Quantcast
Channel: Wikiapbn
Viewing all 10805 articles
Browse latest View live

Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2017

$
0
0
Nomor Tentang Download
1/PMK.010/2017 Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Atas Barang Impor Biaxially Oriented Polypropylene dari Negara Thailand dan Vietnam. 1/PMK.010/2017
2/PMK.06/2017 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. 2/PMK.06/2017
3/PMK.05/2017 Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan. 3/PMK.05/2017
4/PMK.08/2017 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik. 4/PMK.08/2017
5/PMK.010/2017 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional. 5/PMK.010/2017
6/PMK.010/2017 Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. 6/PMK.010/2017
7/PMK.09/2017 Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. 7/PMK.09/2017
8/PMK.02/2017 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). 8/PMK.02/2017
9/PMK.02/2017 Perubahan Atas Pearturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara. 9/PMK.02/2017
10/PMK.02/2017 Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017. 10/PMK.02/2017
11/PMK.07/2017 Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok. 11/PMK.07/2017
12/PMK.03/2017 Bukti Pemotongan dan/ atau Pemungutan Pajak Penghasilan. 12/PMK.03/2017
13/PMK.010/2017 Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar. 13/PMK.010/2017
14/PMK.09/2017 Pedoman Penerapan, Penilaian, Dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. 14/PMK.09/2017
15/PMK.010/2017 Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. 15/PMK.010/2017
16/PMK.010/2017 Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 16/PMK.010/2017
17/PMK.01/2017 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/ PMK.01/ 2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan. 17/PMK.01/2017
18/PMK.07/2017 Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/ atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai. 18/PMK.07/2017

Lainnya


Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-814//PB/2016

$
0
0
Pedoman Akselerasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Dasar Hukum (Mengingat)

Download

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016

$
0
0
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Riwayat

Mengubah: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Download

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016

$
0
0

Templat

Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Riwayat

Mencabut: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Download

Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-796/PB/2016

$
0
0
Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2016 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Keuangan
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 845/KMK.01/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan
  4. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2016 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Download

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017

$
0
0
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara

Riwayat

Mencabut: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016

Mencabut sebagian: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (mencabut ketentuan Pasal 11 sampai dengan Pasal 42)

Ditindaklanjuti dengan: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kebijakan Strategis

Terdapat 6 kebijakan strategis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, yaitu:[1]

  1. Pengalokasian DAU bersifat dinamis atau tidak final, sehingga DAU per daerah dan realisasi penyalurannya akan mengikuti dinamisasi perkembangan PDN neto.
  2. Penyaluran TKDD berdasarkan kinerja penyerapan dan capaian atas penggunaan TKDD yang disalurkan pada tahun sebelumnya. Penyaluran berbasis kinerja ini diterapkan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Papua dan Papua Barat, serta Dana Desa.
  3. Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, yang sebelumnya dilakukan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan, sekarang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. Tujuannya, untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan, meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi, serta analisis kinerja pelaksanaan DAK Fisik dan Dana Desa.
  4. Penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam memberikan rekomendasi atas usulan kegiatan DAK fisik dari kabupaten/kota, dan pelaksanaan sinkronisasi, serta harmonisasi rencana kegiatan DAK Fisik antardaerah, antarbidang, dan antar-DAK dengan pendanaan lainnya.
  5. Penyempurnaan kriteria dalam pengalokasian DID berdasarkan beberapa indikator tertentu, yaitu pengelolaan keuangan daerah (e-budgeting, e-planning, dan e-procurement), pelayanan dasar publik seperti gizi buruk, dan ekonomi kesejahteraan seperti pegentasan kemiskinan.
  6. Peningkatan kualitas belanja infrastruktur daerah untuk meningkatkan pelayanan dasar publik, yaitu dengan menganggarkan persentase tertentu dari dana transfer ke daerah yang bersifat umum. Melalui peningkatan kualitas infrastruktur diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, dan pengurangan kesenjangan antar daerah.

Daftar Isi

  1. Ketentuan Umum
  2. Ruang Lingkup Pengelolaan TKDD
  3. Penganggaran
  4. Pengalokasian
    1. Dana Bagi Hasil
      1. Rencana Penerimaan DBH Pajak dan DBH CHT
      2. Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan DBH SDA
      3. Perubahan Data
      4. Prognosa Realisasi Penerimaan Pajak
      5. Prognosa Realisasi Penerimaan PNBP SDA
      6. Realisasi Penerimaan Pajak, CHT, dan PNBP SDA
      7. Penghitungan dan Penetapan Alokasi
      8. Perubahan Alokasi DBH
      9. Penghitungan Alokasi DBH Berdasarkan Realisasi Penerimaan Negara
    2. Dana Alokasi Umum
      1. Penyediaan Data
      2. Penghitungan dan Penetapan Alokasi
    3. DAK Fisik
      1. Sinkronisasi dan Harmonisasi Kegiatan DAK Fisik
      2. Penghitungan dan Penetapan Alokasi
    4. DAK Nonfisik
    5. Dana Insentif Daerah
      1. Penyediaan Data
      2. Penghitungan dan Penetapan Alokasi
    6. Dana Otonomi Khusus
    7. Dana Keistimewaan DIY
    8. Dana Desa
  5. Penyaluran
    1. Kuasa Pengguna Anggaran
    2. Dokumen Pelaksanaan Penyaluran
      1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
      2. SKPRTD, SKPRDD, SPP, SPM, dan SP2D
    3. Penyaluran TKDD
      1. Bentuk Penyaluran
      2. DBH Pajak
      3. DBH CHT
      4. DBH SDA
      5. DAU
      6. DAK Fisik
      7. DAK Nonfisik
      8. DID
      9. Dana Otonomi Khusus, DTI, dan Dana Keistimewaan DIY
      10. Dana Desa
    4. Kewajiban Penyampaian Konfirmasi Penerimaan Dana TKDD
    5. Pemotongan, Penundaan, Penghentian dan/atau Pembayaran Kembali TKDD
      1. Pemotongan, Penundaan, Penghentian dan/atau Pembayaran Kembali Transfer ke Daerah
      2. Pemotongan, Penundaan, Penghentian dan/ atau Pembayaran Kembali Dana Desa
    6. Penyaluran pada Akhir Tahun Anggaran
  6. Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan
    1. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban TKDD
    2. Pelaporan Dana Desa
  7. Pedoman Penggunaan TKDD
    1. Transfer ke Daerah yang Penggunaannya Bersifat Umum
    2. Transfer ke Daerah yang Penggunaannya Sudah Ditentukan
    3. Penggunaan Dana Desa
    4. Penggunaan Sisa TKDD
  8. Pemantauan dan Evaluasi
    1. Pemantauan dan Evaluasi Transfer Ke Daerah
    2. Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa oleh Kementerian Keuangan
    3. Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa oleh Bupati/Walikota
  9. Ketentuan Lain-lain
  10. Ketentuan Peralihan
  11. Ketentuan Penutup

Download

Referensi

  1. [1]Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Agar Dana Desa Lebih Berefek, dari Detikcom, diakses 13-04-2017

Undang-Undang Tahun 2017

$
0
0
Nomor Tentang Download
1 Tahun 2017 Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Singapore Relating To The Delimitation Of The Territorial Seas Of The Two Countries In The Eastern Part Of The Strait Of Singapore, 2014) 1 Tahun 2017
2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi 2 Tahun 2017

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2017

$
0
0
Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Riwayat

Menindaklanjuti: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Sistematika

Batang Tubuh

  1. Ketentuan Umum
  2. Ruang Lingkup
  3. Pejabat Perbendaharaan Negara
  4. Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
  5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
  6. Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
    1. Penyaluran DAK Fisik
    2. Penyaluran Dana Desa
    3. Wilayah Kerja KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
    4. Penyampaian Data Supplier
    5. Rencana Penarikan Kebutuhan Dana
    6. Penyusunan Proyeksi Penyaluran
    7. Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D
  7. Pelaporan dan Akuntansi
  8. Pemantauan dan Evaluasi
    1. Pemantauan dan Evaluasi DAK Fisik
    2. Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
    3. Pemanfaatan Hasil Pemantauan dan Evaluasi
  9. Ketentuan Lain-lain
  10. Ketentuan Peralihan
  11. Ketentuan Penutup

Lampiran

  1. Format Surat Keputusan Penetapan PPK BUN, PPSPM BUN, dan Operator
  2. Format Surat Penyampaian DIPA Petikan DAK Fisik Dan Dana Desa
  3. Format Surat Penyampaian Rekapitulasi Penerimaan Peraturan Daerah Mengenai APBD Tahun Berjalan
  4. Format Surat Penyampaian Rekomendasi Penyaluran DAK Fisik Bidang Tertentu yang Dapat Dilaksanakan Sekaligus
  5. Penetapan Wilayah Kerja KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
  6. Modul Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transfer DAK Fisik dan Dana Desa
  7. Format Surat Penyampaian Rekomendasi Penyaluran DAK Fisik Triwulan I dan/atau Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017

Download


Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa oleh Ditjen Perbendaharaan

$
0
0
Artikel ini merupakan isi dari Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-72/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis dan Evaluasi penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa yang Dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Umum

Dalam rangka pelaksanaan tata kelola yang baik dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Ditjen Perbendaharaan, maka perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pemantauan dan Evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dimaksud dilaksanakan secara berjenjang oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dan Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan (Dit PA) selaku Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Pemantauan dan evaluasi tersebut diarahkan pada penyediaan informasi dan hambatan pelaksanaan penyaluran, penyediaan data analisis, identifikasi permasalahan, dan rekomendasi atas permasalahan guna dapat menyusun kebijakan selanjutnya yang lebih efektif dan efisien.

Hasil pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa adalah Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang berisi informasi dan rekomendasi. Informasi dan rekomendasi diharapkan dapat bermanfaat bagi para pemangku kepentingan (stakeholders).

Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup SE-72/PB/2017

Maksud dan tujuan dari diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-72/PB/2017 adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan petunjuk teknis pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana
    Desa yang dilakukan oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, Kanwil Ditjen Perbendaharaan,
    dan Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  2. Membantu KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, Kantor Wllayah, dan
    Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana dalam pelaksanaan tugas
    pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  3. Menghasilkan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana
    Desa yang berkualitas dan memiliki standar, terukur, dan terarah.

Adapun ruang lingkup SE-72/PB/2017 adalah:

  1. Ruang lingkup petunjuk teknis pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mengatur mengenai pemantauan dan evaluasi terhadap DAK Fisik dan Dana Desa, yang meliputi: persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  2. Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-72/PB/2017 ditujukan kepada para Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dan Direktur PA selaku Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017
  2. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen
    Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2017

Organisasi, Data dan Metodologi Analisis

Organisasi Pemantauan dan Evaluasi

  1. Pihak yang melakukan pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, meliputi:
    1. Direktorat  PA selaku Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
    2. Kanwil Ditjen Perbendaharaan; dan
    3. KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  2. Dalam rangka pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, Kepala KPPN dan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat membentuk Tim Pelaksana pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  3. Tim Pelaksana pada KPPN beranggotakan pejabat/pegawai di lingkup KPPN yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala KPPN.
  4. Tim Pelaksana pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan beranggotakan pejabat/pegawai di lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  5. Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud bertugas untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa serta melaksanakan penyusunan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di wilayah kerja masing-masing.
  6. Pembentukan Tim Pelaksana tersebut dilakukan dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan, beban kerja, dan kapasitas pegawai.

Obyek Pemantauan

Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dilakukan pada:

  1. Pemerintah Daerah (Pemda)
    1. Instansi yang menangani Bendahara Umum Daerah;
    2. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
  2. Desa; dan
  3. Satker Kementerian/Lembaga (K/L), dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan anggaran Pusat dan Daerah.

Manajemen Data

Data pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berupa:

  1. Data Sekunder:
    1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
    2. Rencana Kerja Pemerintah (RKP);
    3. Nota Keuangan APBN/APBN-P;
    4. Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN;
    5. Realisasi dan capaian output DAK Fisik dan Dana Desa dari aplikasi OMSPAN;
    6. Data penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dari aplikasi MON- SAKTI;
    7. Data dukung dari SIMTRADA;
    8. KUAS (Kebijakan Umum Anggaran Sementara) APBD;
    9. Peraturan Daerah mengenai APBD;
    10. Perkada mengenai pembagian dana desa;
    11. Perdes mengenai anggaran desa;
    12. Data BPS;
    13. LKPP dan LKPD;
    14. Laporan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran;
    15. Kajian Fiskal Regional;
    16. Laporan Pemerintah Daerah secara berkala;
    17. Hasil pemantauan dan evaluasi periode sebelumnya; dan/atau
    18. Sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan antara lain berupa hasil audit, publikasi, buku, dan karya ilmiah lainnya.
  2. Data Primer:
    1. Kuesioner;
    2. Wawancara;
    3. Focus Group Discussion (FGD);
    4. Hasil pertemuan dengan instansi terkait;
    5. Seminar;
    6. Rakor; dan
    7. Kunjungan Lapangan.

Metodologi Analisis

Analisis Deskriptif

Analisis deskriptif adalah analisis data dengan menggunakan statistik-statistik univariate seperti rata-rata, median, modus, deviasi standar, varians, dll. Tujuan dari analisis deskriptif adalah untuk mengetahui gambaran atau penyebaran data sampel atau populasi. Tujuan analisis deskriptif pada penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa adalah untuk memberikan gambaran (deskripsi) mengenai data penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa agar data yang tersaji menjadi mudah dipahami dan informatif.

Analisis deskriptif pada penyaluran DAK Fisik meliputi:

  1. Realisasi pencairan dana DAK Fisik dari RKUD;
  2. Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik;
  3. Capaian keluaran (Output);
  4. Prediksi DAK Fisik tidak memenuhi syarat penyaluran;
  5. Proyeksi penyaluran sampai dengan akhir tahun anggaran; dan
  6. Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik.

Analisis deskriptif pada penyaluran Dana Desa meliputi:

  1. Penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
  2. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
  3. Penyampaian laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi penyerapan Dana Desa;
  4. Sisa Dana Desa di RKUD;
  5. Pencapaian output Dana Desa; dan/atau
  6. Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa.

Analisis Komparatif

Analisis komparatif adalah teknik analisis yang dilakukan dengan cara membuat perbandingan antar elemen yang sama untuk beberapa periode yang berurutan. Tujuan analisis komparatif pada penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa adalah untuk memperoleh gambaran melalui perbandingan elemen-elemen yang terdapat dalam DAK Fisik dan Dana Desa per Daerah.

Analisis komparatif pada penyaluran DAK Fisik dan Dana desa meliputi perbandingan:

  1. Antarkegiatan pada bidang DAK Fisik per Daerah;
  2. Antarkegiatan pada Dana Desa per Daerah;
  3. Antarbidang DAK Fisik per Daerah;
  4. Antarbidang DAK Fisik pada beberapa daerah dalam satu Provinsi/Kanwil Ditjen Perbendaharaan; dan
  5. Antarkegiatan yang didanai dari DAK Fisik dengan kegiatan yang didanai dari sumber pendanaan lainnya.

Analisis dilakukan dengan membandingkan capaian output antar Bidang pada DAK Fisik dengan total capaian output per Daerah dari beberapa bidang. Misalnya, membandingkan capaian output DAK Fisik Bidang Kesehatan dengan total capaian output DAK Fisik, untuk mengetahui berapa proporsi dari total capaian output Bidang Kesehatan. Sedangkan untuk Dana Desa, analisis dilakukan dengan membandingkan capaian output pada Dana Desa dengan kegiatan lainnya ataupun dengan total capaian output Dana Desa per Desa.

Analisis Horizontal dan Vertikal

Pada dasarnya, analisis yang dipakai dapat mengambil referensi dari berbagai jenis analisis yang digunakan sebelumnya. Namun demikian, dapat dielaborasi lagi agar dapat lebih komprehensif, khususnya untuk mengkaji alokasi anggaran dan penggunaan DAK Fisik dan Dana Desa yang diterapkan di suatu daerah melalui Analisis Horizontal dan Vertikal. Analisis horizontal dan vertikal digunakan untuk menginformasikan dan menilai kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada suatu wilayah.

Analisis Horizontal

Analisis horizontal merupakan analisis yang membandingkan dengan pas yang sama pada periode atau tempat yang berbeda. Analisis ini dapat dilakukan dengan membandingkan angka-angka dalam satu laporan realisasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada Pemda (Kabupaten/Kota) satu atau Desa dengan Pemda lain atau Desa dalam satu wilayah (Provinsi) atau Kabupaten/Kota. Tujuan dari analisis horizontal adalah untuk menyajikan informasi yang utuh terkait kinerja suatu bidang antar-Pemda atau suatu kegiatan Dana Desa dan perkembangan suatu bidang DAK Fisik atau suatu kegiatan Dana Desa dari waktu ke waktu, sebagai misal realisasi penyaluran untuk Bidang Pendidikan, antara Kabupaten A dan Kabupaten B.

Analisis Vertikal

Analisis vertikal merupakan analisis yang membandingkan pos yang satu dengan yang lain dalam satu periode. Analisis ini dapat dilakukan dengan membandingkan antara bidang DAK Fisik atau kegiatan Dana Desa yang satu dengan bidang atau kegiatan yang lain terhadap total alokasi DAK Fisik atau Dana Desa pada suatu Daerah. Tujuan dari analisis vertikal adalah untuk mengetahui seberapa besar kontribusi suatu bidang atau kegiatan dalam bentuk angka total, sehingga membantu pengguna dalam mengukur seberapa besar pengaruh bidang tersebut bagi Pemerintah Daerah, sebagai misal: berapa
persen kontribusi Bidang Pariwisata terhadap total Alokasi DAK Fisik.

Analisis Spasial

Hal lain yang dilakukan adalah dengan membandingkan alokasi, realisasi dan penggunaan DAK Fisik dan Dana Desa antarwilayah (analisis spasial), sehingga dapat diketahui indikasi perbedaan kebijakan alokasi, realisasi dan penggunaan untuk masing-masing wilayah. Analisis spasial dilakukan untuk menganalisis sinkronisasi kegiatan, output dan outcome pada DAK Fisik dan Dana Desa dengan kinerja pembiayaan dari belanja APBN melalui K/L dan belanja APBD.

Perbandingan tersebut dapat dilakukan antar wilayah dalam provinsi tersebut, dibandingkan dengan provinsi lain (secara nasional atau provinsi dalam satu pulau besar), ataupun dibandingkan dengan tingkat nasional. Kemudian analisis juga dapat dilakukan dengan membandingkan antar waktu (time series), misalnya dengan memperbandingkan alokasi atau proporsi alokasi tersebut dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya atau beberapa tahun sebelumnya (misalnya antara semester I tahun ini dan semester I tahun sebelumnya).

Hal ini untuk mengetahui perkembangan kebijakan tersebut dari waktu ke waktu. Perbandingan antar alokasi, realisasi, penggunaan dan capaian output antarbidang pada DAK Fisik dan Dana Desa per daerah dengan keselarasan/sinkronisasi pembiayaan APBN dan APBD pada suatu wilayah.

Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi

Persiapan Pemantauan dan Evaluasi

Persiapan Pemantauan dan Evaluasi oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

  1. Menyiapkan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang disampaikan oleh pemerintah daerah di wilayah kerjanya masing-masing, melalui:
    1. Unduh dokumen dalam bentuk softcopy dari aplikasi OMSPAN; atau
    2. Menggunakan dokumen dalam bentuk hardcopy dalam hal dokumen dalam bentuk softcopy tidak tersedia.
  2. Menyiapkan data dukung pemantauan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, yang diperoleh dari aplikasi MON-SAKTI dan Monev PA.
  3. Menyiapkan dokumen rencana kegiatan yang berisi target capaian realisasi dan output dari pemerintah daerah di wilayah kerjanya masing-masing.
  4. Menyiapkan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang diterima dari Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa seperti dokumen rekomendasi penyaluran, dan dokumen yang diterbitkan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, seperti SKPRTD dan SKPRDD.
  5. Menyiapkan data rencana penarikan dana penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sampai akhir tahun anggaran sebagai bahan analisis proyeksi penyaluran periode berikutnya.
  6. Dalam hal data sekunder sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 5) tidak mencukupi, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat menyiapkan data primer.
  7. Menginventarisasi permasalahan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang dihadapi oleh pemerintah daerah di wilayah kerjanya masing-masing.

Persiapan Pemantauan dan Evaluasi oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan

  1. Menerima Laporan Pemantauan dan Elfaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta softcopy data dukungnya dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  2. Menyiapkan data dukung lainnya atas pemantauan DAK Fisik dan Dana Desa yang diperoleh dari aplikasi OMSPAN, MON SAKTI, Monev PA, dan SIMTRADA.
  3. Dalam hal data sekunder sebagaimana dimaksud pad a angka 1) dan angka 2) tidak mencukupi, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat menyiapkan data primer berupa Kuesioner, Wawancara, FGD, hasil pertemuan dengan instansi terkait, Seminar, Rakor, dan/atau Kunjungan Lapangan.

Persiapan Pemantauan dan Evaluasi oleh Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

  1. Menugaskan salah satu subdirektorat pada Direktorat PA untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan melaksanakan penyusunan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  2. Menerima laporan pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  3. Menyiapkan data dukung atas pemantauan DAK Fisik dan Dana Desa, baik data yang diterima dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan, maupun data yang diperoleh dari aplikasi OMSPAN, MON-SAKTI, Monev PA, dan SIMTRADA.
  4. Dalam hal data sekunder sebagaimana dimaksud pad a angka 1) sampai dengan angka 3) tidak mencukupi, Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat menyiapkan data primer berupa Kuesioner, Wawancara, FGD, hasil pertemuan dengan instansi terkait, Seminar, Rakor, dan/atau Kunjungan Lapangan.

Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi oleh KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

  1. Pelaksanaan Pemantauan DAK Fisik, dilakukan terhadap:
    1. Realisasi pencairan dana DAK Fisik dari RKUD;
    2. Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik;
    3. Capaian keluaran (Output);
    4. Prediksi DAK Fisik tidak memenuhi syarat penyaluran;
    5. Proyeksi penyaluran sampai dengan akhir tahun anggaran; dan
    6. Permasalahan dalam pelaksanaan DAK Fisik.
  2. Pelaksanaan Pemantauan Dana Desa, dilakukan terhadap:
    1. Penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
    2. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
    3. Penyampaian laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi penyerapan Dana Desa;
    4. Sisa Dana Desa di RKUD;
    5. Pencapaian output Dana Desa; dan
    6. Permasalahan dalam pelaksanaan Dana Desa.
  3. Bahan pelaksanaan pemantauan DAK Fisik dan Dana Desa menggunakan Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output Kegiatan, Realisasi Penyaluran dan Penyerapan DAK Fisik per Pemda, Realisasi Transfer DAK Fisik dan Dana Desa, Kertas Kerja Evaluasi Peraturan Bupati/Walikota, Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa per Pemda, Penyaluran RKUN ke RKUD, dan Laporan Realisasi Penyaluran dari RKUD ke RKD yang terdapat pada aplikasi
    OMSPAN.
  4. Bahan pelaksanaan pemantauan DAK Fisik dan Dana Desa lainnya menggunakan data pagu dan realisasi dari menu RPA pada aplikasi Monev PA.
  5. Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilakukan terhadap proses penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan menitikberatkan pada ketepatan waktu penyampaian dokumen penyaluran, pengalokasian, ketepatan jumlah penyaluran, penyerapan/realisasi, dan capaian keluaran (output).
  6. Pelaksanaan pemantauan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat dilakukan secara bersama-sama dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan/atau Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  7. KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  8. Pelaksanaan evaluasi terhadap hasil pemantauan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan melakukan analisis deskriptif pada setiap materi pemantauan, mengevaluasi hambatan penyaluran yang terjadi, dan melakukan identifikasi permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah.
  9. Hasil pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa disusun dalam bentuk Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  10. Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf i beserta softcopy data dukungnya disampaikan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan

  1. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik Melakukan rekapitulasi dan pemantauan penyaluran DAK Fisik per KPPN, per pemda, dan per wilayah, meliputi:
    1. Realisasi pencairan dana DAK Fisik dari RKUD;
    2. Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik;
    3. Capaian keluaran (Output);
    4. Prediksi DAK Fisik tidak memenuhi syarat penyaluran;
    5. Proyeksi penyaluran sampai dengan akhir tahun anggaran; dan
    6. Identifikasi Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penyaluran DAK Fisik.
  2. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Melakukan rekapitulasi dan pemantauan penyaluran Dana Desa per KPPN, per pemda, dan per wilayah, meliputi:
    1. Penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
    2. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
    3. Penyampaian laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi penyerapan Dana Desa;
    4. Sisa Dana Desa di RKUD;
    5. Pencapaian output Dana Desa; dan
      Identifikasi Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penyaluran Dana Desa.
  3. Bahan pelaksanaan pemantauan DAK Fisik dan Dana Desa menggunakan laporan yang terdapat pada aplikasi OMSPAN, MONEV PA, dan SIMTRADA.
  4. Pelaksanaan pemantauan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat dilakukan secara bersama-sama dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan/atau Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  5. Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan yang dilakukan dengan cara analisis baik secara deskriptif, komparatif, horizontal, vertikal dan spasial terkait penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  6. Menganalisis outcome yang dihasilkan atas capaian output dari pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK Fisik dan Dana Desa, serta melakukan kajian atas sinkronisasi alokasi dan penggunaan dana APBN, APBD, dan dana transfer dari DAK Fisik maupun Dana Desa.
  7. Analisis terhadap alokasi, capaian keluaran (output) dan outcome yang pelaksanaan kegiatannya didanai dari APBN, APBD, dan DAK Fisik, dapat dilakukan dengan melakukan sinkronisasi terhadap:
    1. Antarkegiatan pada bidang DAK Fisik per Oaerah;
    2. Antarbidang DAK Fisik per Daerah;
    3. Antarbidang DAK Fisik pada beberapa daerah dalam satu Kanwil Ditjen Perbendaharaan; dan
    4. Antara kegiatan yang akan didanai dari DAK Fisik dengan kegiatan yang didanai dari sumber pendanaan lainnya.
  8. Analisis terhadap alokasi Dana Desa, dilakukan dengan membandingkan terhadap alokasi APBD dan APBN. Dalam analisis ini dapat dipilih minimal 2 (dua) desa untuk dijadikan studi kasus.
  9. Analisis terhadap penggunaan Dana Desa akan program prioritas, seperti pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
  10. Mengelompokkan identifikasi permasalahan di wilayah kerjanya berdasarkan pelaksanaan pemantauan.
  11. Hasil pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dibahas dalam rapat pleno dan disusun dalam bentuk Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  12. Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf k disampaikan kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi oleh Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

  1. Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik Melakukan rekapitulasi dan pemantauan terhadap data per wilayah dan secara nasional atas penyaluran DAK Fisik, meliputi:
    1. Realisasi pencairan dana DAK Fisik dari RKUD;
    2. Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik;
    3. Capaian keluaran (Output);
    4. Prediksi DAK Fisik tidak memenuhi syarat penyaluran;
    5. Proyeksi penyaluran sampai dengan akhir tahun anggaran; dan
    6. Identifikasi Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penyaluran DAK Fisik.
  2. Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Melakukan rekapitulasi dan pemantauan terhadap data per wilayah dan secara nasional atas penyaluran Dana Desa, meliputi:
    1. Penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
    2. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
    3. Penyampaian laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi penyerapan Dana Desa;
    4. Sisa Dana Desa di RKUD;
    5. Pencapaian output Dana Desa; dan
    6. Identifikasi Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penyaluran Dana Desa.
  3. Pelaksanaan pemantauan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat dilakukan secara bersama-sama dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa serta Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  4. Koodinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan evaluasi dengan cara melakukan analisis dan kajian terkait penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  5. Menganalisis outcome atas capaian output dari pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK Fisik dan Dana Desa, serta melakukan kajian atas sinkronisasi alokasi dan penggunaan dana APBN, APBD, dan dana transfer dari DAK Fisik maupun Dana Desa.
  6. Mengeluarkan rekomendasi tindak lanjut terkait hasil identifikasi permasalahan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  7. Hasil pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dibahas dalam rapat pleno dan disusun dalam bentuk Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Laporan Pemantauan dan Evaluasi

Laporan Pemantauan dan Evaluasi oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk Flash Report.

Sistematika Penyusunan

  1. Bab I Pendahuluan
    Bagian ini menjelaskan latar belakang, tujuan, ruang lingkup, sumber data yang digunakan, keterbatasan, dan hal lainnya yang digunakan rujukan dalam menyusun laporan.
  2. Bab II Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi
    Bagian ini menjelaskan bagaimana kegiatan pemantauan dan evaluasi dilaksanakan yang mencakup antara lain: tim pelaksana, jadwal pelaksanaan, proses dan prosedur pelaksanaan, serta masalah yang ditemukan selama proses pemantauan dan evaluasi.
  3. Bab III Hasil Evaluasi (Analisis Deskriptif)
    Menggambarkan hasil evaluasi atau analisis secara deskriptif atas masing-masing item yang dilakukan pemantauan dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  4. Bab IV Penutup
    Menyajikan kesimpulan atas hasil pemantauan dan evaluasi yang bersifat indikatif term as uk identifikasi permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan rekomendasi tindak lanjut dari Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  5. Lampiran
    Lampiran berupa bahan pelaksanaan pemantauan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Contoh sistematika penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-72/PB/2017. Contoh tersebut
bukan template baku tetapi dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan laporan.

Penyampaian Laporan

  1. Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa disusun secara Triwulanan.
  2. Laporan pemantauan dan evaluasi tersebut disampaikan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan tembusan kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui alamat email subditpa4(at)gmail.com paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah periode triwulanan berakhir.
  3. Laporan pemantauan dan evaluasi yang disampaikan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan disertai dengan data dukung dalam bentuk softcopy yang akan diperlukan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan.

Laporan Pemantauan dan Evaluasi oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyusun Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Sistematika Penyajian

Laporan hasil pemantauan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tingkat Kanwil Ditjen Perbendaharaan disusun dalam bentuk kajian dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ringkasan Eksekutif
    Bagian ini memuat rangkuman kegiatan serta hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara keseluruhan.
  2. Bab I Pendahuluan
    Bagian ini menjelaskan latar belakang, tujuan, ruang lingkup, metode (data dan alat analisis) yang digunakan, sistematika penulisan, keterbatasan, dan hal lainnya yang dapat digunakan rujukan oleh pembaca laporan untuk memahami konteks laporan ataupun asumsi yang harus digunakan untuk memahami laporan.
  3. Bab II Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi
    Bagian ini menjelaskan bagaimana kegiatan pemantauan dan evaluasi dilaksanakan, yang mencakup antara lain: tim pelaksana, proses dan prosedur pelaksanaan, metode yang digunakan, jadwal pelaksanaan, dan masalah yang ditemukan selama proses pemanlauan dan evaluasi. Proses dan prosedur pelaksanaan pemantauan, menjelaskan:
    1. Perkembangan Penyaluran DAK Fisik
      Bagian ini menjelaskan perkembangan realisasi penyaluran DAK Fisik dari RKUN ke RKUD per KPPN dan per Kabupaten/Kola, pencairan DAK Fisik dari RKUD, dan perkiraan dana DAK Fisik yang tidak dapat disalurkan.
    2. Perkembangan Penyaluran Dana Desa
      Bagian ini menjelaskan perkembangan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD, realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi penyerapan Dana Desa, dan Sisa Dana Desa di RKUD.
  4. Bab III Analisis
    Menggambarkan hasil kajian atau analisis dan penilaian terhadap hasil pemantauan yang sudah dilakukan. Hasil evaluasi yang dilaporkan mencakup aspek-aspek berikut:
    1. Penyaluran dan penggunaan DAK Fisik;
    2. Penyaluran dan penggunaan Dana Desa;
    3. Sinkronisasi kegiatan DAK Fisik dengan kegiatan dari APBD dan kegiatan K/L dari APBN;
    4. Sinkronisasi kegiatan Dana Desa dengan kegiatan dari APBD dan kegiatan K/L dari APBN;
    5. Analisis Tematik atau Studi Kasus.
  5. Bab IV Penutup
    Menyajikan kesimpulan alas hasil pemantauan dan evaluasi serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil identifikasi permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dengan memuat hal-hal yang perlu mendapat perhatian atau tindak lanjut oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, serta memuat beberapa permasalahan yang membutuhkan rekomendasi lebih lanjut dari Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  6. Daftar Pustaka
    Menyajikan daftar referensi yang menjadi acuan dalam penyusunan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Penyampaian Laporan

  1. Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa disusun oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan secara Semesteran.
  2. Laporan pemantauan dan evaluasi dalam bentuk hardcopy maupun softcopy disampaikan kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah periode Semesteran berakhir.
  3. Softcopy laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2) disampaikan kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran selaku Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui alamat email subditpa4(at)gmail.com.

Laporan Pemantauan dan Evaluasi oleh Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa serta Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Sistematika Penyajian

Laporan Pemantauan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tingkat Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa disusun dalam bentuk kajian dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ringkasan Eksekutif
    Bagian ini memuat rangkuman kegiatan dan hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara keseluruhan.
  2. Bab I Pendahuluan
    Bagian ini menjelaskan latar belakang, tujuan, ruang lingkup, metode (data dan alat analisis) yang digunakan, sistematika penulisan, keterbatasan, dan hal lainnya yang dapat digunakan rujukan oleh pembaca laporan untuk memahami konteks laporan ataupun asumsi yang harus digunakan untuk memahami laporan.
  3. Bab II Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi
    Bagian ini menjelaskan bagaimana kegiatan pemantauan dan evaluasi dilaksanakan, yang mencakup antara lain: tim pelaksana, proses dan prosedur pelaksanaan, metode yang digunakan, jadwal pelaksanaan, dan masalah yang ditemukan selama proses pemantauan dan evaluasi. Proses dan prosedur pelaksanaan pemantauan, menjelaskan:
    1. Perkembangan Penyaluran DAK Fisik
      Bagian ini menjelaskan perkembangan realisasi penyaluran DAK Fisik dari RKUN ke RKUD per wilayah dan nasional, pencairan DAK Fisik dari RKUD, perkiraan dana DAK Fisik yang tidak dapat disalurkan.
    2. Perkembangan Penyaluran Dana Desa
      Bagian ini menjelaskan perkembangan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD, realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi penyerapan Dana Desa, Sisa Dana Desa di RKUD.
  4. Bab III Analisis
    Menggambarkan hasil kajian atau analisis dan penilaian terhadap hasil pemantauan yang sudah dilakukan. Hasil evaluasi yang dilaporkan mencakup aspek-aspek berikut:
    1. Penyaluran dan penggunaan DAK Fisik;
    2. Penyaluran dan penggunaan Dana Desa;
    3. Sinkronisasi kegiatan DAK Fisik dengan kegiatan dari APBD dan kegiatan K/L dari APBN;
    4. Sinkronisasi kegiatan Dana Desa dengan kegiatan dari APBD dan kegiatan K/L dari APBN;
    5. Analisis Tematik atau Studi Kasus.
  5. Bab IV Penutup
    Menyajikan kesimpulan atas hasil pemantauan dan evaluasi serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil identitikasi permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dengan memuat hal-hal yang perlu mendapat perhatian atau tindak lanjut oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  6. Daftar Pustaka
    Menyajikan daftar referensi yang menjadi acuan dalam penyusunan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Penyampaian Laporan

Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa disusun oleh Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa secara:

  1. Triwulanan dalam bentuk flash report; serta
  2. Semesteran dan Tahunan dalam bentuk kajian.

Laporan pemantauan dan evaluasi dalam bentuk hardcopy maupun softcopy disampaikan kepada Dirjen Perbendaharaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah periode Triwulanan dan Semesteran berakhir.

Standar Penulisan Laporan Pemantauan dan Evaluasi

Penulisan laporan pemantauan dan evaluasi menggunakan jenis huruf Arial dengan ukuran 11 , satu setengah spasi, justified align, margin 3 cm (kiri-kanan-atas-bawah) dengan kertas berukuran A4. Sumber data dan informasi harus dicantumkan sesuai kaidah penulisan yang berlaku.

Petunjuk penyajian agar dapat dijadikan acuan formal. Penyajian data dan infonmasi agar dilengkapi dengan informasi grafis dan narasi yang informatif dan relevan dengan konteks. Penggunaan ilustrasi dalam bentuk tabulasi maupun gratis akan membantu dalam memahami konteks pembahasan.

Dengan pertimbangan untuk memberikan ruang yang relatif luas dalam rangka meningkatkan kualitas analisis dan penyajian data agar lebih jelas namun tetap ringkas dan padat, jumlah halaman dibatasi sebagai berikut:

  1. Laporan pemantauan dan evaluasi dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling banyak 25 halaman;
  2. Laporan pemantauan dan evaluasi dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan paling banyak 75 halaman; dan
  3. Laporan pemantauan dan evaluasi dari Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling banyak 100 halaman.

Pemanfaatan Laporan Pemantauan dan Evaluasi

  1. Pemanfaatan Laporan Pemantauan dan Evaluasi oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa:
    1. Koordinasi internal dalam rangka peningkatan kelancaran penyaluran;
    2. Koordinasi eksternal dengan Pemerintah Daerah, Desa, dan Satker K/L; dan
    3. Koordinasi eksternal dengan pemangku kepentingan (penegak hukum, akademisi, analis ekonomi, BI, BPS, dll).
  2. Pemanfaatan Laporan Pemantauan dan Evaluasi oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan:
    1. Koordinasi internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN dalam rangka peningkatan kelancaran penyaluran;
    2. Koordinasi eksternal dengan Pemerintah Daerah, Desa, dan Satker K/L;
    3. Koordinasi eksternal dengan pemangku kepentingan (penegak hukum, akademisi, analis ekonomi, BI, BPS, dll); dan
    4. Bahan pengayaan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran, Review Pelaksanaan Anggaran, Kajian Fiskal Regional, dan laporan analisis lain yang dihasilkan oleh Kanwil.
  3. Pemanfaatan Laporan Pemantauan dan Evaluasi oleh Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa:
    1. Koordinasi internal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dan KPPN dalam rangka peningkatan kelancaran penyaluran;
    2. Koordinasi di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan Ditjen Perimbangan Keuangan, Ditjen Anggaran, BKF, dan Unit Eselon I lain di lingkungan Kementerian Keuangan;
    3. Koordinasi eksternal dengan Kementerian/Lembaga di Pusat;
    4. Koordinasi eksternal dengan pemangku kepentingan (penegak hukum, akademisi, analis ekonomi, BI, BPS, dll); dan
    5. Bahan pengayaan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran, Review Pelaksanaan Anggaran, Kajian Fiskal Regional Khatulistiwa, dan laporan analisis lain yang dihasilkan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran.

Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara

$
0
0
Artikel ini merupakan isi dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara.

Ketentuan Umum

  1. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
  2. Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), adalah tim yang menangani penyelesaian kerugian negara yang diangkat oleh pimpinan instansi yang bersangkutan.
  3. Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
  4. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.
  5. Surat Keputusan Pembebanan Sementara (SKPS) adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala badan-badan lain/gubernur/bupati/walikota tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
  6. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu (SK-PBW) adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pemberian kesempatan kepada bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian negara.
  7. Surat Keputusan Pencatatan (SKPc) adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPK tentang proses penuntutan kasus kerugian negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.
  8. Surat Keputusan Pembebanan (SKP) adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPK yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian negara terhadap bendahara.
  9. Surat Keputusan Pembebasan (SKPb) adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPK tentang pembebasan bendahara dari kewajiban untuk mengganti kerugian negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
  10. Instansi adalah departemen/kementerian negara/lembaga pemerintah nondepartemen/sekretariat lembaga negara/pemerintah daerah propinsi/kabupaten/kota dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara.
  11. Pimpinan Instansi adalah menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen/sekretaris jenderal lembaga negara/pimpinan lembaga lain/gubernur/bupati/walikota.
  12. Satuan kerja (satker) adalah instansi vertikal dan/atau unit pelaksana teknis dari suatu departemen/kementerian negara/lembaga/badan dan/atau satuan kerja perangkat daerah.

Informasi Dan Verifikasi Kerugian Negara

Informasi tentang kerugian negara dapat diketahui dari :

  1. pemeriksaan BPK.
  2. pengawasan aparat pengawasan fungsional.
  3. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung bendahara atau kepala kantor/satuan kerja.
  4. perhitungan ex officio.

Pimpinan instansi wajib membentuk TPKN. TPKN terdiri atas:

  1. sekretaris jenderal/kepala kesekretariatan badan-badan lain/sekretaris daerah provinsi/kabupaten/kota sebagai ketua;
  2. inspektur jenderal/kepala satuan pengawasan internal/inspektur provinsi/kabupaten/kota sebagai wakil ketua;
  3. kepala biro/bagian keuangan/kepala badan pengelola keuangan daerah sebagai sekretaris;
  4. personil lain yang berasal dari unit kerja di bidang pengawasan, keuangan, kepegawaian, hukum, umum, dan bidang lain terkait sebagai anggota;
  5. sekretariat.

Apabila dipandang perlu, kepala satuan kerja dapat membentuk tim ad hoc untuk menyelesaikan kerugian negara yang terjadi pada satuan kerja yang bersangkutan. Tim ad hoc melakukan pengumpulan data/informasi dan verifikasi kerugian negara berdasarkan penugasan dari kepala satuan kerja. Kepala satuan kerja melaporkan pelaksanaan tugas tim ad hoc kepada pimpinan instansi yang bersangkutan dengan tembusan kepada TPKN untuk diproses lebih lanjut.

TPKN bertugas membantu pimpinan instansi dalam memproses penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara yang pembebanannya akan ditetapkan oleh BPK. Dalam rangka melaksanakan tugas dimaksud, TPKN menyelenggarakan fungsi untuk:

  1. menginventarisasi kasus kerugian negara yang diterima;
  2. menghitung jumlah kerugian negara;
  3. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara;
  4. menginventarisasi harta kekayaan milik bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara;
  5. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM;
  6. memberikan pertimbangan kepada pimpinan instansi tentang kerugian negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan pembebanan sementara;
  7. menatausahakan penyelesaian kerugian negara;
  8. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara kepada pimpinan instansi dengan tembusan disampaikan kepada BPK.

Atasan langsung bendahara atau kepala satuan kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara kepada pimpinan instansi dan memberitahukan BPK selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah kerugian negara diketahui. Pemberitahuan dimaksud dilengkapi sekurang-kurangnya dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang. Bentuk dan isi surat pemberitahuan kepada BPK tentang kerugian negara dibuat sesuai dengan Lampiran I Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007.

Pimpinan instansi segera menugasi TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara selambat-lambatnya 7 hari sejak menerima laporan.

TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen-dokumen, antara lain sebagai berikut:

  1. surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan;
  2. berita acara pemeriksaan kas/barang;
  3. register penutupan buku kas/barang;
  4. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
  5. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan;
  6. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
  7. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandung indikasi tindak pidana;
  8. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan;
  9. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan.

TPKN mencatat kerugian negara dalam daftar kerugian negara. Daftar kerugian negara dibuat sesuai dengan Lampiran II Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007.

TPKN harus menyelesaikan verifikasi dokumen dalam waktu 30 hari sejak memperoleh penugasan. Selama dalam proses penelitian, bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Mekanisme pembebastugasan dan penunjukan bendahara pengganti ditetapkan oleh instansi masing-masing.

TPKN melaporkan hasil verifikasi dalam Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara dan menyampaikan kepada pimpinan instansi. Pimpinan instansi menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara dimaksud kepada BPK selambat-lambatnya 7 hari sejak diterima dari TPKN dengan dilengkapi dokumen-yang diverifikasi.

BPK melakukan pemeriksaan atas laporan kerugian negara berdasarkan laporan hasil penelitian (verifikasi) untuk menyimpulkan telah terjadi kerugian negara yang meliputi nilai kerugian negara, perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, dan penanggung jawab. Apabila dari hasil pemeriksaan dimaksud terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, BPK mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi untuk memproses penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM. Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, BPK mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi agar kasus kerugian negara dihapuskan dan dikeluarkan dari daftar kerugian negara.

Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak

Pimpinan instansi memerintahkan TPKN mengupayakan agar bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 hari setelah menerima surat dari BPK.

Dalam hal bendahara menandatangani SKTJM, maka yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan kepada TPKN, antara lain dalam bentuk dokumen-dokumen sebagai berikut :

  1. bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama bendahara;
  2. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari
    bendahara.

SKTJM yang telah ditandatangani oleh bendahara tidak dapat ditarik kembali.

Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan yang dijaminkan berlaku setelah BPK mengeluarkan surat keputusan pembebanan.

Bentuk dan isi SKTJM dibuat sesuai dengan Lampiran III Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007.

Penggantian kerugian negara dilakukan secara tunai selambat-lambatnya 40 hari kerja sejak SKTJM ditandatangani. Apabila bendahara telah mengganti kerugian negara, TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual.

Dalam rangka pelaksanaan SKTJM, bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan, setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan TPKN.

TPKN melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara kepada pimpinan instansi. Pimpinan instansi memberitahukan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud kepada BPK selambat-lambatnya 7 hari sejak menerima laporan TPKN.

Dalam hal bendahara telah mengganti kerugian negara, BPK mengeluarkan surat rekomendasi kepada pimpinan instansi agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara.

Dalam hal kasus kerugian negara diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK dan dalam proses pemeriksaan tersebut bendahara bersedia mengganti kerugian secara sukarela, maka bendahara membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK.

Pembebanan Kerugian Negara Sementara

Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, pimpinan instansi mengeluarkan surat keputusan pembebanan sementara dalam jangka waktu 7 hari sejak bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM. Pimpinan instansi memberitahukan surat keputusan pembebanan sementara kepada BPK. Bentuk dan isi surat keputusan pembebanan sementara dibuat sesuai dengan Lampiran IV Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007.

Surat Keputusan Pembebanan Sementara (SKPS) mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan. Pelaksanaan sita jaminan dimaksud diajukan oleh instansi yang bersangkutan kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan selambat-lambatnya 7 hari setelah diterbitkannya surat keputusan pembebanan sementara. Pelaksanaan sita jaminan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan Batas Waktu

BPK mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu (SK PBW) apabila:

  1. BPK tidak menerima LHVKN dari pimpinan instansi; dan
  2. Berdasarkan pemberitahuan pimpinan instansi tentang pelaksanaan SKTJM, ternyata bendahara tidak melaksanakan SKTJM.

SK PBW disampaikan kepada bendahara melalui atasan langsung bendahara atau kepala kantor/satuan kerja dengan tembusan kepada pimpinan instansi dengan tanda terima dari bendahara. Tanda terima dari bendahara disampaikan kepada BPK oleh atasan langsung bendahara atau kepala kantor/satuan kerja selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak SK PBW diterima bendahara. Bentuk dan isi SK PBW dibuat sesuai dengan Lampiran V Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007.

Bendahara dapat mengajukan keberatan atas SK PBW kepada BPK dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggal penerimaan SK PBW yang tertera pada tanda terima.

BPK menerima atau menolak keberatan bendahara dalam kurun waktu waktu 6 bulan sejak surat keberatan dari bendahara tersebut diterima oleh BPK.

Pembebanan Kerugian Negara

BPK mengeluarkan surat keputusan pembebanan apabila:

  1. jangka waktu untuk mengajukan keberatan telah terlampaui dan bendahara tidak mengajukan keberatan; atau
  2. bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak; atau
  3. telah melampaui jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak ditandatangani SKTJM namun kerugian negara belum diganti sepenuhnya.

Bentuk dan isi surat keputusan pembebanan dibuat sesuai dengan Lampiran VI Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007.

Surat Keputusan Pembebanan (SKP) disampaikan kepada bendahara melalui atasan langsung bendahara atau kepala kantor/satker bendahara dengan tembusan kepada pimpinan instansi yang bersangkutan dengan tanda terima dari bendahara. SKP telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final.

BPK mengeluarkan Surat Keputusan Pembebasan (SKPb), apabila menerima keberatan yang diajukan oleh bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris. Bentuk dan isi SKPb dibuat sesuai dengan Lampiran VII Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007.

Apabila setelah jangka waktu 6 bulan terlampaui, BPK tidak mengeluarkan putusan atas keberatan yang diajukan bendahara, maka keberatan dari Bendahara diterima.

Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan

Berdasarkan surat keputusan pembebanan dari BPK, bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara/daerah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 hari setelah menerima SKP. Dalam hal bendahara telah mengganti kerugian negara secara tunai, maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.

SKP memiliki hak mendahului.

SKP mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi. Apabila dalam jangka waktu 7 hari setelah menerima SKP telah terlampaui dan bendahara tidak mengganti kerugian negara secara tunai, instansi yang bersangkutan mengajukan permintaan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penyitaan dan penjualan lelang atas harta kekayaan bendahara. Selama proses pelelangan dilaksanakan, dilakukan pemotongan penghasilan yang diterima bendahara sebesar 50% dari setiap bulan sampai lunas.

Pelaksanaan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan dimaksud diatur lebih lanjut oleh masing-masing instansi, setelah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan.

Apabila bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara, maka pimpinan instansi yang bersangkutan mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan serendah-rendahnya sebesar 50% dari penghasilan tiap bulan sampai lunas. Apabila bendahara memasuki masa pensiun, maka dalam SKPP dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan taspen yang menjadi hak bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara.

Penyelesaian Kerugian Negara yang Bersumber dari Perhitungan Ex Officio

Penyelesaian kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 32 Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 berlaku pula terhadap kasus kerugian negara yang diketahui berdasarkan perhitungan ex officio. Apabila pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bersedia mengganti kerugian negara secara suka rela, maka yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara sebagai pengganti SKTJM. Nilai kerugian negara yang dapat dibebankan kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya yang berasal dari bendahara.

Terhadap kerugian negara atas tanggung jawab bendahara dapat dilakukan penghapusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan

Pimpinan instansi menyampaikan laporan kepada BPK tentang pelaksanaan surat keputusan pembebanan dilampiri dengan bukti setor.

Kedaluwarsa

Kewajiban bendahara untuk membayar ganti rugi menjadi kadaluwarsa jika dalam waktu 5 tahun sejak diketahuinya kerugian negara atau dalam waktu 8 tahun sejak terjadinya kerugian negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi. Tanggung jawab ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak dari bendahara menjadi hapus apabila 3 tahun telah lewat sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada bendahara, atau sejak bendahara diketahui melarikan diri atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat yang berwenang tentang kerugian negara.

Sanksi

Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atasan langsung bendahara atau kepala kantor/satker yang tidak melaksanakan kewajiban (Pasal 7 ayat (1)) dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lain-lain

BPK segera mengeluarkan Surat Keputusan Pencatatan (SKPc) apabila:

  1. bendahara melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya serta tidak ada keluarga;
  2. bendahara meninggal dunia dan ahli waris tidak diketahui keberadaannya.

Bentuk dan isi SKPc dibuat sesuai dengan Lampiran VIII Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007.

BPK dapat membentuk Majelis Tuntutan Perbendaharaan (MTP) dalam rangka memproses penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara.

Putusan hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap seorang bendahara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat dijadikan bukti tentang perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai dalam proses tuntutan penggantian
kerugian negara. Dalam hal nilai penggantian kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berbeda dengan nilai kerugian negara dalam SKP, maka kerugian negara wajib dikembalikan sebesar nilai yang tercantum dalam SKP. Apabila sudah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan untuk penggantian kerugian negara dengan cara disetorkan ke kas negara/daerah, pelaksanaan SKP diperhitungkan sesuai dengan nilai penggantian yang sudah disetorkan ke kas negara/daerah.

Ketentuan Peralihan

Pimpinan instansi membentuk TPKN selambat-lambatnya 3 bulan sejak ditetapkannya Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007. Selama TPKN belum terbentuk, verifikasi kerugian negara dilaksanakan oleh satuan kerja yang menangani kerugian negara yang sudah ada atau oleh inspektorat jenderal/satuan pengawasan internal/inspektorat propinsi/kabupaten/kota, dengan berpedoman pada tata cara yang diatur dalam Peraturan BPK tersebut.

Penutup

Dengan berlakunya Peraturan ini, semua peraturan pelaksanaan dari Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) mengenai tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara dinyatakan tidak berlaku.

Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja

$
0
0

Pada tanggal 29 November 2017 Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan terkait pengelolaan rekening milik satuan kerja (satker), yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga. Terbitnya peraturan tersebut sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja. Peraturan Nomor 182/PMK.05/2017 dimaksudkan untuk untuk penyederhanaan mekanisme pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Jenis Rekening

Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga dikelompokkan menjadi:

  1. Rekening Penerimaan, yaitu Rekening yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan;
  2. Rekening Pengeluaran:
    1. Rekening Pengeluaran yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran;
    2. Rekening Pengeluaran Pembantu yang dikelola oleh bendahara pengeluaran pembantu.
  3. Rekening Lainnya:
    1. Rekening Milik Badan Layanan Umum (BLU):
      1. Rekening pengelolaan kas BLU;
      2. Rekening operasional BLU;
      3. Rekening dana kelolaan.
    2. Rekening Milik Perwakilan RI:
      1. Rekening rutin dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan/atau mata uang setempat;
      2. Rekening kas besi dalam mata uang Dolar Amerika Serikat;
      3. Rekening PNBP dalam mala uang Dolar Amerika Serikat dan/atau mata uang setempat;
      4. Rekening antara dalam mata uang Dolar Amerika Serikat;
      5. Rekening dana titipan di luar negeri dalam mata uang Dolar Amerika Serikat/mata uang setempat.
    3. Rekening Penyaluran Dana Bantuan;
    4. Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung;
    5. Rekening Penyaluran Dana Hibah;
    6. Rekening Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan;
    7. Rekening Penampungan Dana Jaminan;
    8. Rekening Penampungan Dana Titipan; dan
    9. Rekening Penampungan Sementara.

Kewenangan Pengelolaan Rekening

Kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga

  • Menteri/Pimpinan Lembaga berwenang mengelola Rekening Kementerian Negara/Lembaga yang dimilikinya.
  • Kewenangan pengelolaan Rekening dimaksud terdiri atas pembukaan, pengoperasian, dan penutupan Rekening pada Bank Umum serta pelaporan rekening kepada Kuasa BUN.
  • Kewenangan pengelolaan Rekening dimaksud dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  • Dalam hal kewenangan tidak dapat dilakukan oleh KPA, Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU berwenang untuk melakukan pengelolaan Rekening Lainnya berupa:
    • Rekening Milik BLU;
    • Rekening Penampungan Dana Jaminan;
    • Rekening Penampungan Dana Titipan; dan
    • Rekening Penampungan Sementara.

Kewenangan Bendahara Uinum Negara

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang melakukan pengelolaan atas seluruh Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga.

Pengelolaan dimaksud terdiri atas:

  1. pemberian persetujuan pembukaan Rekening;
  2. melakukan blokir Rekening;
  3. menutup Rekening; dan
  4. memperoleh informasi atas Rekening.

Kewenangan pengelolaan dimaksud dilaksanakan oleh Kuasa BUN di Daerah.

Kewenangan untuk melakukan blokir, menutup, dan memperoleh informasi atas Rekening dapat dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat.

Pembukaan Rekening

Kewenangan Pemberian/ Penolakan Persetujuan Pembukaan Rekening

Pembukaan Rekening pada Bank Umum dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kuasa BUN di Daerah. Kuasa BUN di Daerah berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran, dan Rekening Lainnya.

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA) dapat membuka Rekening pada bank sentral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku BUN. Menteri Keuangan selaku BUN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan Rekening di bank sentral.

Pengajuan Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU sesuai dengan kewenangannya masing-masing mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran, dan/atau Rekening Lainnya kepada Kuasa BUN di Daerah.

Surat permohonan persetujuan dimaksud memuat:

  1. tujuan penggunaan rekening;
  2. sumber dana;
  3. mekanisme penyaluran dana; dan
  4. perlakuan terhadap bunga/nisbah dan/atau jasa giro.

Permohonan persetujuan dilampiri dengan surat kuasa KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU kepada Kuasa BUN di Daerah. Surat permohonan dan surat kuasa dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017

Penilaian Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening

Berdasarkan permohonan persetujuan pembukaan Rekening yang disampaikan KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU, Kuasa BUN di Daerah:

  1. memeriksa kelengkapan dokumen permohonan persetujuan pembukaan Rekening; dan
  2. menilai kelayakan pemberian persetujuan pembukaan Rekening dengan kriteria sebagai berikut:
    1. tujuan penggunaan rekening;
    2. sumber dana;
    3. mekanisme penyaluran dana; dan
    4. perlakuan terhadap bunga/nisbah dan/atau jasa giro.

Persetujuan/Penolakan Terhadap Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening

Dalam hal kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan telah terpenuhi, Kuasa BUN di Daerah memberikan persetujuan pembukaan Rekening kepada KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU.

Dalam hal kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan tidak terpenuhi, Kuasa BUN di Daerah tidak memberikan persetujuan pembukaan Rekening kepada KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU.

Kuasa BUN di Daerah menerbitkan surat persetujuan beserta salinan atau surat penolakan persetujuan pembukaan Rekening paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan persetujuan pembukaan Rekening.

Surat persetujuan pembukaan Rekening yang diterbitkan oleh Kuasa BUN di Daerah berlaku selama 15 hari kerja sejak tanggal penerbitan.

Surat persetujuan pembukaan Rekening yang diterbitkan oleh Kuasa BUN di Daerah berlaku selama satu tahun anggaran khusus untuk:

  1. Rekening pengelolaan kas BLU; dan
  2. Rekening Milik Perwakilan RI.

Salinan surat persetujuan pembukaan Rekening yang diterbitkan oleh Kuasa BUN di Daerah dapat digunakan sebagai dasar pembukaan Rekening.

Pembukaan Rekening

KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU harus melampirkan surat persetujuan pembukaan Rekening dari Kuasa BUN di Daerah atau salinannya dan surat kuasa KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU kepada Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di Daerah pada saat membuka Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran, dan/atau Rekening Lainnya di Bank Umum.

Pembukaan Rekening pada Bank Umum di dalam negeri hanya dilakukan pada Bank Umum yang telah terikat dalam perjanjian kerja sama pengelolaan Rekening dengan Kuasa BUN Pusat.

Pembukaan Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran, dan/atau Rekening Lainnya diberi nama sesuai dengan penamaan Rekening oleh Kuasa BUN di Daerah sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan pembukaan Rekening. Rekening dimaksud diberi nama sebagai berikut:

  1. Rekening Penerimaan dibuka dengan menggunakan nama “BPN (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)”;
  2. Rekening Pengeluaran dibuka dengan menggunakan nama “BPG (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)”;
  3. Rekening Pengeluaran Pembantu dibuka dengan menggunakan nama “BPP (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)”;
  4. Rekening Lainnya berupa Rekening Milik BLU dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) BLU (nama satuan kerja) untuk (PKD/ PKE/OPS/DK)”;
  5. Rekening Lainnya berupa Rekening Milik Perwakilan RI dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) PWK (nama satuan kerja) untuk (RTN/KB/PNBP/ANT/DT)”;
  6. Rekening Lainnya berupa Rekening Penyaluran Dana Bantuan dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) DB (nama satuan kerja) untuk ….” ;
  7. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDHL (nama satuan kerja) untuk (nomor register hibah)”;
  8. Rekening Lainnya berupa Rekening Penyaluran Dana Hibah dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDH (nama satuan kerja) untuk (nomor register hibah)” ;
  9. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) KS (nama satuan kerja) untuk ….” ;
  10. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Jaminan dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDJ (nama satuan kerja) untuk ….” ;
  11. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Titipan dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDT (nama satuan kerja) untuk ….” ; dan
  12. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Sementara dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) PS (nama satuan kerja) untuk ….”

Penamaan Rekening sebagaimana dimaksud dapat disingkat dengan menggunakan singkatan nomenklatur kantor yang berlaku umum serta menyesuaikan ketersediaan jumlah karakter pada Bank Umum.

Penamaan Rekening Lainnya berupa Rekening Milik Perwakilan RI dapat mengikuti regulasi yang berlaku di negara tempat Rekening dibuka, dalam hal regulasi di negara tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan penamaan Rekening sebagaimana ketentuan di atas.

KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU dapat membuka lebih dari satu Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran Pembantu, dan/atau Rekening Lainnya milik Satuan Kerja sesuai dengan kebutuhan dengan tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi penggunaan Rekening;
Rekening milik Satuan Kerja yang telah mendapat persetujuan pembukaan Rekening dari Kuasa BUN di Daerah berlaku selama Rekening aktif dan digunakan sesuai dengan tujuan pembukaan Rekening.

KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU harus menyampaikan laporan pembukaan Rekening kepada Kuasa BUN di Daerah paling lambat:

  1. 20 hari kerja sejak terbitnya surat persetujuan pembukaan Rekening; dan
  2. 10 hari kerja sejak pembukaan rekening pengelolaan kas BLU dalam bentuk deposito .

Perubahan Bank Tempat Rekening Dibuka

KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU dapat mengajukan permohonan perubahan bank tempat Rekening dibuka setelah mendapat persetujuan dari Kuasa BUN di Daerah. Perubahan dimaksud dilaksanakan dengan langkah sebagai berikut:

  1. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU mengajukan surat permohonan persetujuan perubahan bank tempat pembukaan Rekening kepada Kuasa BUN di Daerah;
  2. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU membuka Rekening pada Bank Umum setelah mendapat surat persetujuan perubahan bank tempat pembukaan Rekening dari Kuasa BUN di Daerah;
  3. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU memindahkan saldo dari Rekening lama ke Rekening baru;
  4. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU menutup Rekening lama; dan
  5. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU melaporkan pembukaan Rekening baru dan melaporkan penutupan Rekening
    lama kepada Kuasa BUN di Daerah.

Permohonan persetujuan dimaksud dilaksanakan berdasarkan ketentuan di atas mengenai Pengajuan Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening.

Pengoperasian Rekening

Bunga/Nisbah dan/atau Jasa Giro Rekening

Dana yang disimpan pada Rekening milik Satuan Kerja diberi bunga/nisbah dan/atau jasa giro oleh Bank Umum. Dalam hal Rekening milik Satuan Kerja dibuka dan telah terdaftar pada program Treasury Notional Pooling (TNP), pengelolaan bunga/nisbah dan/atau jasa giro berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai TNP. Dalam hal Rekening milik Satuan Kerja dibuka dan belum terdaftar pada program TNP, penerimaan atas bunga/nisbah dan/atau jasa giro disetorkan ke Kas Negara pada akhir bulan berkenaan.

Bunga/nisbah dan/atau jasa giro atas dana pada Rekening milik BLU dapat dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendebitan Rekening

Pendebitan Rekening milik Satuan Kerja dilakukan dengan menggunakan:

  1. Layanan Perbankan Secara Elektronik, berupa:
    1. Internet Banking.
    2. Kartu Debit.
  2. Cek/bilyet giro.

Layanan Perbankan Secara Elektronik berupa Kartu Debit dikecualikan untuk Rekening Penerimaan.

Tata cara pendebitan Rekening dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola APBN.

Penggunaan Virtual Account

KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU dapat menggunakan layanan Virtual Account pada Rekening milik Satuan Kerja untuk kemudahan dan kepraktisan bertransaksi. Penggunaan layanan Virtual Account mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank Umum.

Pembukuan dan Penatausahaan Rekening

Bendahara pada Satuan Kerja melakukan penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban atas dana pada Rekening milik Satuan Kerja. Penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola APBN.

Pelaporan Saldo Rekening

KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU wajib melaporkan saldo seluruh Rekening yang dikelolanya setiap bulan kepada Kuasa BUN di Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, penyampaian laporan saldo Rekening dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.

Laporan Saldo Rekening harus dipisahkan antara Rekening yang dibuka atas permohonan dari:

  1. KPA/Pimpinan BLU; dan
  2. Kepala Satuan Kerja.

Laporan Saldo Rekening dapat digunakan sebagai lampiran pada laporan pertanggungjawaban Bendahara yang disampaikan setiap bulan kepada Kuasa BUN di Daerah.

Pelaporan dan Pengendalian Rekening oleh Kuasa BUN

Pelaporan Rekening

Berdasarkan laporan saldo Rekening dari KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU, Kepala KPPN menyusun daftar saldo Rekening tingkat KPPN berdasarkan sifat dana yang terdiri atas:

  1. dana yang merupakan hak Negara; dan
  2. dana yang belum/tidak menjadi hak Negara.

Kepala KPPN menyampaikan daftar saldo Rekening dimaksud kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Dalam hal tanggal 15 jatuh pada hari libur, penyampaian daftar saldo Rekening dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.

Berdasarkan daftar saldo Rekening dari Kepala KPPN, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyusun rekapitulasi daftar saldo Rekening tingkat wilayah. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyampaikan rekapitulasi daftar saldo Rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Dalam hal tanggal 20 jatuh pada hari libur, penyampaian rekapitulasi daftar saldo Rekening dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.

Berdasarkan rekapitulasi daftar saldo Rekening dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Dirjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyusun rekapitulasi daftar saldo Rekening tingkat nasional setiap triwulan paling lambat pada minggu kedua setelah triwulan berakhir.

Pengendalian Rekening

KPPN melakukan monitoring dan pengendalian atas seluruh Rekening serta melakukan pembinaan tentang pengelolaan Rekening kepada Satuan Kerja lingkup sesuai dengan wilayah kerjanya. Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan pembinaan tentang pengelolaan Rekening kepada KPPN pada wilayah kerjanya. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan pengelolaan dan pengendalian Rekening serta pembinaan tentang pengelolaan Rekening kepada Kementerian Negara/Lembaga secara nasional.

Dalam melaksanakan pengendalian Rekening, Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan KPPN melakukan rekonsiliasi data Rekening. KPPN melakukan rekonsiliasi data Rekening tingkat daerah di wilayah kerjanya setiap bulan dengan Satuan Kerja dan Kantor cabang Bank Umum di wilayah kerjanya setiap bulannya. Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi data Rekening tingkat pusat setiap triwulan dengan Kantor pusat Satuan Kerja dan Kantor pusat Bank Umum. Rekonsiliasi dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya bagi KPPN dan akhir bulan pertama setelah triwulan berakhir bagi Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Rekonsiliasi data Rekening dengan Satuan Kerja paling sedikit meliputi:

  1. Kode bagian anggaran;
  2. Kode Satuan Kerja;
  3. Nomor Rekening;
  4. Nama Rekening;
  5. Nama bank tempat pembukaan Rekening; dan
  6. Jenis Rekening.

Rekonsiliasi data Rekening dengan bank umum paling sedikit meliputi:

  1. Nama Rekening;
  2. Nomor Rekening; dan
  3. Saldo Rekening.

Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017.

Sanksi Blokir dan Penutupan Rekening

Sanksi Blokir Rekening

Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di Daerah dapat mengenakan sanksi blokir Rekening dalam hal KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU tidak menyampaikan laporan saldo Rekening. Khusus untuk Rekening milik BLU, pemblokiran dilakukan untuk seluruh Rekening operasional yang dikelola. Sanksi blokir yang dikenakan berupa blokir debit di mana rekening tidak dapat didebit namun masih tetap dapat dikredit.

Pemblokiran Rekening dilaksanakan setelah Kuasa BUN di Daerah menerbitkan satu kali surat peringatan kepada KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU yang tidak menyampaikan laporan saldo Rekening sampai dengan tanggal 10 bulan periode pelaporan berikutnya. Dalam hal KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU telah menyampaikan laporan saldo Rekening, Kuasa BUN di Daerah berwenang mencabut blokir Rekening.

Pengenaan sanksi blokir dan pencabutan sanksi blokir Rekening dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat dan/atau Kuasa BUN di Daerah dengan menyampaikan permintaan blokir dan pencabutan blokir kepada Bank Umum.

Penutupan Rekening

Kuasa BUN di daerah berwenang menutup Rekening milik Satuan Kerja paling lambat 1 tahun sejak Rekening dikategorikan sebagai Rekening pasif. Rekening pasif merupakan Rekening yang tidak terdapat transaksi pendebitan ataupun pengkreditan Rekening selama 1 tahun sejak tanggal transaksi terakhir. Sebelum melakukan penutupan Rekening pasif, terhitung 6 bulan sejak Rekening dikategorikan sebagai Rekening pasif, Kuasa BUN di Daerah harus menyampaikan surat pemberitahuan Rekening pasif kepada KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU yang bersangkutan.

Dalam rangka pengelolaan kas, Kuasa BUN Pusat dapat memerintahkan Bank Umum melakukan:

  1. penutupan Rekening; dan/ atau
  2. pemindahbukuan sebagian atau seluruh dana yang ada pada Rekening milik Satuan Kerja ke Kas Negara.

Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah berwenang menutup Rekening dan memindahbukukan saldonya ke kas negara dalam hal:

  1. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU membuka Rekening tanpa persetujuan dari Kuasa BUN di Daerah;
  2. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU tidak menyampaikan laporan pembukaan Rekening;
  3. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU tidak menyampaikan laporan pembukaan dan penutupan Rekening sehubungan dengan perubahan bank tempat rekening dibuka;
  4. Rekening yang dibuka dan digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya; dan
  5. diperlukan dalam pelaksanaan penertiban dan pengendalian Rekening.

KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU harus menutup Rekening milik Satuan Kerja yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan dan peruntukannya dan memindahkan saldo Rekening ke Kas Negara.

Pimpinan BLU dapat menutup Rekening pengelolaan kas untuk dipindahkan ke Rekening operasional untuk pengelolaan kas BLU.

Pemindahbukuan saldo Rekening dicatat sebagai pendapatan dari penutupan Rekening dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus.

KPA/Kepala Satuan Kerja/Pirnpinan BLU harus menyampaikan laporan penutupan Rekening kepada Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal penutupan dengan dilampiri bukti penutupan Rekening dan/atau bukti pemindahbukuan saldo Rekening atau bukti setor ke Kas Negara.

Dalam hal Rekening yang telah ditutup dan saldonya telah dipindahbukukan ke kas negara terbukti bukan milik Satuan Kerja, saldo Rekening dimaksud dapat dikembalikan kepada pemilik Rekening sesuai dengan ketentuan mengenai mekanisme pengembalian penerimaan negara.

Ketentuan Lain-lain

Dalam pengelolaan Rekening milik Satuan Kerja sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017, Kuasa BUN Pusat membuat perjanjian kerja sama dengan Bank Umum.

Pengelolaan Rekening milik Satuan Kerja berupa pembukaan, pengoperasian, penatausahaan, pelaporan, pengendalian, blokir, dan penutupan Rekening dilaksanakan sesuai dengan modul pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/ Lembaga. Modul pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja dimaksud tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017.

Pelaksanaan pengelolaan Rekening milik Satuan Kerja berupa pembukaan, pengoperasian, penatausahaan, pelaporan, pengendalian, blokir, dan penutupan Rekening menggunakan aplikasi pengelolaan Rekening yang dibangun dan dikembangkan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Atas laporan pembukaan, penutupan, perubahan, maupun hal lain terkait Rekening, Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah melakukan pemutakhiran data pada sistem basis data dan aplikasi Rekening paling lambat 5 hari kerja sejak pemberitahuan dari Satuan Kerja dan/atau Bank Umum diterima.

Rekening yang telah dibuka oleh KPA/Pimpinan BLU dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kernenterian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, diakui sebagai Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017. Pengelolaan Rekening dimaksud dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017.

Penutup

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017

$
0
0
Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016

Riwayat

Mencabut: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja

Download

Pranala Luar

Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-118/PB/2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2018

$
0
0
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa

Riwayat

Menindaklanjuti: Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016

Mencabut: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017

Download

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2017

$
0
0
Petunjuk Pelaksanaan Analisis dan Konsolidasi Data Penerimaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga Pegawai Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.05/2016
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Riwayat

Download


Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Dirjen Perbendaharaan Nomor S-5874/PB.7/2018

$
0
0
Penyusunan dan Penyampaian Laporan Konsolidasi Hasil Analisis Data Penerimaan Dana PFK Pegawai

Dasar Hukum (Mengingat)

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Analisis dan Konsolidasi Data Penerimaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga Pegawai pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Riwayat

Menindaklanjuti: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Analisis dan Konsolidasi Data Penerimaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga Pegawai pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Download

https://drive.google.com/file/d/1gASrOkOMPIoyDr7yaM8OK_gjybKgpwv_/view

Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil Ditjen Perbendaharaan

$
0
0

Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I yang disingkat Bidang PPA I adalah sebuah bidang pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Bidang PPA I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, penganggaran, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) , serta melaksanakan penyusunan reviu atas pelaksanaan dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang PPA I menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pengesahan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
  2. penyiapan bahan sumbangan penyusunan standar biaya;
  3. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis bidang penganggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ;
  4. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pemerintah pusat;
  5. penyiapan bahan pembinaan, dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan kas;
  6. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) ;
  7. pengoordinasian pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) ;
  8. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ;
  9. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat dalam rangka reviu belanja pemerintah (spending review);
  10. penyiapan bahan penyusunan reviu pelaksanaan anggaran (RPA) dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat;
  11. pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative / TMR); dan
  12. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan tugas TMR.

Organisasi

Bidang PPA I terdiri atas Seksi PPA I A, Seksi PPA I B, Seksi PPA I C, dan Seksi PPA I D.

Masing-masing seksi tersebut mempunyai tugas melaksanakan pengesahan rev1s1 dokumen pelaksanaan anggaran, melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, penganggaran,
PNBP , melaksanakan koordinasi pelaksanaan reviu laporan keuangan BLU, pengelolaan kas, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja penganggaran, pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, PNBP, dan pengelolaan kas, melaksanakan penyusunan reviu pelaksanaan anggaran dan analisis kinerja pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat, serta melaksanakan tugas TMR.

Pembagian tugasnya ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen Perbendaharaan.

Referensi

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan

Peraturan Dirjen Anggaran Nomor PER-5/AG/2017

Nota Dinas Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Nomor ND-641/PB.2/2019

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020

$
0
0
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Dasar Hukum (Mengingat)

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Riwayat

Mencabut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu
  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang

Download

Sistematika

  1. Ketentuan Umum
  2. Pengelola PNBP
  3. Perencanaan
  4. Pelaksanaan 
    1. Umum
    2. Penentuan PNBP Terutang
    3. Pemungutan PNBP
    4. Pembayaran dan Penyetoran PNBP
      1. Mekanisme Pembayaran dan Penyetoran PNBP
      2. Penerimaan Tertentu di Luar Mekanisme Pembayaran dan Penyetoran PNBP
      3. Monitoring dan Verifikasi
    5. Pengelolaan Piutang PNBP
    6. Penetapan dan Penagihan PNBP Terutang
      1. Penetapan PNBP Kurang Bayar
      2. Penetapan PNBP Lebih Bayar dan PNBP Nihil
      3. Penetapan PNBP secara jabatan
      4. Koreksi atas Surat Tagihan PNBP
      5. Mekanisme Penagihan PNBP
    7. Penggunaan Dana PNBP
    8. Monitoring Pelaksanaan PNBP
  5. Pertanggungjawaban
    1. Penatausahaan
    2. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
  6. Pengawasan
    1. Ruang Lingkup Pengawasan PNBP
    2. Pengawasan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP
    3. Pengawasan PNBP oleh Menteri
  7. Pengelolaan PNBP oleh Bendahara Umum Negara dan Mitra Instansi Pengelola PNBP
    1. Pengelolaan PNBP oleh Bendahara Umum Negara
    2. Mitra Instansi Pengelola PNBP
  8. Penutup
Viewing all 10805 articles
Browse latest View live