim Pembina melakukan perbandingan Matriks Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN periode berjalan dengan periode sebelumnya. Dalam hal terjadi pengulangan permasalahan, Tim Pembina wajib melakukan investigasi maupun analisis lebih lanjut terhadap faktor utama penyebab permasalahan tersebut dan memberikan rekomendasi yang tepat agar tidak berulang kembali.
  3. Pengembangan Inovasi dan Prestasi
    Melakukan pengamatan, wawancara dengan pegawai terhadap inovasi dan prestasi yang telah diperoleh KPPN baik di bidang pelayanan publik maupun nonpelayanan publik. Tim Pembina dapat memberikan saran, masukan terkait dengan inovasi yang dapat dikembangkan KPPN guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas fungsi KPPN.

Konfirmasi dan Evaluasi

  1. Pada hari kerja terakhir pelaksanaan kegiatan pembinaan dan supervisi KPPN, Tim Pembina menyampaikan Matriks Hasil Pembinaan dan Supervisi kepada KPPN untuk dikonfirmasi.
  2. KPPN menyampaikan konfirmasi atas matriks dimaksud kepada Tim Pembina dengan dilengkapi tanggapan/saran/masukan atas pelaksanaan kegiatan pembinaan dan supervisi yang dilakukan oleh Tim Pembina guna evaluasi pelaksanaan pembinaan dan supervisi periode berikutnya.
  3. Berdasarkan konfirmasi dimaksud, Tim Pembina melakukan penyesuaian Matriks Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN yang selanjutnya menjadi bahan finalisasi Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN.

Penilaian Kinerja KPPN

Kegiatan pembinaan dan supervlsl KPPN selain bermanfaat bagi penyempurnaan proses bisnis KPPN, juga sebagai media penilaian kinerja untuk memotivasi KPPN dalam memberikan pelayanan secara profesional, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Penilaian Kinerja KPPN bertujuan untuk mengetahui tingkat:

  1. efektivitas pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan yang dilakukan KPPN kepada stakeholders guna mengembangkan kapasitas pengelola perbendaharaan yang andal, profesional, dan modern;
  2. ketepatan, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan penyelesaian transaksi pencairan dana Satker dalam mendukung pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel;
  3. kualitas penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kuasa BUN guna mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu.

Penilaian Kinerja KPPN meliputi:

  1. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Kuasa BUN
    Penilaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Kuasa BUN menggunakan sumber data yang berasal dari aplikasi OMSPAN atau aplikasi pendukung lainnya dalam kurun waktu 1 (satu) Semester (Semester I: Januari s.d. Juni, Semester II: Juli s.d. November). Bobot Nilai Penilaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Kuasa BUN sebesar 40%, dengan sebaran dan cakupan penilaian sebagai berikut:
    1. Efektivitas Pembinaan Satker (Bobot Nilai 10%);
    2. Penyelesaian Transaksi Pencairan Dana (Bobot Nilai 20%); dan
    3. Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN (Bobot Nilai 10%).

Hasil penilaian dituangkan dalam Formulir Penilaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Kuasa BUN (format sesuai dengan FORM 8).

  1. Penilaian Kinerja Pelayanan
    Penilaian Kinerja Pelayanan dilakukan sesuai dengan indikator penilaian yang terdapat dalam unsur-unsur Pembinaan Pelayanan Perbendaharaan. Metode penilaian dilakukan melalui pengamatan, diskusi, wawancara baik kepada pegawai maupun stakeholders KPPN. Bobot Nilai Penilaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Kuasa BUN sebesar
    30%, dengan sebaran dan cakupan penilaian sebagai berikut:
    1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (Bobot Nilai 25%); dan
    2. Indeks Kepuasan Masyarakat (Bobot Nilai 5%).

Hasil penilaian dituangkan dalam Formulir Penilaian Kinerja Pelayanan
(format sesuai dengan FORM 9).

  1. Penilaian Kinerja dan Tata Kelola
    Penilaian Kinerja dan Tata Kelola dilakukan sesuai dengan indikator penilaian yang terdapat dalam unsur-unsur Pembinaan Kinerja dan Tata Kelola. Metode penilaian dilakukan melalui pengamatan, diskusi, wawancara kepada pejabat/pegawai KPPN. Bobot Nilai Penilaian Kinerja dan Tata Kelola sebesar 30%, dengan sebaran dan cakupan penilaian sebagai berikut:
    1. Kinerja Organisasi (Bobot Nilai 5%);
    2. Manajemen SDM (Bobot Nilai 5%);
    3. Manajemen Keuangan (Bobot Nilai 5%);
    4. Tata Usaha dan Rumah Tangga (Bobot Nilai 5%);
    5. Pengendalian Internal (Bobot Nilai 3%);
    6. Komunikasi dan Koordinasi Pimpinan (Bobot Nilai 3%);
    7. Kepuasan Pegawai (Bobot Nilai 4%).

Hasil penilaian dituangkan dalam Formulir Penilaian Kinerja Pelayanan (format sesuai dengan FORM 10).

Selain penilaian kinerja sebagaimana tersebut di atas, guna mengembangkan kreativitas para pegawai, penilaian kinerja KPPN didukung pula dengan penilaian inovasi dan prestasi. Dalam penilaian tersebut tidak ada batasan nilai maksimum karena nilai tergantung seberapa banyak inovasi dan prestasi yang dihasilkan KPPN. Selanjutnya, hasil penilaian dituangkan dalam Formulir Penilaian Inovasi dan Prestasi (format sesuai dengan FORM 11).

  1. Penilaian Inovasi
    Syarat inovasi yang dapat dinilai yaitu:
    1. Kreasi baru/modifikasi yang sudah dan digunakan KPPN dalam salah satu kategori:
      1. peningkatan pelayanan kepada stakeholders;
      2. peningkatan kualitas SDM;
      3. peningkatan kualitas sarana prasarana.
    2. Memberikan manfaat nyata dengan penerapan lebih dari 6 (enam) bulan.
    3. Untuk inovasi yang sama, maksimal dapat dinilai selama 3 (tiga) kali periode penilaian.
  2. Penilaian Prestasi
    Prestasi merupakan penghargaan yang diraih oleh KPPN, baik atas nama pegawai maupun kantor di bidang pelayanan publik maupun nonpelayanan publik di tingkat internasional, nasional, dan regional/daerah, serta dari Kantor Wilayah/Kantor Pusat, yang diperoleh dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sebelum periode pembinaan. Misal, untuk Periode I 2016, prestasi yang dapat dinilai maksimal yang diperoleh sejak Semester I 2014. Prestasi dinilai berdasarkan pembuktian fotokopi/foto piagam/piala.

Berdasarkan hasil Penilaian Kinerja KPPN berikut Inovasi dan Prestasi, Tim Pembina menyusun Mapping Kinerja KPPN (format sesuai dengan FORM 12) sebagai bahan analisa dan penyampaian rekomendasi atas kinerja KPPN, unsur apa saja yang perlu ditingkatkan, dipertahankan, dan diperbaiki guna penyempurnaan peningkatan kualitas kinerja KPPN.

Pelaporan

  1. Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN
    1. Tim Pembina segera menyusun Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN untuk disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan dan KPPN. Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN sekurang-kurangnya memuat:
      1. Resume Profil KPPN;
      2. Unsur-Unsur Pelaksanaan Pembinaan dan Supervisi KPPN;
      3. Matriks Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN yang telah disesuaikan dengan hasil konfirmasi KPPN;
      4. Penilaian Kinerja KPPN yang meliputi:
        1.  Kinerja Pelaksanaan Kuasa BUN;
        2. Kinerja Pelayanan Perbendaharaan;
        3. Kinerja dan Tata Kelola;
        4. Inovasi dan Prestasi.
        5. Mapping Kinerja KPPN;
        6. Analisis Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN;
        7. Kesimpulan dan Rekomendasi;
        8. Dokumen pendukung.
    2. Dalam rangka monitoring tindak Ianjut serta penyiapan bahan pembinaan dan supervisi Semester berikutnya, paling lambat Minggu IV bulan ketiga Periode berjalan (September/Maret), KPPN menyampaikan Laporan Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN kepada Kantor Wilayah.
  2. Laporan Hasil Pembinaan Supervisi dan Penilaian Kinerja KPPN lingkup Kantor Wilayah
    Berdasarkan Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi masing-masing KPPN, Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal menyusun Laporan Hasil Pembinaan Supervisi dan Penilaian Kinerja KPPN lingkup Kantor Wilayah untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat Minggu IV bulan kedua Periode berjalan (Agustus/Februari). Laporan dimaksud harus mampu menggambarkan pelaksanaan berikut hasil pembinaan dan supervisi KPPN lingkup wilayah kerja Kantor Wilayah yang sekurang-kurangnya memuat:
    1. Resume Profil KPPN;
    2. Unsur-unsur Pelaksanaan Pembinaan dan Supervisi KPPN;
    3. Rekapitulasi permasalahan/kendala utama (permasalahan pilihan yang memerlukan tindak lanjut Kantor Wilayah) berikut rekomendasinya;
    4. Rekapitulasi Penilaian Kinerja KPPN (format sesuai dengan FORM 13) dilampiri dengan Mapping Kinerja KPPN;
    5. Analisis Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN;
    6. Kesimpulan dan Rekomendasi;
    7. Dokumen pendukung.

Contoh sistematika penyusunan Laporan Kinerja KPPN lingkup Kantor Wilayah terdapat dalam FORM 14.

Penilaian Laporan Hasil Pembinaan/Supervisi dan Penilaian Kinerja

Berdasarkan Laporan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang telah disampaikan, Sekretariat Ditjen Perbendaharaan menyusun:

  1. Inventarisasi permasalahan/kendala yang dihadapi KPPN serta rencana tindak lanjut;
  2. Mapping dan Rating Kinerja KPPN;
  3. Penilaian atas Laporan Kinerja KPPN lingkup Kantor Wilayah, antara lain terkait dengan substansi, waktu penyampaian, maupun layout laporan.

Pemantauan dan Evaluasi

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembinaan dan supervisi KPPN serta penyempurnaan pedoman pembinaan dengan ketentuan yang berlaku, Sekretariat Ditjen Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan supervisi KPPN. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagai bahan acuan dalam penyempurnaan pedoman pembinaan dan supervisi KPPN.

Catatan

  1. [1] Formulir-formulir (FORM-FORM) yang dimaksud dalam artikel ini adalah formulir-formulir yang menjadi lampiran dalam Pedoman Pembinaan dan Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sesuai dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-261/PB/2016.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016

Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Download

  1. https://www.dropbox.com/s/w7ttaxp42d5y1px/pp_no_19_tahun_2016_gaji_pensiun_tunjangan_ke-13.pdf
  2. https://drive.google.com/open?id=0B00M7PZ15W6ZWkhGRkh5U09qa0ptM2JFNzVvVmJkcjdnTjVn

Unsur-unsur Pembinaan dan Supervisi KPPN

Unsur-unsur pembinaan dan supervisi KPPN meliputi:

  1. Pelaksanaan Tugas Kuasa BUN
  2. Pelayanan Perbendaharaan
  3. Kinerja dan Tata Kelola
  4. Inovasi Dan Prestasi

Supervisi Pelaksanaan Tugas Kuasa BUN

Pembinaan dan supervisi pelaksanaan tugas KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) di daerah dilakukan guna memastikan KPPN melaksanakan tugas fungsi Kuasa BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Target yang ingin dicapai adalah mendorong KPPN dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan tugas fungsi Kuasa BUN guna mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel serta mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu.

Unsur-unsur yang dapat digunakan dalam pembinaan dan supervisi pelaksanaan tugas Kuasa BUN, meliputi:

  1. Penatausahaan Pengeluaran Negara
  2. Penatausahaan Rekening dan Penerimaan Negara
  3. Verifikasi dan Akuntansi

Penatausahaan Pengeluaran Negara

Penatausahaan Pengeluaran Negara meliputi:

  1. Penerbitan/penggantian KIPS
  2. Aksesibilitas Satker Pada Aplikasi OMSPAN
  3. Pendaftaran Data Supplier
  4. Perubahan Data Supplier (informasi alamat dan bank)
  5. Penonaktifan Data Supplier
  6. Penggabungan/Merge Data Supplier
  7. Pendaftaran Data Kontrak
  8. Addendum Data Kontrak
  9. Pembatalan Data Kontrak
  10. Penutupan data kontrak
  11. Konversi ADK SPM
  12. Penerbitan SP2D
    1. Penerbitan SP2D Gaji Induk
    2. Penerbitan SP2D UP/TUP/GUP
    3. Penerbitan SP2D PTUP/GUP Nihil
    4. Penerbitan SP2D LS Non Gaji Non Kontraktual
    5. Penerbitan SP2D LS Non Gaji Kontraktual
    6. Penerbitan SP2D atas SPM KP,SPM IB, SPM KBC,SPM KBM, dan SPM KPBB
    7. Penerbitan SP2B BLU
    8. Penerbitan SPHL
    9. Penerbitan SP3HL
    10. Penerbitan SP2D Retur/Pengembalian Penerimaan
  13. Penerbitan Surat Tanggapan Koreksi SPM/SP3B BLU/SP2HL/SP4HL
  14. Pengesahan SKPP
  15. Penatausahaan Jaminan Uang Muka
  16. Penerbitan SP2D atas SPM yang diterima melalui Jasa Pengiriman Surat

Penatausahaan Rekening dan Penerimaan Negara

Penatausahaan Rekening dan Penerimaan Negara meliputi:

  1. Penerbitan Surat Persetujuan/Penolakan Pembukaan Rekening
  2. Penerbitan Daftar Saldo Rekening
  3. Penatausahaan Penerimaan Negara
  4. Rekonsiliasi Bank Melalui Bank Statement Generator
  5. Pengecekan Validitas Laporan Konsolidasian Saldo Kas KPPN (LKSK/Buku Putih)
  6. Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara
  7. Penerbitan Nota Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara
  8. Penerbitan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Koreksi Penerimaan
  9. Penerbitan Surat Pemberitahuan Retur SP2D
  10. Penerbitan SPM Retur yang belum disetor ke kas negara
  11. Penerbitan SPM Pengembalian Penerimaan (SPM-PP)
  12. Monitoring kepatuhan Bank/Pos Persepsi

Verifikasi dan Akuntansi

Verifikasi dan Akuntansi meliputi:

  1. Rekonsiliasi Internal
  2. Rekonsiliasi Tingkat UAKPA
  3. Penyusunan Laporan Keuangan UAKBUN-Daerah
  4. Penerbitan Daftar LPJ Bendahara
  5. Penerbitan Surat Pemberitahuan Atas Pelaksanaan Penyesuaian Sisa Pagu DIPA
  6. Penerbitan Berita Acara Pelaksanaan Jurnal Balik
  7. Penerbitan SKTB dan SKP4
  8. Penerbitan Surat Konfirmasi Penerbitan SKTB dan Koreksi Penerimaan Negara
  9. Penerbitan Memo Persetujuan Pengesahan MPHL-BJS

Supervisi Pelayanan Perbendaharaan

Supervisi Pelayanan Perbendaharaan meliputi supervisi atas Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan supervisi atas Indeks Kepuasan Pengguna Layanan.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Supervisi atas Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dilakukan untuk memastikan KPPN mempunyai program peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai upaya meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Target yang ingin dicapai adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, tepat, dan mudah).

Indikator yang perlu dilakukan untuk mengetahui peningkatan kualitas pelayanan publik pada KPPN meliputi:

  1. Visi, Misi, Peta Strategi, Motto Layanan, dan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan
  2. Standar dan Maklumat Pelayanan
  3. Budaya Pelayanan Prima
  4. Petugas Pelayanan
  5. Sarana dan Prasarana Pelayanan
  6. Keterbukaan Informasi Publik
  7. Kepuasan Layanan
  8. Pengelolaan Pengaduan
  9. Pengendalian Gratifikasi
  10. Penandatanganan Pakta Integritas

Indeks Kepuasan Pengguna Layanan

Indeks Kepuasan Pengguna Layanan mengacu pada Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dihasilkan melalui Survey Kepuasan Satker Terhadap Layanan KPPN. Dalam hal pada saat pembinaan, KPPN belum melaksanakan survey dimaksud, Tim Pembina dapat membantu KPPN untuk segera melaksanakan survey sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Survey Kepuasan Satker Terhadap Layanan KPPN yang terdapat dalam Manual IKU KPPN.

Supervisi Kinerja dan Tata Kelola

Supervisi Kinerja dan Tata Kelola merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Komponen penilaian kinerja dan standar tata kelola meliputi:

  1. Kinerja Organisasi
  2. Manajemen SDM
  3. Manajemen Keuangan
  4. Tata Usaha dan Rumah Tangga
  5. Pengendalian Internal
  6. Komunikasi dan Koordinasi Pimpinan
  7. Kepuasan Pegawai

Kinerja Organisasi

Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan pembinaan dan supervisi kinerja organisasi untuk memberikan motivasi kepada KPPN dalam meningkatkan kinerja organisasi. Keberhasilan organisasi dalam meningkatkan kinerja dapat diukur melalui pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam kontrak kinerja. Target yang ingin dicapai adalah mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi organisasi untuk terus menerus melakukan penyempurnaan guna peningkatan kualitas pelaksanaan tugas fungsi KPPN. Pembinaan dan supervisi yang dilakukan oleh Kanwil meliputi:

  1. Pengelolaan Kinerja Organisasi
  2. Struktur, Tugas Fungsi, Uraian Jabatan
  3. Sistem Manajemen Mutu

Manajemen SDM

Penataan sistem manajemen SDM bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM. Target yang ingin dicapai adalah meningkatnya kedisiplinan, profesionalisme, dan efektivitas SDM. Indikator yang perlu dilakukan untuk mengetahui penerapan penataan sistem manajemen SDM pada KPPN, meliputi:

  1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai
  2. Pola Mutasi Internal
  3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
  4. Penetapan Kinerja Individu
  5. User SPAN
  6. Pengelolaan Administrasi dan Layanan SDM
  7. Penatausahaan Laporan Kepegawaian

Manajemen Keuangan

  1. Penyusunan Rencana Anggaran
  2. Pengelolaan Gaji/Tunjangan Pegawai
  3. Penyelesaian Tagihan
  4. Pembukuan Bendahara
  5. Penatausahaan Laporan Keuangan

Tata Usaha dan Rumah Tangga

  1. Tata Usaha
  2. Pengadaan Barang/Jasa
  3. Pengelolaan Aset
  4. Sarana-Prasarana dan Tata Ruang

Pengendalian Internal

Memastikan KPPN melakukan pengendalian internal untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Target yang ingin dicapai adalah meningkatnya kepatuhan internal dan efektivitas pengelolaan keuangan negara serta menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada KPPN. Indikator yang perlu dilakukan untuk mengetahui penerapan pengendalian internal pada KPPN, meliputi:

  1. Sistem Pengendalian Internal
  2. LHP Aparat Pengawas

Komunikasi dan Koordinasi Pimpinan

Dalam rangka meningkatkan kinerja KPPN, Kepala KPPN agar senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi internal dengan pejabat/pegawai maupun eksternal dengan seluruh stakeholder.

Supervisi atas Komunikasi dan Koordinasi Pimpinan meliputi supervisi atas:

  1. Komunikasi dan Koordinasi Internal
  2. Komunikasi dan Koordinasi Eksternal

Kepuasan Pegawai

Penilaian kepuasan pegawai dilakukan melalui survey kepuasan pegawai terhadap tata kelola KPPN. Survey ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan pegawai terhadap dukungan teknis operasional KPPN. Operasional pendukung merupakan kegiatan yang tidak terkait langsung dengan operasional pelayanan tetapi diperlukan dalam pelaksanaan pelayanan, antara lain fasilitas, upaya pengembangan pegawai, serta sistem reward and punishment yang ada di KPPN.

Survey dilaksanakan oleh Tim Pembina dengan responden pejabat/pegawai yang melaksanakan tugas fungsi berkaitan dengan pelayanan perbendaharaan, yaitu pejabatjpegawai pada Seksi Pencairan Dana/PDMS, Bank, Verifikasi Akuntansi/Veraki, serta pegawai FO Subbag Umum. Teknik survei yang dapat dilakukan antara lain kuesioner dengan pengisian sendiri oleh para responden maupun wawancara.

Supervisi Inovasi dan Prestasi

Inovasi

Inovasi pelayanan publik merupakan terobosan jenis pelayanan baik yang berupa gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Inovasi pelayanan publik tidak mengharuskan suatu penemuan baru, tetapi dapat merupakan suatu pendekatan baru yang bersifat kontekstual dalam arti inovasi tidak terbatas dari tidak ada kemudian muncul gagasan dan praktik inovasi, tetapi dapat berupa inovasi hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi yang ada.

Pembinaan dan supervisi terkait inovasi diharapkan mampu memberikan motivasi KPPN agar terus membangun dan menumbuhkembangkan inovasi untuk mempercepat dan mempermudah proses, mekanisme pelayanan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur pelayanan.

Target yang ingin dicapai adalah:

  1. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
  2. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik;
  3. Mendorong terciptanya inovasi pelayanan publik pada KPPN.

Prestasi

Pembinaan dan supervisi terhadap prestasi yang telah diperoleh KPPN diharapkan mampu memberikan motivasi KPPN untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah diperoleh baik di tingkat internasional/nasional/daerah bidang pelayanan publik maupun nonpelayanan publik (misal: olahraga, seni budaya, dll.), serta prestasi yang diperoleh dari Kantor Wilayah/Kantor Pusat.

Prosedur Perencanaan Pembinaan dan Supervisi KPPN

Prosedur perencanaan pembinaan dan supervisi KPPN diatur berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembinaan dan Supervisi sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-26/PB/2014.

Prosedur ini melibatkan pihak-pihak sebagai berikut:

  1. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  2. Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal (SKKI).
  3. Kepala Seksi pada Bidang SKKI, dalam hal ini adalah Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis.
  4. Pelaksana Bidang SKKI, dalam hal ini pelaksana pada Seksi Supervisi Proses Bisnis.
  5. Pelaksana pada Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT).

Prosedur selengkapnya adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Seksi Bidang SKKI menugasi pelaksana untuk menyusun rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi yang harus dilakukan dalam satu tahun pada Bidang SKKI.
  2. Pelaksana Bidang SKKI:
    1. Menyiapkan bahan (termasuk rencana dan realisasi pelaksanaan pembinaan dan supervisi yang telah dilakukan tahun sebelumnya) kemudian meneruskan kepada Kepala Seksi.
    2. Melakukan kompilasi bahan yang akan dan telah dilakukan sebelumnya.
    3. Menyusun hasil kompilasi bahan yang akan dan telah dilakukan sebelumnya.
    4. Membantu menyusun konsep rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi.
  3. Kepala Seksi Bidang SKKI:
    1. Menerima konsep rencana pemantauan pengendalian intern beserta bahan-bahan hasil kompilasi bahan penyusunan rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi.
    2. Membandingkan konsep rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi yang telah dilakukan dengan konsep rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi.
    3. Menyusun konsep rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi, dan menyampaikan kepada Kepala Bidang SKKI.
  4. Kepala Bidang SKKI:
    1. Menerima konsep rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi beserta bahan-bahan konsep rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi.
    2. Memeriksa konsep rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi beserta bahan-bahan hasil kompilasi konsep rencana pemantauan pengendalian intern.
    3. Menyampaikan konsep rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi kepada Kepala Kanwil.
  5. Kepala Kanwil:
    1. Menerima, memeriksa, dan menandatangani konsep rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi.
    2. Meneruskan kepada Pelaksana Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) untuk diproses lebih lanjut.
  6. Pelaksana Subbagian TURT:
    1. Menerima konsep rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi yang telah ditetapkan.
    2. Menatausahakan surat pengantar dengan memberi nomor agenda pada aplikasi monitoring penyelesaian pekerjaan.
    3. Membubuhkan cap dinas pada surat pengantar.
    4. Menggandakan dan mengirim konsep rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi kepada unit terkait, kepada Bidang SKKI sebagai arsip pertinggal, menatausahakan sebagai arsip kantor.

Prosedur Pelaksanaan dan Pelaporan Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN

Prosedur pelaksanaan dan pelaporan hasil pembinaan dan supervisi KPPN diatur berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembinaan dan Supervisi sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-26/PB/2014.

Prosedur ini melibatkan pihak-pihak sebagai berikut:

  1. Dirjen Perbendaharaan.
  2. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  3. Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal (SKKI).
  4. Kepala Seksi pada Bidang SKKI, dalam hal ini adalah Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis (SPB).
  5. Pelaksana Bidang SKKI, dalam hal ini pelaksana pada Seksi Supervisi Proses Bisnis.
  6. Tim pembinaan dan supervisi.
  7. Pelaksana pada Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT).
  8. Sekretariat Ditjen Perbendaharaan.

Prosedur selengkapnya adalah sebagai berikut:

  1. Kasi Supervisi Proses Bisnis (SPB) menugasi pelaksana untuk menyiapkan bahan pembinaan dan jadwal pelaksanaan pembinaan KPPN.
  2. Pelaksana Seksi SPB menyiapkan bahan pembinaan dan jadwal pelaksanaan Pembinaan KPPN kemudian meneruskan kepada Kasi SPB.
  3. Kasi SPB memeriksa bahan pembinaan dan jadwal pelaksanaan pembinaan KPPN, selanjutnya meneruskan kepada Kabid SKKI.
  4. Kabid SKKI:
    1. Memeriksa bahan pembinaan dan jadwal pelaksanaan Pembinaan KPPN.
    2. Mengusulkan kepada Kepala Kanwil melalui Kabag Umum untuk menerbitkan Surat Tugas Pembinaan.
    3. Menugasi tim pembinaan dan supervisi untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis sesuai dengan Surat Tugas.
  5. Tim pembinaan dan supervisi:
    1. Melaksanakan pembinaan dan supervisi pada KPPN.
    2. Menyusun laporan hasil pembinaan dan supervisi beserta surat pengantar, kemudian menyampaikan kepada Kabid SKKI.
    3. Melakukan pembahasan atas LHPS bersama Kakanwil dan pejabat terkait, dan menyusun Laporan Penilaian Kinerja KPPN serta konsep/net surat pengantar, dan menyampaikan kepada Kabid SKKI.
  6. Kabid SKKI:
    1. Menerima, memeriksa laporan penilaian kinerja KPPN dan memaraf konsep/net surat pengantar, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kanwil.
    2. Setiap semester, menugasi pelaksana melalui Kasi SPB untuk menyusun LHPS semesteran untuk seluruh KPPN di wilayah kerja Kanwil berdasarkan LHPS yang telah dilakukan per KPPN.
    3. Setiap semester, menerima, memeriksa LHPS semesteran dan memaraf surat pengantar, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kanwil.
  7. Kepala Kanwil:
    1. Menerima, memeriksa, dan menandatangani surat pengantar yang dilampiri Laporan Penilaian Kinerja KPPN/LHPS semesteran.
    2. Meneruskan kepada Pelaksana Subbagian TURT untuk diproses lebih lanjut.
  8. Pelaksana Subbagian TURT:
    1. Menerima laporan Penilaian Kinerja KPPN dan LHPS semesteran serta sural pengantar yang telah ditetapkan.
    2. Menatausahakan surat pengantar dengan memberikan nomor agenda pada aplikasi monitoring penyelesaian pekerjaan.
    3. Membubuhkan cap dinas pada surat pengantar.
    4. Menggandakan dan mengirimkan Penilaian Kinerja KPPN dan sural pengantar:
      1. kepada KPPN.
      2. kepada Setditjen Perbendaharaan sebagai tembusan.
      3. kepada Bidang SKKI sebagai arsip pertinggal.
      4. menatausahakan sebagai arsip kantor.
    5. Mengirimkan LHPS semesteran kepada Dirjen Perbendaharaan.

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2016

Petunjuk Teknis Pelaksanaan User Acceptance Test atas Sistem Interkoneksi dalam Rangka Penyaluran Gaji melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran N gara
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat

Riwayat

Menindaklanjuti: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat

Download

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016

Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Dasar Hukum (Mengingat)

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Riwayat

Menindaklanjuti: Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Download

Sertifikasi Bendahara

Sertifikasi Bendahara adalah pemberian sertifikat kepada Bendahara pada Satuan Kerja (Satker) Pengelola APBN.

Beberapa Pengertian

Beberapa pengertian umum terkait Sertifikasi Bendahara adalah sebagai berikut:

  1. Sertifikasi Bendahara adalah proses penilaian karakter, kompetensi, dan kemampuan atas keahlian dan keterampilan untuk menjadi Bendahara yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui Ujian Sertifikasi.
  2. Ujian Sertifikasi Bendahara yang selanjutnya disebut Ujian Sertifikasi adalah rangkaian proses uji secara objektif untuk menilai karakter, kompetensi, dan kemampuan untuk menjadi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Standar Kompetensi Bendahara.
  3. Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) adalah gelar yang diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang lulus Ujian Sertifikasi.
  4. Nomor Register Bendahara adalah nomor khusus yang diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang lulus Ujian Sertifikasi Bendahara.
  5. Sertifikat Bendahara adalah keterangan tertulis dari pejabat yang berwenang sebagai pengakuan atas karakter, kompetensi, dan kemampuan seseorang untuk menjadi Bendahara.
  6. Kementerian Negara/Lembaga (K/L) adalah kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian negara/lembaga negara.
  7. Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah unit kerja pada kementerian negara/lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan Ujian Sertifikasi sesuai dengan materi dan metode Ujian Sertifikasi yang ditentukan.
  8. Standar Kompetensi Bendahara (SKB) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan bendahara yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Unit Penyelenggara Sertifikasi (UPS) adalah unit organisasi di lingkungan Ditjen Perbendaharaan yang mempunyai fungsi perumusan dan standardisasi jabatan profesi bidang perbendaharaan.
  10. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) adalah unit eselon 1 pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
  11. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara.
  12. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.
  13. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.
  14. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
  15. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  16. Pendidikan dan Pelatihan Bendahara (Diklat Bendahara) adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri sesuai dengan Standar Kompetensi Bendahara yang ditetapkan.
  17. Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
  18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  19. Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  20. Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPB) adalah kegiatan belajar terus menerus oleh Bendahara agar senantiasa dapat memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesionalnya.

Tujuan Sertifikasi

Sertifikasi Bendahara bertujuan untuk:

  1. Menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas kompetensi Bendahara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN;
  2. Meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu kompetensi Bendahara untuk melaksanakan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN;
  3. Meningkatkan profesionalisme Bendahara dalam pengelolaan keuangan negara; dan
  4. Mendukung tercapainya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.

Proses Bisnis Sertifikasi

Sertifikasi Bendahara merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menurut Pasal 21 dan 25 PP tersebut, pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan atau Bendahara Pengeluaran harus memiliki Sertifikat Bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

PNS, anggota TNI, atau anggota Polri yang akan diangkat sebagai Bendahara (baik Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu) pada Satker Pengelola APBN harus memiliki Sertifikat Bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Sertifikasi Bendahara dilakukan oleh Menteri Keuangan yang dilaksanakan oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai fungsi sebagai pembina pejabat pengelola perbendaharaan.

Ujian Sertifikasi

Untuk memperoleh Sertifikat Bendahara, Bendahara harus melalui sebuah Ujian Sertifikasi yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Sertifikasi (UPS).

Persyaratan peserta Ujian Sertifikasi adalah sebagai berikut:

  1. PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
  2. pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
  3. golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan
  4. telah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara.

Peserta yang dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi diberi Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register. Sertifikat Bendahara berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali.

Ketentuan Peralihan Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016

Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016, berlaku ketentuan-ketentuan peralihan sebagai berikut:

  1. PNS, anggota TNI, atau anggota Polri yang telah diangkat sebagai Bendahara sebelum berlakunya Perpres dan belum memiliki Sertifikat Bendahara, dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya sampai dengan jangka waktu 4 tahun terhitung sejak tanggal Perpres mulai berlaku.
  2. Dalam jangka waktu 4 tahun terhitung sejak berlakuknya Perpres, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri yang telah menduduki jabatan Bendahara paling singkat selama 2 tahun, dapat mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara.
  3. Sertifikat Diklat Bendahara yang telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sebelum berlakunya Perpres, diakui dan diterbitkan Sertifikat dengan nomor register sebagaimana dimaksud dalam Perpres.

Dalam jangka waktu paling lambat 4 tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri yang diangkat sebagai Bendahara harus memiliki Sertifikat Bendahara.

Pranala Luar

Referensi

  • Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2016 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Benda hara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Seksi Bank KPPN

Seksi Bank adalah nama salah satu seksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Nomenklatur Seksi Bank mulai terdapat pada organisasi KPPN sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan. Sebelumnya, seksi ini bernama Seksi Bank/Giro Pos (BGP). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, pengelolaan kas negara (cash management), penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening Kuasa BUN dan Bendahara serta penatausahaan penerimaan negara.

Sejarah

Pelaksanaan fungsi pengelolaan kas negara telah beberapa kali berubah dari masa ke masa. Hal itu tercermin dalam perubahan-perubahan bentuk instansi vertikal perbendaharaan negara di daerah, yaitu sebagai berikut:

  • Pada tahun 1950 dibentuk tiga jenis instansi vertikal yakni Kantor Pusat Perbendaharaan Negara, Kantor Pengawasan Kas Negara, dan Kantor Kas Negara. Fungsi pengelolaan kas negara berada pada Kantor Kas Negara.
  • Pada tahun 1965, Kantor Pusat Perbendaharaan Negara, Kantor Pengawasan Kas Negara, dan Kantor Kas Negara digabungkan menjadi Kantor Bendahara Negara (KBN). Fungsi pengelolaan kas negara menjadi salah satu bagian dari fungsi KBN.
  • Pada tahun 1975, KBN dipisahkan menjadi Kantor Perbendaharaan Negara dan Kantor Kas Negara (KPN dan KKN). Fungsi pengelolaan kas negara berada pada KKN.
  • Pada tahun 1990, KPN dan KKN digabungkan lagi menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Fungsi pengelolaan kas negara berada pada seksi-seksi di KPKN yang menjalankan fungsi Bendaharawan Umum, yaitu:
    • Seksi Bank Tunggal, Seksi Bank Persepsi, dan Seksi Giro Pos dan Pembukuan (GPP) pada KPKN tipe A dan B;
    • Sekse Bank dan Seksi GPP pada KPPN tipe C; dan
    • Seksi Bendaharawan Umum pada KPKN tipe D, dan E.
  • Pada tahun 2005, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, KPKN bertransformasi menjadi KPPN. Sejak itu, nomenklatur seksi yang membidangi fungsi pengelolaan kas negara telah beberapa kali berubah, antara lain:
    • Seksi Persepsi;
    • Seksi Bendahara Umum;
    • Seksi Bank/Giro Pos; dan
    • Seksi Bank.

Uraian Jabatan

Uraian jabatan Kepala Seksi Bank berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KM.01/2013 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana dan penatausahaannya.
  2. Menerbitkan SPM Pengembalian Pendapatan akibat kesalahan perekaman penerimaan oleh Bank/Pos Persepsi atau Pengembalian penerimaan non anggaran akibat kelebihan pelimpahan Bank/Pos Persepsi ke BO I/III/Bank Indonesia Tahun Anggaran berjalan.
  3. Melakukan proses Pengembalian Pendapatan akibat kesalahan perekaman penerimaan oleh Bank/Pos Persepsi atau Pengembalian penerimaan non anggaran akibat kelebihan pelimpahan Bank/Pos Persepsi ke BO I/III/Bank Indonesia Tahun Anggaran Yang Lalu ke kantor pusat (Direktorat Pengelolaan Kas Negara).
  4. Menerbitkan konsep SKP4 untuk proses pembayaran kembali dana retur SP2D yang telah disetor ke kas negara.
  5. Menerbitkan Surat Ketetapan Pembagian Dana Bagi Hasil PBB.
  6. Menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran DBH PBB.
  7. Menerbitkan Surat Permohonan Transfer DBH PBB.
  8. Menerbitkan Surat Perintah Transfer DBH PBB.
  9. Melakukan penatausahaan penerimaan negara melalui potongan SPM, Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi dan Pos Persepsi.
  10. Melakukan penyusunan Laporan Kas Posisi (LKP).
  11. Melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Bendahara Umum.
  12. Melakukan penyusunan Laporan Penerimaan dan Pembagian PBB.
  13. Melakukan pembukuan atas penerimaan dan pembagian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Bank Operasional III (BO III).
  14. Menerbitkan nota perbaikan pembukuan.
  15. Pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
  16. Permintaan NTPN terhadap penerimaan melalui potongan SPM.
  17. Melakukan rekonsiliasi terhadap tagihan imbalanan jasa pelayanan bank/pos persepsi.
  18. Melakukan penyusunan konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional.
  19. Menyusun bahan masukan Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP KPPN.
  20. Melakukan penetapan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five lingkup Seksi Bank.
  21. Melakukan penilaian CKP pelaksana lingkup Seksi Bank.
  22. Melakukan Penilaian Perilaku terhadap Pejabat lingkup KPPN dan Pelaksana lingkup Seksi Bank.

Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-46/PB/2016

Pedoman Pemenuhan Panggilan Sebagai Saksi/Ahli dan Penanganan Masalah Hukum Bagi Pejabat/Pegawai/Pensiun/Mantan Pegawai di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2012 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Riwayat

Mencabut: Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-7/PB/2013 Tentang Pedoman Pemenuhan Pemanggilan Sebagai Saksi/Ahli dan Penanganan Masalah Hukum bagi PejabatlPegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Download

Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Tahun 2017

Nomor Tentang
SE-1/PB/2017 Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Penyaluran Gaji melalui Rekening Pegawai Secara Terpusat

Pada tanggal 29 Januari 2016 terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat.

Penunjukan Bank Penyalur Gaji

Penyaluran gaji ke rekening pegawai dilakukan oleh Bank Umum yang ditunjuk Kuasa BUN. Gaji meliputi Gaji Induk, gaji ke-13, dan tunjangan hari raya.

Syarat-syarat Menjadi Bank Penyalur Gaji

Bank Umum yang dapat ditunjuk sebagai Bank Penyalur Gaji harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. beroperasi di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. memiliki tingkat kesehatan minimal peringkat komposit 3 pada 2 (dua) periode terakhir pemeringkatan yang dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh OJK kepada Bank Umum bersangkutan;
  3. sanggup mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. bersedia diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan penyaluran dana SP2D pembayaran gaji;
  5. memiliki teknologi informasi yang berkualitas/handal dengan ketentuan:
    1. dapat melakukan Interkoneksi dengan SPAN;
    2. dapat melakukan transaksi Overbooking/pemindahbukuan/SKN-BI/BI-RTGS dengan baik;
    3. dapat menyediakan cash management system (CMS);
  6. lulus UAT yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat; dan
  7. bersedia bekerjasama dengan Ditjen Perbendaharaan dalam rangka penyaluran dana SP2D pembayaran Gaji Induk pegawai.

Prosedur Penunjukan Bank Penyalur Gaji

  1. Bank Umum yang berminat untuk ditunjuk sebagai Bank Penyalur Gaji mengajukan permohonan secara tertulis
    kepada Kuasa BUN Pusat.
  2. Permohonan diajukan oleh Direktur Utama atau pejabat setingkat Direktur Utama Bank Umum bersangkutan.
  3. Permohonan dilampiri dengan:
    1. salinan akte pendirian/izin beroperasi sebagai Bank Umum;
    2. salinan surat keterangan mengenai peringkat komposit;
    3. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Umum mengenai:
      1. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia;
      2. pernyataan kesediaan untuk diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan penyaluran dana SP2D pembayaran gaji pegawai;
      3. pernyataan bahwa Bank Umum memiliki teknologi informasi yang berkualitas/handal meliputi dapat melakukan transaksi Overbooking/pemindahbukuan/SKN-BI/BI-RTGS dengan baik, dapat menyediakan CMS, dan dapat melakukan Interkoneksi.
  4. Berdasarkan permohonan dimaksud, Kuasa BUN Pusat dapat menerima atau menolak permohonan tersebut dengan mempertimbangkan aspek-aspek antara lain:
    1. kelengkapan atau kesesuaian dokumen;
    2. kecukupan jumlah Bank Penyalur Gaji yang dibutuhkan;
    3. kredibilitas bank pemohon.
  5. Dalam hal permohonan diterima, Kuasa BUN Pusat melaksanakan User Acceptance Test (UAT) atas sistem Interkoneksi dalam rangka penyaluran dana SP2D gaji pegawai.
  6. Dalam hal permohonan ditolak, Kuasa BUN Pusat menyampaikan penolakan secara tertulis kepada Bank Umum bersangkutan.

Dalam hal berdasarkan hasil UAT dinyatakan bahwa sistem Interkoneksi pada Bank Umum telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kuasa BUN Pusat menetapkan Bank Umum bersangkutan sebagai Bank Penyalur Gaji. Penetapan sebagai Bank Penyalur Gaji dituangkan dalam Keputusan Dirjen Perbendaharaan.

Kemitraan antara Kuasa BUN Pusat dan Bank Umum yang telah ditetapkan sebagai Bank Penyalur Gaji dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama. Perjanjian kerjasama paling sedikit memuat:

  1. hak dan kewajiban;
  2. jangka waktu perjanjian;
  3. keadaan kahar;
  4. sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; dan
  5. tata cara penyelesaian perselisihan.

Dalam hal berdasarkan hasil UAT dinyatakan bahwa sistem Interkoneksi pada Bank Umum tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kuasa BUN Pusat menyampaikan permintaan tertulis kepada Direktur Utama bank umum untuk memperbaiki sistem Interkoneksi sesuai ketentuan yang dipersyaratkan. Perbaikan sistem Interkoneksi harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.

Pelaksanaan UAT

Dalam rangka memastikan sistem Bank Umum telah memenuhi persyaratan sistem Interkoneksi yang digunakan dalam penyaluran dana SP2D gaji pegawai secara elektronik, Kuasa BUN Pusat melakukan user acceptance test (UAT).

UAT dilaksanakan dalam hal:

  1. Bank Umum mengajukan permohonan untuk menjadi Bank Penyalur Gaji;
  2. Bank Penyalur Gaji menggunakan/mengembangkan sistem baru; dan/ atau
  3. terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan perubahan pada sistem Interkoneksi dalam penyaluran dana SP2D gaji pegawai.

Dalam hal diperlukan, Kuasa BUN Pusat dapat melaksanakan UAT ulang/terbatas/tujuan khusus untuk menjaga kepatuhan Bank Penyalur Gaji pegawai.

UAT meliputi:

  1. Pengujian proses bisnis (business process testing) untuk memastikan bahwa proses bisnis yang disediakan oleh Bank Umum penyalur gaji sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Kuasa BUN Pusat;
  2. Pengujian sistem informasi dan teknologi (sistem testing) untuk memastikan bahwa sistem yang disediakan/digunakan oleh Bank Penyalur Gaji telah mendukung proses bisnis yang ditetapkan dan telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat; dan
  3. Pengujian atas pelaporan transaksi (report testing) untuk memastikan bahwa pelaporan dan data yang dihasilkan Bank Umum penyalur gaji sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.

RPK BUN-P Gaji dan Rekening Penerima Pembayaran Gaji Pegawai

Dalam rangka pelaksanaan pembayaran gaji pegawai, Direktorat Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan membuka Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji (RPK BUN-P Gaji) pada bank operasional penyalur gaji. RPK BUN-P Gaji dimaksud digunakan untuk menampung dropping dana SP2D pembayaran gaji pegawai.

Pemindahbukuan/transfer dana RPK BUN-P Gaji ke rekening masing-masing pegawai dilakukan sesuai dengan tanggal SP2D pembayaran gaji berkenaan. Dalam hal terdapat saldo pada RPK BUN-P Gaji pada akhir hari kerja penyaluran gaji, seluruh saldo wajib dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Negara pada hari berkenaan.

Dalam rangka pembayaran gaji kepada pegawai, setiap pegawai membuka rekening pada Bank Umum yang ditunjuk sebagai Bank Penyalur Gaji.

SPM Gaji

Pembayaran gaji kepada pegawai didasarkan pada SPM yang diajukan oleh Satuan Kerja pegawai bersangkutan dengan ketentuan lebih lanjut sebagai berikut:

  1. SPM gaji dibuat per jenis gaji (gaji induk, gaji ke-13, atau THR).
  2. Dalam hal Satuan Kerja mengajukan SPM Gaji satu Bank Umum, SPM Gaji dikelompokkan berdasarkan Bank Umum tempat pegawai membuka rekening untuk menerima pembayaran gaji.
  3. Pengajuan SPM Gaji lebih dari satu Bank Umum harus terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.
  4. Pengajuan SPM Gaji oleh Satuan Kerja paling banyak pada 3 Bank Umum untuk per jenis pembayaran gaji.

Lain-lain

Bank Umum yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Gaji sebelum berlakuknya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016, harus membangun Interkoneksi paling lambat satu tahun sejak diundangkannya PMK tersebut.

Dalam hal Bank Umum yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Gaji tidak dapat membangun Interkoneksi paling lambat satu tahun, Bank Umum dimaksud diberhentikan sebagai Bank Penyalur Gaji.

Referensi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Peraturan Presiden Nomor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Riwayat

Mengubah: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Download

Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara

Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Satuan Kerja Pengelola Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut mengatur mengenai:

  1. Pengangkatan Bendahara;
  2. Pembebastugasan Sementara dan Pengangkatan Kembali Bendahara;
  3. Pemberhentian Bendahara dan Penetapan Pejabat Pengganti Bendahara;
  4. Penatausahaan Kas Bendahara;
  5. Pembukuan Bendahara;
  6. Pemeriksaan Kas Bendahara oleh KPA/PPK dan Rekonsiliasi Pembukuan Bendahara dengan UAKPA; dan
  7. Penyusunan, penatausahaan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Bendahara yang diatur dalam PMK tersebut meliputi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Satker pengelola APBN, termasuk Bendahara Pengelola Dana Dekonsentrasi, Bendahara Pengelola Dana Tugas Pembantuan, Bendahara Pengelola Dana PUB (Pendanaan Urusan Bersama), Bendahara Pengelola Dana SKPA serta Bendahara pada Satker Badan Layanan Umum, selain Bendahara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Beberapa Pengertian

  • Dana Dekonsentrasi (Dekon, DK) adalah anggaran yang disediakan sehubungan dengan pelimpahan wewenang pelaksanaan kegiatan pemerintah pusat di daerah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat disertai kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga terkait.
  • Dana Tugas Pembantuan (TP) adalah anggaran yang disediakan sehubungan dengan penugasan tertentu dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa disertai kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
  • Surat Kuasa Penggunaan Anggaran (SKPA) adalah dokumen pemberian kuasa dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tertentu kepada Kuasa Pengguna Anggaran lainnya untuk menggunakan sebagian kredit anggaran dalam rangka melaksanakan sebagian/seluruh paket pekerjaan yang telah ditentukan.
  • Pendanaan Urusan Bersama (PUB) adalah pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD yang digunakan untuk mendanai program/kegiatan bersama pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan.
  • Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) adalah Pejabat yang memperoleh kewenangan untuk dan atas nama BUN melaksanakan fungsi pengelolaan Rekening Kas Umum Negara.
  • Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
  • Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.
  • Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
  • Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satuan Kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
  • Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
  • Surat Bukti Setor (SBS) adalah tanda bukti penerimaan yang diberikan oleh Bendahara Penerimaan kepada penyetor.
  • Surat Perintah Membayar Langsung kepada Bendahara (SPM LS Bendahara) adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM kepada Bendahara Pengeluaran.

Daftar pengertian selengkapnya dapat dilihat pada pasal 1  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Satuan Kerja Pengelola Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.

Batasan Tanggung Jawab Bendahara

Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran merupakan Pejabat perbendaharaan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) dan secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya dan wajib menyampaikan laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban atas uang dalam pengelolaannya kepada Bendahara Pengeluaran.

Dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja, Bendahara Pengeluaran dan BPP merupakan wajib pungut atas pajak yang timbul karena adanya pembayaran Uang Persediaan (UP). Bendahara Pengeluaran dan BPP  harus  menatausahakan uang dari kegiatannya sebagai wajib pungut dimaksud.

Pengangkatan Bendahara

Menteri/Pimpinan Lembaga berwenang mengangkat Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan. Guna kelancaran pelaksanaan kegiatan, Menteri/Pimpinan Lembaga atau Pejabat yang diberi kuasa dapat mengangkat satu atau lebih BPP. Kewenangan-kewenangan dimaksud dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor/Satker.

Pengangkatan Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran dan BPP harus dituangkan dalam surat keputusan. Pengangkatan Bendahara dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.

Jabatan Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan tidak boleh dirangkap oleh KPA, PPK, PPSPM, atau Kuasa BUN. Jabatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran/BPP tidak boleh saling merangkap. Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah sumber daya manusia, jabatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran/BPP dapat saling merangkap dengan izin Kuasa BUN.

Dalam hal tidak terdapat perubahan Pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP pada saat pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.

Pengangkatan BPP hanya dapat dilakukan dalam hal:

  1. terdapat kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran; dan/atau
  2. beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat berdasarkan penilaian Kepala Kantor/Satker.

Dalam hal diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan penerimaan, Kepala Kantor/Satker dapat menunjuk petugas yang berfungsi untuk:

  1. Menerima uang dari wajib bayar; dan
  2. Menyampaikan uang yang diterimanya kepada Bendahara Penerimaan atau langsung menyetorkannya ke Kas Negara atas nama Bendahara Penerimaan.

Penyampaian uang oleh petugas dimaksud kepada Bendahara Penerimaan harus disertai dengan bukti penerimaan. Format bukti penerimaan dan teknis penyampaian uang oleh petugas kepada Bendahara Penerimaan dimaksud ditetapkan oleh masing-masing Kepala Kantor/Satker.

Penunjukan petugas yang menerima dan menyampaikan uang dimaksud dapat dilakukan dalam hal:

  1. Lokasi penerimaan berbeda dengan lokasi tempat Bendahara Penerimaan berada; dan/atau
  2. Beban kerja yang berat dan tidak memungkinkan untuk dilakukan sendiri oleh Bendahara Penerimaan.

Syarat Pengangkatan Bendahara

Setiap orang yang akan diangkat menjadi Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP harus memiliki Sertifikat Bendahara yang diperoleh melalui proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan.

Dalam hal proses sertifikasi dimaksud belum terlaksana, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Bendahara adalah sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri;
  2. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat; dan
  3. Golongan Minimal II/b atau sederajat.

Pembebastugasan Sementara dan Pengangkatan Kembali Bendahara

Pembebastugasan Sementara

Bendahara dibebaskan sementara dari jabatan Bendahara, apabila:

  • Dalam proses pemeriksaan terdapat dugaan bahwa Bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara; atau
  • Terjadi sesuatu yang menyebabkan bendahara tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam waktu paling singkat 3 bulan.

Dalam hal Bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya, Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan Pejabat pengganti sebagai Bendahara. Pengangkatan Pejabat pengganti dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor/Satker. Pengangkatan Pejabat pengganti harus dituangkan dalam surat keputusan.

Bendahara yang dibebastugaskan sementara dari jabatannya menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya beserta seluruh dokumen dalam rangka pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat pengganti Bendahara. Penyerahan tugas, tanggung jawab, dan dokumen didahului dengan pemeriksaan kas oleh KPA atau Pejabat yang ditunjuk oleh KPA. Hasil pemeriksaan kas dan serah terima tugas/tanggung jawab/dokumen dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima.

Pengangkatan Kembali

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Bendahara tidak terbukti melakukan perbuatan yang menyebabkan dirinya dibebastugaskan, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat kembali Bendahara dimaksud pada jabatannya sebagai Bendahara.

Dalam hal Bendahara yang dibebastugaskan sementara kembali bertugas di lingkungan Satkernya, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat kembali Bendahara dimaksud pada jabatannya sebagai Bendahara.

Pengangkatan kembali Bendahara dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor/Satker. Pengangkatan kembali dimaksud harus dituangkan dalam surat keputusan.

Pemberhentian Bendahara dan Penetapan Pejabat Pengganti Bendahara

Bendahara dapat diberhentikan apabila:

  • dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat;
  • dijatuhi hukuman yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • diberhentikan sebagai Pegawai Negeri;
  • sakit berkepanjangan;
  • meninggal dunia; atau
  • mutasi/berpindah tempat kerja.

Dalam hal Bendahara diberhentikan, Menteri/Pimpinan Lembaga mengganti Bendahara dimaksud dan mengangkat Bendahara baru. Pengangkatan Bendahara baru dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor/Satker. Pengangkatan Bendahara baru harus dituangkan dalam surat keputusan.

Bendahara yang diberhentikan menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya beserta seluruh dokumen dalam rangka pelaksanaan tugasnya kepada Bendahara baru. Penyerahan didahului dengan pemeriksaan kas oleh KPA atau Pejabat yang ditunjuk oleh KPA. Hasil pemeriksaan kas dan serah terima dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima.

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Penatausahaan Kas

Asas Umum Penatausahaan Kas oleh Bendahara

Asas-asas umum penatausahaan kas oleh Bendahara adalah sebagai berikut:

  • Bendahara harus menatausahakan seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara wajib menggunakan rekening atas nama jabatannya pada Bank Umum/Kantor Pos yang telah mendapatkan persetujuan Kuasa BUN. Pembukaan rekening dimaksud mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengelolaan rekening pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satker (PMK Nomor 252/PMK.05/2014).
  • Dalam hal Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran juga mengelola rekening lainnya maka Bendahara yang bersangkutan juga harus menatausahakan uang yang ada dalam rekening tersebut.
  • Bendahara dilarang menyimpan uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN atas nama pribadi pada Bank Umum/Kantor Pos.
  • Dalam rangka penarikan uang dari rekening Bendahara Penerimaan, Pejabat yang berwenang menandatangani cek untuk pengambilan uang di Bank Umum/Kantor Pos adalah Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara dan Bendahara Penerimaan.
  • Dalam rangka penarikan uang dari rekening Bendahara Pengeluaran/BPP, Pejabat yang berwenang menandatangani cek untuk pengambilan uang di Bank Umum/Kantor Pos adalah KPA dan/atau PPK atas nama KPA dan Bendahara Pengeluaran/BPP.

Penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan

Penerimaan dan Penyimpanan Setoran Penerimaan Negara

  • Bendahara Penerimaan menatausahakan semua uang yang dikelolanya baik yang sudah menjadi penerimaan negara maupun yang belum menjadi penerimaan negara.
  • Penerimaan negara pada kantor/satker pada Kementerian Negara/Lembaga tidak dapat digunakan secara langsung untuk pengeluaran, kecuali diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
  • Bendahara Penerimaan dilarang menerima secara langsung setoran dari wajib setor, kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang diatur secara khusus dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
  • Dalam hal Bendahara Penerimaan menerima secara langsung penerimaan tertentu dari wajib setor, Bendahara Penerimaan wajib:
    1. membuat dan menyampaikan Surat Bukti Setor (SBS) lembar ke-1 kepada penyetor dan lembar ke-2 sebagai bukti pembukuan bendahara;
    2. menyetor seluruh penerimaannya ke Kas Negara paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya penerimaan tersebut, kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang penyetorannya diatur secara khusus.
  • Dalam hal terdapat penerimaan yang penyetorannya diatur secara khusus, Bendahara Penerimaan wajib menyimpan uang yang diterimanya dalam rekening yang telah mendapat persetujuan BUN/Kuasa BUN.
  • Bentuk, nama, dan format SBS diatur oleh masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga.

Penyetoran Penerimaan ke Kas Negara

Bendahara Penerimaan berkewajiban untuk segera menyetorkan penerimaan negara ke Kas Negara setiap akhir hari kerja saat penerimaan negara tersebut diterima, baik dari wajib setor maupun dari petugas yang ditunjuk untuk menerima dan menyetorkan uang kepada Bendahara Penerimaan.

Penyetoran oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya dalam hal:

  1. Terkendala jam operasional Bank Persepsi/Kantor Pos Persepsi; dan/atau
  2. PNBP diterima pada hari libur/yang diliburkan.

Penyetoran penerimaan negara oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Negara harus menggunakan formulir SSBP/SSP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SSBP/SSP.

Penyetoran penerimaan negara oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan secara berkala dalam hal:

  1. Layanan Bank/Pos Persepsi yang sekota Bendahara Penerimaan tidak tersedia;
  2. Kondisi geografis satuan kerja yang tidak memungkinkan melakukan penyetoran setiap hari;
  3. Jarak tempuh antara lokasi Bank/Pos Persepsi dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan melampaui waktu 2 jam; dan/atau
  4. Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran lebih besar daripada penerimaan yang diperoleh.

Penyetoran berkala dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

Viewing all 10805 articles
Browse latest View live